Ket Gambar : Ketua FSDRK, Muh. Ichsan, Jakarta Mengapresiasi KPK terkait OTT Kepala Daerah wilayah Otonomi Khusus. Foto. [Istimewa]
SUAKA – JAKARTA – Pasca Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (4/7), setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/7).
“Dengan di OTT nya kedua pejabat tinggi di jajaran pemerintahan provinsi Aceh yakni Gubernur Irwandi dan Bupati Bener Meuriah adalah sebuah langkah berani KPK dan lampu merah kepada daerah otonomi khususnya itu, Aceh. Bahwasanya kekuatan Qanun, UUPA serta peraturan daerah otonomi lainnya tidak berlaku bagi koruptor. Selagi Masih dalamn lingkaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Maka, Setiap warga negara yang memiliki jabatan dan kedapatan korupsi harus ditindak secara hukum yang berlaku, khusunya Koruptor dan hasil sitaan harus kembali kepada Lembaga KPK, “. Ujar Muh. Ichsan, Ketua FSDRK, Pegiat (Forum Sejarah Damai Resolusi Konflik). Dilansir media Kamis (5/7)
Ditambahkan Ichsan, pemuda Aceh yang juga selaku kontributor berita daerah berkududukan di Jakarta dan juga aktif di SPMA Jabodetabek, ini kepada media fokusparlemen mengatakan, “Tidak ada daerah lagi yang di istimewakan, jika itu sarang wilayah koruptor besar maka sikat saja, jangan takut, rakyat bersama kpk” tutupnya.
Sejak ditangkap pada Selasa (3/7) malam hingga Rabu (4/7) dini hari WIB, Irwandi berada di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait kasus yang menjerat Gubernur dan Bupati, Melalui keterangan kepada wartawan, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Irwandi diduga terlibat dalam korupsi dana otsus.
“Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018,” ujarnya kepada wartawan.
Netizen di twitter sudah mulai menyerang wilayah syariah Aceh dengan sumpah serapah ” wilayah syariah, tetapi pemimpin no. 1 ter OTT”. Jika ingin menelurusi terkait ujaran ujaran netizen dapat melihat tagar #IrwandiyusufAceh #GubernurAcehOTTKPK. ini cukup mencoreng Provinsi Aceh. [MI]