SUARA KALIMANTAN – KOTABARU. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Arif Fadillah S.Sos melakukan penataan parkir dan penataan administrasi internal dengan membuat aturan yang dapat membuat staf melakukan tugasnya dengan baik. Jum’at (08/6) Jalan Putri Cipta Sari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Menurut Arif ” kenapa kita melakukan penataan parkir, karena selama ini sudah tertata, tapi kita mengupayakan kembali untuk menata parkir kendaraan roda dua dan roda empat terparkir sampai di badan jalan yang menganggu arus lalu lintas, dengan itu saya meupayakan mencari tukang parkir dengan merogoh kantong saya sendiri untuk membayar gajih mereka, agar tidak semeraut lagi dan sekarang sudah enak dipandang, bersih, rapi dan tertib”Ungkapnya.
“Mengenai penataan administrasi internal kami saya membuat aturan baru yaitu perintah lisan tertulis dengan dasar Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor II Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru.
Kata Arif ” Peraturan saya buat demi kepentingan kita semua, agar setiap melaksanakan tugas dapat bertanggung jawab dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi staf saat menjalankan tugas, apakah hanya sekedar mengantar surat saja. Jadi pada dasarnya seluruh staf yang menjalankan tugas dapat bertanggung jawab waktu menjalankan tugas dengan baik dan juga sebagai bahan laporan kepada pimpinan atau atasan. (Wan)