PERSYARATAN BAKAL CALON LEGISLATIF

(pasal. 8 halaman. 10)

  1. Telah Berumur 21 Tahun;
  2. Bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Dapat berbicara, membaca dan/menulis dalam bahasa Indonesia;
  4. Minimal tamatan SMA/Sederajat;
  5. Tidak Pernah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan RI;
  6. Bukan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan atau korupsi;
  7. Sehat Jasmani, Rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
  8. Terdaftar sebagai pemilih;
  9. Bersedia bekerja penuh waktu;
  10. Mengundurkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Aparat Sipil Negara,Anggota TNI, Anggota POLRI, Komisaris, Dewan Pengawas atau karyawan BUMN-BUMD yang anggaran nya bersumber dari keuangan Negara;
  11. Mengundurkan Diri sebagai penyelenggara Pemilu atau panitia pemilu yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik akuntan publik, advokat, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara;
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain;
  14. Menjadi Anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. Dicalonkan Hanya di 1(satu) Lembaga Perwakilan;
  16. Dicalonkan hanya satu Partai Politik Peserta Pemilu;
  17. Dicalonkan hanya di 1(satu) DAPIL;
  18. Melaporkan harta kekayaan pada Instansi yang Berwenang, Memeriksa Laporan Penyelenggara Negara.
Dibaca 9 kali.
Baca Juga:  Anggota DPR Berharap Kementan Keluarkan Aturan Soal Pemotongan Hewan Qurban

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top