KAJATI KALTENG DIMINTA LAKUKAN PROSES HUKUM DUGAAN TIPIKOR

SUAKA – KUALA KAPUAS, Proyek Pembangunan Peningkatan jalan Transito (ABT) Anggaran tahun 2017 APBDP Pelaksana CV MENTARI pusat Kuala Kapuas nilai kontrak Rp 1.580.000.000.00.(Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) di telisik LSM LEKEM Kalimantan karena di duga bermasalah.

Proyek Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, KalimantanTengah Bidang Bina Marga, lokasi jalan Transito Selat Kapuas ini diduga proses pengerjaannya tidak sesuai Bastek dan standar pengerjaan jalan aspal sebut Direktur Eksekutif Jaringan Nusantara Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan) H Aspihani Ideris, S,AP, SH, MH, Rabu (5/12/2018).

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini dalam investigasi lembaganya ditemukan proses tahapan pengerjaan Peningkatan jalan hingga pengaspalan diduga pengerjaannya tidak sesuai metode pelaksanaan pengerjaan jalan dan Item lapisan material jalan diduga kurang padat dan ukuran batu jenis Agregat diduga tidak sesuai spek dan pengerjaannya diduga agregat B dan Agregat A di campur di gilas dipadatkan sekaligus secara bersamaan, ucapnya kepada sejumlah wartawan.

Hasil pengerjaan jalan tersebut faktanya terbukti saat ini sudah mengalami masalah adanya terjadi kerusakan pada beberapa bagian permukaan jalan aspal yang sudah mengalami penurunan dibagian lintasan jalan dan aspal sudah mengalami retak ada di beberapa titik bagian jalan.

Aktifis senior Kalimantan ini menjelaskan, usia jalan tersebut belum ada setahun selesai di bangun sudah mengalami kerusakan yang diduga kuat akibat pengerjaan bagian lapisan bawah tidak sesuai cara pengerjaannya tidak maksimal dan kualitas rendah papar Aspihani.

Diketahui slama ini tidak ada kendaraan berat yang melintas dan bermuatan berat melebihi
kapasitas muatan, saat di konfirmasi kepada pihak PPTK dan pengawas lapangan menjelaskan kepada awak media dan membenarkan adanya soal fakta kondisi jalan tersebut bahwa benar sudah mengalami kerusakan pada beberapa bagian jalan tersebut.

Baca Juga:  Darurat Corona, Ketua DPD P3HI SUMSEL M. Jamil, Ingatkan Perlu Pendampingan Anak-Anak

Pihaknya juga mengakui bahwa pengerjaan jalan dimaksud sudah sesuai ketentuan pengerjaannya dan sudah lulus melalui proses hasil pemeriksaan dan penilaian serta audit, dan dalam hal penyelesaian pengerjaan tidak ada
masalah, jelasnya.

Namun penjelasan tersebut di bantah oleh Suriyadi ketua DPD KIB Kabupaten Kapuas saat di minta pendapatnya mengatakan kalau benar sesuai ketentuan pekerjaannya pada saat awal pengerjaan hingga selesai dan tidak ada di temukan masalah kenapa jalan tersebut belum berumur setahun selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan keretakan dan penurunan dibagian permukaan jalan aspal ujarnya.

Suryadi memaparkan Pembangunan jalan itu telah dirancang sesuai konstruksinya untuk jangka waktu tertentu ketahanan dan kekuatan kapasitas jalan tegasnya.

Hal ini juga sudah di laporkan Jaringan Nasional LEKEM Kalimantan kepada pihak penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan tengah untuk minta di tindak lanjuti proses hukum TIPIKOR sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun hingga saat berita ini di muat pihak Kejaksaan Tinggi belum ada mengkonfirmasi dan pemberitahuan kepada pihak pelapor, sehingga belum di ketahui tindakan apa yang sudah di lakukan pihak penegak hukum.

Aspihani mengatakan saat ini Masyarakat
publik sudah mengetahui dan mengharapkan pihak Kejati Provinsi Kalimantan tengah melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dan meminta agar segara lakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku, dikarenakan pengerjaan proyek jalan tersebut terindikasi masalah hukum Tipikor dan berpotensi merugikan keuangan Negara/ Daerah. (manupar)

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top