Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Induk Kilometer 6., di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Selasa (7/8/2018).
SUAKA – BANJARMASIN, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Induk Kilometer 6, Selasa (7/8/2018) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruosi (Tipikor) Jalan Tembus Terminal Pal 6 / Pramuka Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika, Drs Kasman, dan Mahmudi selaku PPTK saat itu, juga Ir M Fahmi sebagai pihak kontraktor kembali dimeja hijaukan saat digelarnya sidang berlanjut PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (7/8/2018).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari tim pemeriksa dan pengawas masing-masing Joko Siswato, Ahmad Faruk dan Rifani Ariffin serta mantan Kepala UPT Terminal Kilometer 6, HM Yusuf Riduan.
Dari informasi saksi persidangan keempat kalinya ini terungkap fakta, bahwa ketiga anggota tim pengawas yang ditunjuk oleh Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Banjarmasin (Drs Kasman) ini mengaku tidak memiliki pengalaman dan sertifikasi saat ditanya Jaksa Penuntut Uumum (JPU).
Bahkan, saat ditanya tentang apakah mereka mengerti isi dokumen yang mereka tanda tangani yang merupakan syarat pencairan dana pun mereka mengaku tak mengerti sama sekali.
Sementara itu, kesaksian mantan Kepala UPT Terminal Kilometer 6, HM Yusuf Riduan juga mengungkapkan, eskalator yang terpasang di ruang terminal Pal 6 tersebut hanya pernah sekali diuji coba, hingga akhirnya masa jabatannya Agustus 2017 tidak pernah lagi dihidupkan, karena kunci eskalator dipegang oleh pihak kontraktor.
Salah satu JPU, Agus Subagja saat sidang usai berjalan mengatakan, tim pemeriksa dan pengawasan memang tidak mengerti dan tidak memiliki sertifikasi terkait jabatannya.
“Mereka tidak punya keahlian, tidak pegang dan mengerti kontrak. Nanti lebih jelasnya kita uraikan dalam tuntutan sidang berikutnya,” ucapnya singkat kepada sejumlah wartawan di luar ruang persidangan.
Sementara itu, Penasehat Hukum ketiga terdakwa saat diminta konfirmasinya tanggapannya, Zabir Fahri SH mengatakan hal sebaliknya.
“Gak mungkinlah mereka (para saksi) tidak mengerti apa yang menjadi tanggung jawab jabatannya. Mereka itu terlihat nampaknya cuma hanya ketakutan saja,” ujarnya Zabir Fahri saat diwawancarai oleh sejumlah awak media yang berada saat itu, Selasa (7/8/2018).
Apalagi menurut Zabir, tim pengawas adalah orang-orang yang berpendidikan dan memiliki latar belakang tekhnis.
Mengenai tidak adanya sertifikasi yang dimiliki oleh tim pengawas yang ditunjuk kliennya, ia menerangkan bahwa didalam dinas yang dibawahi salah satu kliennya memang tidak ada pemeriksa dan pengawas yang bersertifikasi.
“Kalau didalam dinas itu tidak ada pengawas yang bersertifikasi, maka kepala dinas boleh menunjuk orang yang memiliki kemampuan untuk melakukannya,” ujarnya.(h@tim)