Calon DPD RI Wajib Mundur dari Kepengurusan Parpol

Foto : Ketua KPUD Kalsel Edy Ariansyah

SUAKA – BANJARMASIN. Salah satu persyaratan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Pemilihan Umum 2019 akan datang ini harus mengundurkan diri dari Anggota Partai Politik.

Termuat dalam sebuah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018, dijelaskan bahwa KPU telah mengeluarkan aturan bagi bakal calon anggota DPD RI wajib mundur dari Anggota dan jabatan pengurus Partai Politik (Parpol).

Surat keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan dengan kategori sangat penting telah dilayangkan oleh Ketua KPUD Kalsel Edy Ariansyah kepada seluruh bakal calon DPD RI di Kalsel, dengan tanggal surat 16 Agustus 2018.

“Semua bakal calon anggota DPD RI yang berkedudukan sebagai pengurus parpol wajib mundur. Ada dua dokumen yang harus disampaikan bakal calon anggota DPD RI yang masih menjadi pengurus Parpol ke KPU Kalsel,” kata Edy Ariansyah kepada sejumlah awak media, Rabu (29/8/2018) malam.

Ia mengatakan, dua dokumen yang dimaksud tersebut adalah surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus Parpol yang diajukan ke pimpinan Parpol, sesuai kewenangan dalam AD/ART masing-masing partai, ujar Edy Ariansyah menegaskan.

Selanjutnya dokumen kedua, papar Edy Ariansyah adalah surat pemberhentian sebagai pengurus parpol yang dikeluarkan pimpinan parpol yang berwenang sesuai AD/ART Parpol itu sendiri,” tegas Edy.

Ditegaskannya, penyampaian surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus Parpol itu paling lambat satu hari sebelum pendaftaran calon sementara perseorangan peserta Pemilu 2019 anggota DPD RI sudah wajib disampaikan ke KPUD Kalsel.

“Paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) surat pengunduran diri sebagai Pengurus Partai Politik sudah wajib diserahkan ke kami. Untuk tahapan, jadwal dan program penetapan DCT itu pada tanggal 20 September 2018 nanti,” ujar Edy.

Baca Juga:  Pembagian Sektor Tugas TMMD Dilakukan Setelah Apel Pagi

Selanjutnya, kata Edy, untuk tahapan, jadwal dan program penyusunan dan penetapan DCS mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2018 sudah terangkum semua. (Red)

Dibaca 46 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top