Walau Langgar Undang-Undang, Cawapres Ma’ruf Amin Tak Mau Lepas 9 Jabatan di Perusahaan. Ada Apa Gerangan?

suarakalimantan.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma’ruf Amin mempunyai 9 jabatan di beberapa perusahaan keuangan syariah dan pemerintahan. Setiap bulan KH Ma’ruf mendapatka gaji yang sangat tinggi.

KH Ma’ruf tidak mau melepas jabatannya walaupun menjadi Cawapres dan ini membuktikan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta dalam Pemilu 2019, karena terbukti secara nyata tidak mengundurkan diri dari jabatan di beberapa perusahaan keuangan syariah dan pemerintahan.

Berdasarkan catatan cnbc Indonesia, KH Ma’ruf Amin menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah antara lain: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mega Syariah.

KH Ma’ruf juga menjabat sebagai anggota ex-Officio Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2014-sekarang.

Selain itu, Ketua Umum MUI ini juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Mega Insurance, Bringin Life dan BNI Life Insurance.

Di pemerintahan, KH Ma’ruf juga menjabat sebagai anggota Badan Pertimbangan Ideologi Pancasila (BPIP) yang gaji tiap bulannya ia dapatkan mencapai Rp 100 juta.

UU RI NO. 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

Inilah yang perlu diketahui sebagai warga negara Republik Indonesia.

Pasal 6

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. [red]

Baca Juga:  Ketum RèJO Dinilai Pantas Gantikan Mensos atau Menteri KKP
Dibaca 11 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top