Laporan Money Politic Diduga Hanya Rekayasa

Laison Officer, Ziburrahman saat mendampingi Mulkani melakukan klarifikasi ke Panwaslih Kabupaten Kapuas, Selasa (3/4/2018).

suarakalimantan.com, Kapuas – Dugaan akan adanya laporan money politik yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas dari tiga orang pelapor yakni Dono, Nanyan dan M Tata beberapa hari lalu (29/3/2018), diduga hanyalah sebuah rekayasa yang dibuat-buat.

Hal tersebut dibantah langsung oleh Ziburahman selaku Tim Hukum salah satu Paslon kepada awak media usai dirinya menyampaikan klarifikasi ke Panwaslih Kabupaten Kapuas. “Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mulkani selaku terlapor dirinya sangat keberatan atas tuduhan tersebut karena tidak adanya unsur keberan dalam laporan tersebut,” ungkapnya didepan Kantor Panwaslih Kabupaten Kapuas, Selasa (3/4/2018) malam.

Bagaimana tidak, sambungnya, laporan yang disampaikan oleh ketiga orang tersebut dinilai janggal yang dimana katanya pihak pelapor diberikan sejumlah uang untuk membagikan kepada 14 orang lainnya. “Dan kami justru heran kenapa ada bukti uang senilai 700 ribu yang di serahkan oleh pelapor ke panwaslih, dan menyatakan bahwa uang tersebut dibagikan kepada 14 orang lainnya, yang mana Saudara Mulkani jangankan memberikan uang bertemu dengan ketiga pelapor tersebut pun tidak,” ucapnya.

Maka dari itu, karena laporan tersebut katanya sangatlah mengada-ngada tanpa bukti fakta yang meyakinkan untuk melaporkan Saudara Mulkani selaku terlapor, pihaknya pun akan melakukan melaporkan balik ketiga pelapor tersebut atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu. ”Kami menduga bahwa laporan tersebut penuh dengan kebohongan dan rekayasa yang bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Saudara Mulkani dan adanya unsur politis yang mana saat ini adanya pelaksanaan pilkada,” katanya.

Terpisah, Ketua Panwaslih Kabupaten Kapuas, Iswahyudi mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menyimpulkan dan akan melakukan kajian apakah itu memenuhi syarat formil untuk melanjutkan ketahap selanjutnya. “Semua keputusan itu bukan Panwaslih sendiri, akan tetapi ada dari pihak Panwaslih, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakundu, jadi nanti keputusannya akan diputuskan bersama secara kolektif,” pungkasnya. (manuparyadi)

Baca Juga:  Awas!! PNS di Tanah Laut Jika Terbuti Beli Gas Subsidi,TTP dipotong 50 Persen
Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top