Kasto Minta Status Eks Ketua PP Muhamdiyah Diperjelas

SUAKA – JAKARTA. Dr. Kastorius Sinaga Sosiolog Universitas Indonesia (UI) menilai, kasus korupsi Kegiatan Kemah Pemuda Kemenpora, yang diduga dilakukan oleh eks Ketua PP Muhamdiyah, Daniel Azhar Simanjuntak, yang ditenggarai merugikan negara sebesar Rp. 2 milyar, terkesan menguap tanpa penyelesaian.

Penyidik Polda Metro Jaya terkesan hanya bersemangat di awal. Setelah sebulan lebih kasus ini ditangani, belakangan tampak mengambang tak jelas ujung penyelesaiannya.

“Bila penyidik telah memiliki minimum dua alat bukti kuat, maka penyidik tak perlu ragu untuk mengenakan status tersangka dan langsung menahan Daniel Azhar Simanjuntak dan semua yang terlibat untuk selanjutnya berkas kasus diserahkan ke Kejaksaan untuk penyusunan penuntutan untuk peradilan sebagai muara penyelesaian kasus yang kontroversial ini,” kata Kasto dalam siaran pers Senin (10/12/2018) malam.

Namun, bila memang alat bukti yang dikumpulkan penyidik lemah (tidak mencukupi) maka wajib hukumnya, sesuai perintah KUHAP, kasus ini untuk segera dihentikan dan SP3 oleh Kepolisian tersebut harus diumumkan ke publik.

Karenanya, masyarakat sangat heran atas lambannya penyelesaian kasus tersebut. Terlebih di saat masyarakat luas sangat menginginkan agar prinsip-prinsip hukum ditegakkan, utamanya equal before the law (persamaan orang di depan hukum tanpa mengenal status dan jabatannya) dan prinsip hukum yang transparan dan berkeadilan dilakukan secara bertanggung-jawab.

“Disamping itu lewat kasus ini akan terjadi efek positif berupa peningkatan rasa tanggung jawab penggunaan APBN oleh semua pihak pemangku kepentingan,” pungkas Kasto. (Red)

Dibaca 31 kali.
Baca Juga:  Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top