SUAKA – BANJARMASIN, Bapak Syamsuri Kabid Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel, SMA /SMK mengatakan, Menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) ditahun ajaran 2018 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan petunjuk Teknis (Juknis) di Kementrian Pendidikan RI.
Menurutnya Pada Pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Peneriman Peserta Didik Baru untuk memasuki SMAN / SMKN yang berdasarkan Zonasi haruslah memenuhi ketentuan para siswa tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang berfungsi membuktikan kkeberadaan siswa tersebut berdomisili berada pada wilayah berdekatan dengan sekolah, ujar Syamsuri Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel .
Kemudian tidak kalah pentingnya siswa wajib memiliki ijazah tanda bukti kelulusan tanda telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta umur siswa.Dengan demikian maka data tersebut akan didokumentasikan pada Dapodik, jelas Syamsur.(h@tim).