SUARAKALIMANTAN.COM | – Beberapa waktu belakangan terakhir marak muncul tindak pidana yang menjerat beberapa orang dengan pasal 27 ayat (3) UU R.I Nomor : 19 tahun 2006 Tentang perubahan atas UU R.I Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pada umumnya pasal tersebut juga selalu dihubungkan dengan beberapa pasal yang terdapat di KUHP seperti 310 KUHPidana dan 315 KUHPidana.
Saat ini misalnya, Muhammad Yusro Hasibuan yang merupakan seorang jurnalis daerah Kab. Batu Bara dari media online Jangkau.com telah ditetapkan sebagai Tersangka dan di tahan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA SUMUT. Pasalnya Muhammad Yusro Hasibuan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU R.I No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU R.I Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo. Pasal 316 KUHPidana sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/112/XI/2018/Ditreskrimsus Tertanggal 07 November 2018 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/75/XI/2018/Ditreskrimsus tertanggal 07 November 2018.
Awalnya pada tanggal 27 September 2018 Muhammad Yusro Hasibuan ada mengirimkan 1 (satu) lampiran gambar demonstrasi mahasiswa di siantar ke Group WhatsApp Berita Batubara (Online) yang mana setelah mengirim gambar tersebut beberapa anggota WhatsApp bertanya tentang demonstrasi apa yang ada pada gambar tersebut. kemudian Muhammad Yusro Hasibuan menjawab “Siantar, Simalungun, GMKI, HMI, BEM dan lain lain. Mengutuk Tindakan Refresif Oknum Polri. Copot Kapoldasu”
Muhammad Yusroh Hasibuan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, namun tiba-tiba pada tanggal 06 November 2018 sekitar Pukul 16.30 WIB tepat di halaman Kantor DPRD Kab. Batubara, lima orang yang mengaku sebagai anggota POLRI tanpa menunjukkan kartu anggota ataupun Surat Perintah Penangkapan datang dan langsung membawa Yusro menuju POLDA Sumut untuk dimintai keterangannya. Sampainya di POLDA SUMUT, pada pukul 21.00 WIB Muhammad Yusro Hasibuan langsung diperiksa sampai dengan pukul 03.00 WIB pagi. Menurut pengakuan Yusro pada saat dilakukan pemeriksaan dia tidak didampingi secara penuh oleh advokat yang ditunjuk oleh penyidik. Adapun advokat yang ditunjuk oleh penyidik tersebut datang ketika pemeriksaan sudah hampir selesai. Selain itu, Yusro mengaku kerap dibentak-bentak oleh penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik.
Bahwa Yusro diketahui dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1520/XI/2018/SPKT II tertanggal 07 November 2018 karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto. Namun sebelum laporan tersebut dibuat secara resmi, Yusroh sudah terlebih dahulu ditangkap sejak tanggal 06 November 2018 oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut di halaman Kantor DPRD Batubara, tanpa surat perintah penangkapan.
Jika diamati, Laporan Polisi Nomor: LP/1520/XI/2018/SPKT II tertanggal 07 November 2018 tersebut sama sekali tidak menyebutkan siapa nama pelapornya, sementara Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU R.I No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU R.I Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo. Pasal 316 KUHPidana merupakan delik aduan, dengan kata lain hanya korban (Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto) yang berhak membuat laporan atas pencemaran yang menyerang nama baiknya, kecuali jika korban (Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto) belum cakap secara secara hukum.
Adanya kesalahan prosedur serta penerapan hukum yang berlebihan yang dilakukan oleh Penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Yusroh terlihat jelas mulai dari penetapan tersangka yang tidak dahului dengan pemeriksaan saksi, tidak jelasnya siapa nama pelapor, hingga kepada proses penangkapan yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana, kami anggap sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serta-merta tidak hanya merugikan diri Yusroh selaku korban kriminalisasi tetapi juga dapat merusak penegakan hukum di Indonesia, serta menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan juga kebebasan berpendapat.
Untuk menyikapi persoalan ini, kemudian aliansi Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut berkomitmen untuk mendampingi Muhammad Yusro Hasibuan yang merupakan korban kriminalisasi oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut juga meminta kepada KAPOLRI untuk menindak tegas Penyidik yang menangani perkara ini karena diduga telah sewenang-wenang dalam menerapkan hukum dan menjalankan proses hukum seraya membebaskan Muhammad Yusro Hasibuan dari tahanan.
Selayaknya pimpinan tertinggi POLDA SUMUT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak “cengeng” dalam menyikapi kalimat “COPOT KAPOLDA” karena dari kasus ini nantinya tentu akan menimbulkan keresahan bahkan mungkin ketakutan bagi masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Seharusnya Kapolda Sumut cukup memberikan bukti bahwasanya Kapolda Sumut tidak layak untuk dicopot.
Medan, 06 Desember 2018
Hormat Kami
Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut
MASWAN TAMBAK, S.H
Ketua Tim