KOTABARU, SUARA KALIMANTAN – Pelayanan minimal (SPM) dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 100 tahun 2018, tentang penerapan standar pelayanan minimal pemeritah Kabupaten Kotabaru melalui dinas Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan SPM bidang kesehatan, ungkap Drs. Rivai, M. Si. selaku Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Dalam Usai melaksanakan pertemuan Sabtu (20/1/2019) belum lama tadi dengan sekretaris, para kepala bidang, kepala Sub bagian dan kepala seksi di lingkungan dinas kesehatan.
SPM bidang kesehatan yang diamanatkan dalam ketentuan diatas sebanyak 12 jenis pelayanan dasar meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang tak terduga tuberculosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (HIV).
Terus kata Rivai SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib, berhak di peroleh setiap warga negara secara minimal, untuk itu dalam upaya penerapannya maka harus di mulai dari tahapan perkumpulan data, perhitungan kebutuhan pelayanan dasar penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan melaksanakan pemenuhan pelayanan dasar.
Di samping itu peran Bappeda Kotabaru Sangat penting dalam memastikan program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar dimuat dalam dokumen RPJMD Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD dengan demikian SKPD dalam hal ini dinas kesehatan akan memprioritaskan anggaran program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar setelah tercantum dalam dokumen tersebut diatas.
Menyikapi penerapan pelaksanaan SPM bidang kesehatan peran dinas kesehatan akan mempersiapkan peraturan daerah untuk melaksanakan SPM berupaya memenuhi anggaran yang dibutuhkan melaksanakan SPM yang menjadi tanggung jawab SKPD, Untuk berupaya memenuhi kebutuhan SDM kesehatan menyiapkan sarana dan perasarana yang di butuhkan, melaksanakan pendekatan kepada keluarga dan integrasi kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan Khususnya terhadap puskesmas, Pustu, Polindes, dan Koordinasi lintar sektor, Pungkas Rivai. (dam)