SUAKA-BANJARMASIN. Dua terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin terhadap kasus korupsi pembahasan raperda penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Iwan Rusmali dan Andi Effendi, dituntut lima tahun penjara.
Selain tuntutan 60 bulan kurungan itu, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini, dibacakan tim jaksa KPK, Muhammad Asri dan Zainal Abidin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/3) siang.
Menurut Zainal Abidin, keduanya melanggar pasal 12 huruf A UU RI No 31 tahun 1999 tentang Perbuatan Pidana Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No 20 tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP. Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. “Hal yang memberatkan, terdakwa dengan sadar melakukan tindak pidana tersebut dengan menerima uang yang bukan haknya,” jelas Zainal.
Selain itu. Lanjut Zainal, keduanya sebagai penyelanggara negara, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatan dan tidak pernah melakukan tindak pidana.
Berbeda dengan Iwan Rusmali, untuk Andi Effendi dalam tuntutan juga dikenakan biaya pengganti sebesar Rp 25 juta. Iwan Rusmali telah mengembalikan semua uang yang sempat ia terima. Sementara Andi Effendi, belum mengembalikan uang yang diterima dalam kasus ini, sebesar Rp 25 juta. (TIM)