(pasal. 8 halaman. 10)
- Telah Berumur 21 Tahun;
- Bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Dapat berbicara, membaca dan/menulis dalam bahasa Indonesia;
- Minimal tamatan SMA/Sederajat;
- Tidak Pernah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan RI;
- Bukan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan atau korupsi;
- Sehat Jasmani, Rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
- Terdaftar sebagai pemilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Mengundurkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Aparat Sipil Negara,Anggota TNI, Anggota POLRI, Komisaris, Dewan Pengawas atau karyawan BUMN-BUMD yang anggaran nya bersumber dari keuangan Negara;
- Mengundurkan Diri sebagai penyelenggara Pemilu atau panitia pemilu yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- Bersedia untuk tidak berpraktik akuntan publik, advokat, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara;
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain;
- Menjadi Anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- Dicalonkan Hanya di 1(satu) Lembaga Perwakilan;
- Dicalonkan hanya satu Partai Politik Peserta Pemilu;
- Dicalonkan hanya di 1(satu) DAPIL;
- Melaporkan harta kekayaan pada Instansi yang Berwenang, Memeriksa Laporan Penyelenggara Negara.
Dibaca 11 kali.