SUAKA – BANJARMASIN. Dalam gelar razia gabungan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel ke sejumlah Tempat Hiburan (THM), Cafe dan Karaoke di Kota Banjarmasin pada Jum’at malam (2/3). Petugas yang dibagi dua regu menyisir ke sejumlah lokasi dimulai pukul 22.30 WITA itu mendapatkan tamu hotel sedang pesta sabu-sabu.
Petugas mendapati 2,28 gram sabu di dalam kamar Hotel Summer yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 03 Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Menurut keterangan Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman, tersangka yang digerebek bernama Jimmy Heldi Prayitno (27) warga Jalan Simpang Sei Mesa Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dari tangan tersangka disita paket sabu berat kotor 6,08 gram (berat bersih 2,28 gram), satu buah timbangan digital, dua pak plastik klip, satu buah kantong warna biru, satu buah kotak permen warna biru. Kemudian satu lembar tanda terima pembayaran kamar Hotel Summer No. 608 atas nama Jimmy, serta satu buah bong masih ada sisa airnya dari botol You C1000 warna kuning.
Adapun kronologis kejadiannya sekitar pukul 22.30 WITA, petugas yang sedang melakukan razia melihat Jimmy dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas pun mengamankan dan membawa ke kamar No. 608 yang di tempati tersangka.
Dengan disaksikan pegawai hotel, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket yang disimpan di lemari yang ada di dalam kamar tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TIM)