PROYEK JEMBATAN TUMBANG SAMBA DIDUGA SYARAT KKN DAN RUGIKAN KEUANGAN NEGARA PULUHAN MILYAR

SUAKA – KUALA KAPUAS KALTENG. Lelang proyek pembangun jembatan Tumbang Samba Katingan, Kalimantan Tengah diduga sarat kolusi. Pasalnya, pembangunan jembatan yang menggunakan dana APBN tahun 2016 senilai Rp300 miliar itu banyak ditemukan kejanggalan.

“Tender proyek jalan nasional wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah Kelompok kerja Pokja SNVT diduga syarat KKN dan terjadi persengkongkolan jahat, praktek monopoli serta terjadu gratifikasi,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H Aspihani Ideris S.AP SH MH, Jum’at (7/12/2018) di Banjarmasin.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan proses lelang proyek pembangunan Jembatan diduga ada pelanggaran terhadap Perpres RI nomor: 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permen PUPR nomor: 31/PRT/M/2015, pelanggaran juga terhadap Undang-Undang RI Nomor: 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 59 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor: 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Dan Undang-Undang RI Nomor: 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya Bab IV bagian keempat, Persengkongkolan pasal 22 dan Peraturan KPPU nomor: 2 tahun 2010 tentang pedoman pasal 22 Undang-Undang nomor: 5 tahun 1999 tentang larangan persengkongkolan dalam tender,” papar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Advokat / Pengacara Muda dari Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ini memaparkan, saat proses lelang itu terdapat 79 perusahaan sebagai peserta. Namun, hanya 3 perusahaan yang dilloloskan oleh panitia lelang yaitu: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. PT Sumbersari Ciptamarga.

Pada pembukaan lelang tanggal 10 Oktober 2016 data dokumen penawaran PT Sumbersari Ciptamarga Rp 259.334.910.000,- (86,50%HPS). PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Rp 284.936.855.000,- (95,05%HPS). PT Adhi Karya (Persero)Tbk Rp 286.020.000.000,- (95,30%HPS).

Baca Juga:  Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan Berikan Dampak Langsung bagi Wilayah Sekitar

“PT Sumbersari Ciptamarga adalah sebagai penawar terendah setelah proses evaluasi selesai. Namun lelang tiba-tiba dibatalkan dengan alasan Pokja membuat dokumen pengadaan tidak sesuai dengan instruksi Menteri PUPR nomor: 05/IN/M/2015,” ujarnya.

Seharusnya, kata Aspihani, pembatalan lelang akibat kesalahan Pokja tidak dapat dilakukan pada tahap proses penetapan pemenang lelang karena sudah terlihat posisi penawarannya.

Aspihani membeberkan, pada acara pembukaan lelang ulang paket tersebut tanggal 20 Desember 2016 dengan peserta lelang tetap 3 perusahaan yang ada mengikuti masing-masing penawaran: PT Sumbersari Ciptamarga Rp 247.758.888.000,- (82,6%HPS). PT Wijaya Karya (Persero)Tbk Rp 284.317.762.000,- (94,8%HPS). PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rp 284.970.500.000,- (95,0%HPS).

PT Sumbersari Ciptamarga tetap merupakan penawaran terendah satu. Terjadi selisih angka harga penawaran dengan terendah dua (pemenang lelang) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 36,5 miliar lebih. Pada proses evaluasi Pokja ULP menggugurkan penawaran PT Sumbersari Cipta Marga dengan alasan tidak menguasai metode pemasangan hanger miring dan alasan pengguguran tersebut tidak subjektif.

“Hasil pengumuman pemenang lelang tanggal 15 Maret 2017 PT Sumbersari Ciptamarga dinyatakan gugur teknis oleh Pokja dengan alasan kegiatan pengendalian geometri terutama pada pemasangan dan adjusting hanger miring tidak dikuasai oleh PT Sumbersari Ciptamarga,” katanya.

Padahal, lanjutnya, metode dalam pelaksanaan suatu pekerjaan adalah bukan suatu yang eksak atau matematik, apalagi secara khusus dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Tumbang Samba tersebut. Terdapat Item pekerjaan Construction Enggineering Servise (CES) yang pada saat penjelasan lelang bahwa CES dimaksud adalah sebagai pendampingan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Sehingga metode pelaksanaan yang disampaikan dalam penawaran tersebut masih perlu dikonsultasikan dan disetujui oleh CES,” tuturnya.

Masih menurut Aspihani, dalam pelaksanaan acara lelang ulang pihak pejabat Kementerian PUPR tidak ada sama sekali menjatuhkan sanksi terhadap Pokja. Ini jelas menjadi tanda tanya, mengapa dan ada apa?

Baca Juga:  Aspihani Prediksi, Prabowo-Sandi di Kalsel Menang Capai 70 Persen

“Pada saat ketentuan jadwal pengumuman calon pemenang lelang dalam lelang ulang terjadi penundaan tanggal pengumumannya sampai 7 (tujuh) kali penundaan tanpa ada penjelasan dari panitia lelang”.

Pihak PT Sumbersari Ciptamarga tutur Aspihani bin Ideris bin Abdurrasyid Assegaf ini juga sudah melakukan sanggahan dan menyampaikan surat laporan kepada para pihak terkait untuk meminta keadilan, informasi dan data di dapat diberikan berdasarkan penjelasan nara sumber terkait, pungkasnya. (manupar)

Dibaca 145 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top