Enam Tahun Bisnis Sabu, Oknum Sipir Penjara ini Berhasil Ditangkap Polisi

SUAKA-TANJUNG REDEB. Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, kembali terungkap. Pengedarnya adalah oknum sipir Rutan, berinisial Sn (57) yang merupakan warga Jalan Dr Murjani II, Tanjung Redeb.

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasatresnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, terungkapnya oknum sipir Rutan tersebut mengedarkan sabu-sabu, berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial Sy (35) di komplek perumahan pegawai Rutan Klas IIB Tanjung Redeb sekitar pukul 17.00 Wita, yang tak lain anak dari Sn. “Kami lakukan penggerebekan, karena dari informasi yang kami dapatkan ada bisnis sabu-sabu di rumah tersebut. Saat itu ada Sn dan Sy di rumah,” paparnya kepada wartawan, Rabu (11/4).

Disaksikan Ketua RT, maupun warga sekitar, penggeledahan rumah dilakukan petugas dari Satresnarkoba Polres Berau. Hasilnya, ditemukan 33 poket sabu-sabu seberat 35 gram. Di mana sebanyak 31 poket kecil ditemukan dalam bungkus rokok, dan 2 poket sedang dalam saku baju dinas dari Sn.

Tak hanya itu, petugas, sebut Tatok, juga menemukan uang tunai hasil transaksi sabu-sabu senilai Rp 187 juta. Uang sebesar itu, tidak disimpan di satu tempat. Petugas menemukannya dalam tas, mesin cuci dan tumpukan pakaian, dalam kondisi digulung-gulung diikat karet gelang.

Setelah bukti cukup, Sn dan anaknya langsung digelandang ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait kepemilikan sabu-sabu.

Dan dari hasil pemeriksaan, Sn mengaku telah mengedarkan sabu-sabu hanya di dalam Rutan Klas IIB Tanjung Redeb. Pembelinya adalah warga binaan atau narapidana. Karena statusnya sebagai sipir di rutan, sehingga memudahkan barang haram tersebut masuk dan transaksi terjadi di dalam.

Sementara peran Sy, adalah hanya membantu ayahnya. Mulai dari menakar dan menimbang, hingga pengemasan sabu-sabu sebelum diedarkan.“Dugaan sementara Sn juga mengonsumsi sabu-sabu karena ditemukan bong,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinas PUPR Minta Proyek Milyaran Rupiah, Perlu Adanya Pendamping Hukum

Bisnis ini, dijelaskan Tatok, sudah dilakukan Sn selama 6 tahun, dan barang didapatkannya dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).”Jadi pelaku ini memang target operasi (TO) kami. Kalau sementara pengakuannya sebatas diedarkan di dalam (rutan, Red.),” tuturnya.

Sn maupun Sy yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Berau. Dan terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (1) atau ayat 112 (1). Dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kepala Rutan Klas IIB, Agus Dwirijanto saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, membenarkan bahwa tersangka Sn merupakan pegawai Rutan, dan tepatnya pada Agustus 2018 memasuki masa pensiun.

Agus sangat menyayangkan kejadian ini melibatkan oknum sipir Rutan Tanjung Redeb, padahal pihaknya kerap memberikan arahan kepada pengawai jangan sampai terlibat masalah hukum, terutama narkoba. “Tinggal bagaimana orangnya lagi, mau milih jalan yang benar atau salah. Pasti akan kami lakukan pemecatan, dan tidak mendapatkan tunjangan pensiun,” katanya.

Kronologisnya sebagaimana yang dapat dihimpun awak media ini, Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi maraknya peredaran sabu-sabu dalam Rutan Tanjung Redeb, yang dilakukan oknum sipir berinisial Sn (57). Selasa (10/4), petugas melakukan penggerebekan di rumah dinas Sn Jalan Dr Murjani II sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat penggerebekan, Sn bersama anaknya Sy (35) yang membantu bisnis haram tersebut. Penggeledahan, petugas menemukan 33 poket sabu-sabu siap edar, sebanyak 31 poket kecil dalam bungkus rokok dan 2 poket sedang dalam saku baju dinas oknum sipir. Petugas juga menemukan sejumlah uang hasil penjualannya sabu tersebut. (TIM)

Dibaca 82 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top