SUAKA-BANJARMASIN. Pembacaan nota pembelaan (pledoi) hari ini Selasa (10/4/2018) di depan Majelis Hakim yang mengadili perkara suap senilai Rp100 Juta untuk pemulusan Peraturan Daeeah (Perda) Penyertaan Modal ke PDAM Bandarmasih di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, diwarnai adu argumentasi dan sekaligus permohonan agar keputusan yang seadil-adilnya dari kuasa hukum dan dua terdakwa, Iwan Rusmali dan Andi Effendi.
Andi Effendi bersama kuasa hukumnya, Zainal Aqli menepis dakwaan sekaligus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelaku utama, sehingga ia harus dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Analisa JPU KPK yang menyamakan kapasitas saudara Andi Effendi stara Walikota atau Bupati, bahkan stara Kepala SKPD jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Zainal Aqli, disaat membaca pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sihar Hamonangan Purba SH MH dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto SH dan Dana Hanura SH MH.
Yang disebutkan JPU mengenai unsur menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban juga langsung ditepis Zainal Aqli bersama Andi Effendi. Meski demikian Andi Effendi merupakan pada saat itu sebagai Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin, namun dalam fakta persidangan tidak ada bukti mengenai hadiah uang suap sebesar Rp95 Juta itu menggerakkan proses pembahasan dari Raperda menjadi sebuah Perda.
Selesai Andi Effendi dan Zainal Aqli membantahnya, giliran Iwan Rusmali bersama kuasa hukumnya, Gusti Fauziadi dan rekan menyampaikan pledoinya. Nota pembelaan yang dibacakan Gusti Fauziadi setebal 18 halaman tersebut juga mengutarakan argumen hukum serupa untuk mematahkan dalil JPU KPK demi meminta Majelis Hakim memvonis 5 tahun penjara plus denda Rp250 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Bahkan, Gusti Fauziadi juga menyebut uang yang diterima Iwan Rusmali dari Andi Effendi sebesar Rp33,5 Juta telah dikembalikan ke Kas Daerah untuk dirampas oleh negara. “Terdakwa bukan pelaku utama, karena dari hasil persidangan dan fakta hukum justru yang menjadi sentral dari kejahatan ini adalah Direktur PDAM Bandarmasih sendiri yakni saudara Muslih,” cetus Gusti Fauziadi.
Sementara itu, Iwan Rusmali saat membacakan pledoinya sempat menahan isak tangis. Mantan Ketua DPRD Banjarmasin ini memohon jika Majelis Hakim tetap memvonis bersalah agar mereka tetap menjalani masa hukuman di Lapas III Banjarbaru. “Ini agar keluarga yang ingin membesuk saya, tidak terlalu jauh mengingat keadaan keluarga saya tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan, sehingga saya tidak mampu membiayai bila di luar kota atau luar daerah,” kata Iwan Rusmali, memohon kepada majelis hakim.
Setelah selesai pledoi dibacakan oleh Kuasa hukum terdakwa dan didengarkan langsung pembacaan pledoinya oleh Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba pun menanyakan kepada jaksa KPK Ali Fikri, apakah langsung menjawab secara tertulis. Sontak pertanyaan tersebut langsung dijawab Ali Fikri, cukup dengan lisan dan tetap pada tuntutan semula yakni kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dengan tuntutan 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.“Kami tetap pada tuntutan Majelis Hakim terhomat,” tegas Ali Fikri dalam ucapannya. (TIM)