PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Kalsel Terhadap PT Sebuku Sejaka Coal

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA, BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dalam gugatan yang dilayangkan PT Sebuku Group akhirnya memenangkan dan membatalkan Keputusan Gubernur Kalsel terhadap PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) di Persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Saat ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar sidang vonis atas tiga pokok materi gugatan Sebuku Group yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal. Sebuku Group menggugat perdata Gubernur Kalsel yang mencabut tiga IUP OP pertambangan batu bara milik anak usaha Sebuku Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

“Memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Kedua, menyatakan batal atas Keputusan Gubernur tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Ketiga, mewajibkan penggugat untuk mencabut keputusan gubernur tentang pencabutan IU OP PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), ” ucap hakim ketua Lutfie Ardian SH dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (7/6/2018).

Atas keputusan itu, Andi Asrun SH selaku kuasa hukum Pemprov Kalsel, spontanitas langsung menyatakan banding. “Kami jelas akan lakukan upaya banding karena upaya beberapa argumen barang bukti kami tak dipertimbangakan oleh hakim dan hanya sepihak dari penggugat saja. Karena itu kami jelas lakukan banding dan akan sampaikan bukti-bukti baru,” kata dia.

Baca Juga:  DANLANAL KOTABARU LAKSANAKAN OPEN HOUSE RUMAH JABATAN BERSAMA MEDIA

Sementara kini, sedang dilanjutkan sidang perkara, nomor 5 dan 6, dibacakan putusan secara berurutan di hari yang sama. Yakni perkara nomor 5, PT Sebuku tanjung coal, yang dimpimpin oleh Hakim Ketua Retno Widowati SH, dan perkara nomor 6, dari PT batubai Coal, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dafrian SH.

Adapun Kuasa Hukum PT Sebuku Group, Prof. Dr. H. Yusril Izha Mahendra mengatakan, hakim sudah jeli dan jernih dalam melihat perkara gugatan ini. “Kami yakin bukan hanya SCC saja yang dikabulkan, akan tetapi juga saya yakin perkara 5 dan 6 juga sama,” kata singkat kepada wartawan. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top