SUAKA – KALSEL. Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan, meriliskan kronologi atas wafatnya wartawan media minggu dan online dari media Kemajuan Rakyat.co.id dikarenakan sakit. Diketahui bahwa Muhammad Yusuf (42), sempat menghuni jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu (10/6/2018). Atas dasar menulis sebuah pemberitaan yang dituduhkan merupakan bagian dari provokasi dan menghasut, sehingga dianggap merugikan PT Multi Sarana Agro Mandiri ( PT MSAM) berujung Polisi akhirnya menjebloskan Muhammad Yusuf ke penjara.
Menurut Kepala Polisi Resorts Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto, menjelaskan kronologis meninggal dunia nya Muhammad Yusuf tersebut disaat di dijebloskan kedalam penjara. Muhammad Yusuf sempat mengeluhkan sakit pada bagian dadanya dan bahkan juga ia mengalami sesak nafas disertai muntah-muntah sekitar pukul 14.00 Wita. Melihat kondisi M Yusuf tersebut, akhirnya petugas Lapas Kotabaru segera membawa Yusuf ke UGD RSUD Kotabaru untuk mendapat pertolongan tindakan medis.
“Atas keterangan petugas lapas yang membawa saudara Yusuf, saudara Yusuf dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.30 Wita di RSUD Kotabaru,” kata AKBP Suhasto lewat siaran pers, Minggu malam (10/6).
AKBP Suhasto menerangkan, bahwa dari hasil visum sementara tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh mayat M Yusuf. Dan hasil rekam medis tersebut akan diberitahukan oleh pihak RSUD Kotabaru.
Dikarenakan Muhammad Yusuf berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru, maka Kejari akan berkoordinasi ke RSUD Kotabaru dan pihak keluarga untuk serah terima jenazah, agar segera dimakamkan.
“Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper Kemajuan Rakyat.co.id),” begitu kutipan risalah kejadian perkara yang disampaikan Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan.
PT MSAM merupakan salah satu perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Sebelum menangkap Muhammad Yusuf, kata Suhasto, polisi lebih dulu berkonsultasi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian.
“Sementara di bawah pengawasan Polres, ditahan di rumah tahanan negara Polres Kotabaru. Sudah resmi tersangka,” kata AKBP Suhasto sejumlah wartawan, Senin (16/4/2018).
Suhasto mengatakan polisi berwenang menangkap dan memproses pidana terhadap wartawan di luar mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengutip kesimpulan Dewan Pers, ia mengatakan pemberitaan yang ditulis M Yusuf beritikad buruk, menyudutkan, cenderung provokatif, dan tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Selain itu, perwira perangkat dua melati dipundaknya ini menceritakan, Muhammad Yusuf terkesan menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan. Lantaran di luar mekanisme UU Pers, Suhasto mengatakan Dewan Pers merekomendasikan polisi bisa menjerat M Yusuf memakai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, AKBP Suhasto, mengatakan bahwa wartawan Muhammad Yusuf alias MY, sudah berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi. MY menuliskan berita soal konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).
Diketahui bahwa Muhammad Yusuf merupakan seorang wartawan media online dan tinggal di Wilayah Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara RT 11, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan.
Informasi yang dapat dihimpun awak media SUAKA, Muhammad Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya ia sempat menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru.
Muhammad Yusuf disangkakan dan dituduh telah melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan membuat relesan pemberitaan berkaitan adanya dugaan kisruh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) sebuah perusahaan milik pengusaha terkemuka di Kalimantan Selatan dan berdasarkan laporan Staff Humas PT. MSAM (Multi Sarana Agro Mandiri) sejak maret lalu ke Unit Kriminal Khusus Polres Kotabaru.
Ketua Hukum dan Advokasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan (Kalsel) Aspihani Ideris menilai, laporan yang dilakukan oleh pihak PT MSAM pada Jurnalis Kemajuan Rakyat tersebut patut di duga ada kejanggalan, karena laporannya kurang sinkron,
“Informasi yang kami dapatkan, laporan yang di buat oleh pihak PT MSAM terindikasi janggal, yakni berkaitan dengan aksi yang dilakukan Masyarakat tiga Desa pada tanggal 14 Maret 2018 di Banjarmasin, kemudian aksi kedua dilaksanakan tanggal 26 Maret 2018 di Kotabaru. Sedangkan berita yang didapatkan tanggal 5 Maret yang dan dilaporkan oleh pihak PT MSAM tanggal 23 Maret, sementara tanggal 27 April 2018 baru pemberitaan tersebut naik. Mudahan-mudahan tidak ada unsur Kriminalisasi terhadap saudara kita M Yusuf, dan juga para wartawan untuk kedepannya.” kata Aspihani kepada wartawan suarakalimantan.com, Minggu (10/6/2018).
Akibat dari pemberitaan yang ditulis oleh Muhammad Yusuf tersebutlah akhirnya ia dijebloskan kedalam jeruji besi oleh kepolisian Kotabaru sehingga terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Tugas wartawan ini memang sangat berat. Tidak menutup kemungkinan sebelah kaki menginjak ke penjara jika kita memberitakan kebenaran, dan namun juga sebelah kaki lagi bisa saja menginjak ke istana apabila kita menulis berita pencitraan,” ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Menurut Aspihani menganalisa bahwa dunia jurnalis tersebut sangat berbeda dengan dunia untuk tujuan ke akhirat. Dari itu ia berharap dengan adanya kejadian terhadap Muhammad Yusuf, para jurnalis jangan takut memberitakan kebenaran, demi tegaknya Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, “kawan-kawan jangan takut merilis pembenaran dalam berita, kan Dewan Pers ada. Mudahan-mudahan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Dewan Pers benar-benar bisa melindungi kita,” harapnya.
Innalillahi Wa Inna Ilahi Raji’un, saya atas nama keluarga besar Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan berduka dan ber belangsengkawa atas berpulang ke rahmatullah kawan kami seperjuangan Muhammad Yusuf, “Selamat jalan kawan, semoga Allah SWT memberikan tempat paling mulia di sisinya dan juga semoga Allah SWT memberikan ridho nya serta keluarga yang ditinggalkan bisa tabah dan ikhlas. Insya Allah Surganya Allah menunggu mu kawan. Amin …” ucap Aspihani seraya menutup pembicaraannya.
Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan (Kalsel) Anang Fadhilah, menyesalkan aksi Kepolisian Kotabaru yang menangkap seorang wartawan bernama M Yusuf. Anang Fadhilah mengecam tindakan kepolisian semacam itu karena hal tersebut sama saja dengan memasung kebebasan pers di Kalimantan Selatan.
Anang sangat menyesalkan, polisi menangkap Muhammad Yusuf hanya saja dikarenakan menuliskan pemberitaan kisruh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) tanpa keberimbangan. “Ada hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers. Seharusnya Polisi jangan langsung mempidana dulu. Kan ada aturan hukumnya yang harus dilalui sebelum melakukan penangkapan,” kata Anang Fadhilah saat dihubungi awak media SUAKA, Minggu (10/6/2018).
Menurut wartawan senior Kalimantan Selatan ini, semestinya Dewan Pers Jangan Tutup mata dan wajib membantu ketika ada pekerja pers yang bersengketa soal konten pemberitaan, bukan malah dipasung maupun dikriminalisasi.
“Media, baik cetak dan online, wajib dilindungi oleh Dewan pers apapun itu. Dewan Pers Jangan Tutup mata. Ada apa dengan Dewan Pers selama ini? Namanya saja wartawan, baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI, IWO, dan lain-lainnya. Dewan Pers wajib melindungi dan membela secara hukum terhadap wartawan yang bermasalah,” ujar Anang Fadhilah. (TIM)