SUAKA-BANJARMASIN. Berdasarkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah melakukan penyelidikan pengungkapan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana KONI Balangan TA 2017 senilai Rp 6 milyar, yang mana dalam kasus ini diduga ada keterlibatan campur tangan Bupati Balangan berinisial ASR.
Dari hal tersebut beberapa aktivis Anti Korupsi Kalimantan Selatan, Kamis (05/04/2018) menyambangi ruangan Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, yang beralamat di Jalan A Yani Km 4,300 Komplek Bina Brata Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, dalam rangka mempertanyakan hasil perkembangan atas penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana KONI Kabupaten Balangan senilai Rp 6 milyar, sebagaimana adanya laporan informasi dari masyarakat.
Menurut salah satu aktivis dari LSM Forbes, Rizal Lesmana, mengatakan kepada awak media ini, bahwa berdasarkan keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Irawan SIK MH, tanggal 26/04/2018 melalui surat pemberitahuan perkembangan Pengaduan Masyarakat (Dumas) menyebutkan, bahwa Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel sejak 29/01/2018 telah melakukan penyelidikan pengungkapan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana KONI Kabupaten Balangan senilai Rp 6 milyar.
Dan juga dari keterangannya bahwa, Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah memanggil dan memeriksa beberapa pengurus Cabang Olahraga (Cabor) untuk dimintai keterangannya, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana KONI Kabupaten Balangan senilai Rp 6 milyar tersebut.
Selanjutnya Rizal Lesmana mengatakan, dana KONI Balangan TA 2017 senilai Rp 6 milyar itu merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan. Yang mana Anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan pelaksanaan PORPROV 2017. Namun dalam penggunaan anggaran itu diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan kerugian uang negara sebesar Rp 1,5 milyar dari nilai Rp 6 milyar tersebut.
Dalam kasus tersebut, diduga kuat, menurut Rizal, akibat adanya campur tangan Bupati ASR, kepada KONI Kabupaten Balangan dalam pelaksanaan POPROV 2017. Adapun dugaan dalam penyalahgunaan anggaran dana KONI Balangan ini misalnya, Seragam Kontingen, Pelayanan Penginapan Atlet, Pelayanan Komsumsi dan lain-lainnya.
Sedangkan anggaran dana KONI tersebut, seharusnya menjadi kewenangan pengelolaan KONI Kabupaten Balangan yang mengelolanya, ternyata dikelola oleh Panitia PORPROV 2017. Misalnya penyimpangan yang terjadi seperti, panitia kontingen PORPROV 2017 telah melanggar kewenangan dengan merubah RAB KONI tanpa pernah mendapat persetujuan dari KONI Kabupaten Balangan sendiri.
Intinya, tegas Rizal Lesmana, melakukan perubahan RAB yang sangat signifikan adalah pada anggaran kegiatan kontingen PORPROV 2017 yang semula dianggarkan oleh KONI Balangan senilai Rp 1,2 milyar lebih dan berubah menjadi Rp 1,8 milyar lebih.
Belanja kegiatan PORPROV 2017, baik itu pengadaan belanja barang dan jasa banyak yang tidak sesuai dengan RAB KONI Balangan, bahkan diduga kuat telah terjadi belanja kegiatan kontingen PORPROV 2017 yang fiktif.
Hampir keseluruhan belanja kegiatan kontingen PORPROV 2017 telah dikelola dan dimonopoli oleh Bendahara kontingen PROPROV 2017 oleh DS mulai dari belanja seragam, penginapan, catteringan, mobil, dan lainnya.
Akibat di monopoli anggaran dana kegiatan tersebut oleh Bendahara Kontingen PORPROV 2017, maka dikabarkan ketua kontingen PORPROV 2017 tidak bersedia menandatangani pertanggungjawaban atas kegiatan PORPROV 2017 itu, dikarenakan ketua kontingen PORPROV 2017 tidak berani untuk bertanggungjawab atas monopoli semua kegiatan kontingen PORPROV 2017 oleh sdr. DS itu.
Sampai akhir tahun laporan pertanggungjawaban dari panitia kontingen PORPROV 2017 terkesan ditutup-tutupi. Proses pencairan dana hibah KONI Balangan tidak melalui prosedur yang benar dan melanggar aturan yang berlaku dan hal tersebut dapat dibuktikan.
Sebagaimana keterangan Plt. Ketua KONI Kabupaten Balangan bahwa, bendahara panitia kontingen PORPROV 2017 pernah melakukan proses pencairan dana KONI sebesar Rp 1 milyar, hanya cukup dengan rekomendasi Bupati Balangan ASR untuk melakukan pencairan di keuangan, yang sebelumnya Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Balangan menolak untuk mencairkan dana tersebut sebelum SPJ nya diserahkan.
Bendahara panitia kontingen PORPROV 2017 juga mengambil alih kelola keuangan dari Plt ketua KONI Kabupaten Balangan menyangkut penyaluran dana hibah kepada seluruh Cabang Olahraga. Dari kronologis keterangan dan alat bukti yang ada ini, beber Rizal Lesmana terkait proses pencairan dana hibah terebut, maka diduga kuat Bupati Balangan ASR dan panitia kontingen Porprov 2017 (Bendahara kontingen Porprov 2017) patut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,5 milyar. (TIM)