SUAKA-BANJARBARU. Dikeluarkannya Peraturan Menteri BPN No.7 tahun 2017 intinya untuk mengatur Hak Guna Usaha (HGU) atas penguasaan tanah/lahan untuk perkebunan agar diberdayakan.Demikian Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) provinsi Kalimantan Selatan H Fauzi Noor MP, di Banjarbaru, pekan lalu saat dikonfirmasi keluarnya Permen BPN 2017.
Menurut Fauzi, dasar peraturan apablia Surat Izin Usaha Perkebuunan (SIUP) dikeluarkan berbarengan dengan keluarnya sertifikat untuk petani yang dapat digunakan sebagai agunan pemegang HGU jaminan bank untuk membangun plasma. HGU membangun kebun ini sudah 50 persen dari luas HGU dalam 3 tahun tidak membangun plasma akan dipotong 20 persem dari luas penguasaannya.
“Apabila dalam 5 tahun masih juga tidak merealisasikannya menerima sangsi akan dipotong lagi 20 persen bahkan akhirnya SIUPnya bisa dicabut,” tegasnya.
Fauzi mengatakan, izin Usaha Perkebunan sesuai dengan poin utama berjangka waktu 25 tahun dan selanjutnya bisa diperbaharui. Kalimantan Selatan masih banyak HGU-HGU yang belum bahkan tidak memberdayakan lahannya dan diwajibkan membangun plasma 20 persen dari luas lahan penguasaaanya dengan keluarnya Permen No 7 tahun 2017 terancam SIUPnya dicabut karena dalam peraturan menteri BPN yang baru (tahun 2017 ) dalam 5 tahun harus terealisasi.
Selanjutnya, Fauzi mengambil contoh apabila HGU 10.000 ha dalam 5 tahun tidak membangun plasma 20 persen atau luas 2000 ha, akan dipotong 20 persen dari 10.000 ha dan setelah ada perbaan SIUP setelah dipotong 20 persen akan turun sangsi ke 2 dipotong lagi sampai 50 persen (5000 ha). Lahan yang terkena sangsi diambil alih pemerintah dan bisa diberdayakan oleh masyarakat, dengan tidak menyebutkan jumlah HGU di Kalsel.
Fauzi mengungkapkan, masih ada sekitar 40 persen dari semua perusahaan HGU yang ada belum memberdayakan lahannya dan belum membangun plasma. Untuk lebih memudahkan inti dari Permen BPN.No 7 tahun 2017 tercantum dalam Peraturan pasal 40 yakni Pemegang Hak Guna Perusahaan berkewajiban melaksanakan usaha perkebunan, pertanian dan perikanan.
“Mengusahakan sendiri usaha ,membangun dan memelihara lingkungan perusahaan, memelihara kesuburan tanah, menyediakan sarana prasarana pemadam kebakaran, dan berkewajiban membangun kebun untuk masyarakat disekitarnya. Membuat laporan hal-hal kondisi tempat perusahaan HGU,” ucapnya. (TIM)