Aktivis Kalsel Soroti Pembongkaran Perkantoran Pemerintah Provinsi 

SUAKA – BANJARMASIN. Proyek pengerjaan Jasa Pembongkaran Gedung Kantor wilayah kantor Gubernur Kalsel lama di jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin untuk dialihkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), yang berdasarkan surat usulan Gubernur H Sahbirin Noor bernomor 032/1233/Pus/Bakueda/2017, tertanggal 11 September 2017 membuat kritikan aktivis LSM Kalimantan Selatan, Selasa 16 Januari 2018.

Menurut Ketua Umum Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalimantan Selatan, Din Jaya mengatakan, pembongkaran gedung kantor tersebut terkesan mubazir dan pemborosan anggaran, “Coba anda lihat disana, masih banyak kayu-kayu hasil bangunan tersebut masih bisa digunakan layak pakai. Masa membongkar bangunan itu anggarannya lebih dari Rp. 1 Milyar,. Apakah itu tidak dikatakan pemborosan anggaran,” ujarnya Selasa (16/1) di Banjarmasin.

Ia memaparkan, proyek yang bersumber dari APBD SKPD Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai kontrak Rp. 1.678.137.807,- dengan Waktu Pelaksanaan selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender yang dikerjakan oleh  Kontraktor Pelaksana CV Aidil Makmur dengan Konsultan Pengawas CV Vivalavida Teknika pengerjaannya asal-asalan, “papan nama proyek tidak tertulis batasan pengerjaan proyek tersebut dan sepertinya proyek ini patut diduga ada pengkondisian dalam proses nya,” tukas aktivis yang gencar melaksanakan aksi demontrasi ini kepada wartawan suarakalimantan.com.

Senada juga, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris memaparkan, pembongkaran bangunan kantor pemerintah propinsi ini terkesan mubazir, “sebaiknya di tangguhkan saja proyek tersebut. Apa tidak sebaiknya di tukar guling saja dengan pihak pemerintah kota Banjarmasin,” papar dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini kepada wartawan suarakalimantan.com, Selasa (16/1).

Jika kita melihat dengan kacamata sehat, ujar Aspihani, kantor Bappeda yang meruoakan bagian mau dibongkar ini, kondisinya sangat layak pakai, “sebaiknya jangan dibongkar dulu, kan bangunan tersebut berumur kurang dari 15 tahun, kondisinya sangat layak pakai. Sebaiknya putar guling saja atau dihibahkan untuk kemaslahan ummat,” katanya bersemangat.

Baca Juga:  Ini Kata Presma BEM UPR Terhadap Tindakan Oknum TNI AU 

Aspihani mengatakan, sangat disayangkan perkantoran yang dibangun dengan dana rakyat puluhan milyar ini dimusnahkan, “Membangun itu sangat sulit, perlu waktu, biaya dan pemikiran, kalau membongkar ya sangat mudah, logikanya apa tidak sebaiknya dipikirkan kembali sebelum pembongkarannya terlalu jauh,” bebernya seraya menutup pembicaraannya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Achmad Sofiani mengatakan, apabila proses pembongkaran eks perkantoran selesai, maka segera dilanjutkan dengan lelang pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Untuk pembuatan RTH, dianggarkan dana APBD sekitar Rp 5 miliar. Lelang mungkin bisa dilakukan pada April 2018 nanti,” katanya.

Sedangkan, menurut dia, tugu Nol Kilometer Pemprov Kalsel yang akan direncanakan akan dibangun ditempat tersebut, kemungkinan besar mendapat bantuan dari pemerintah pusat, di mana anggaran pembuatannya diperkirakan memcapai Rp 20 miliar. “Sehingga dana yang diperuntukkan bagi proyek tersebut totalnya Rp 25 milar, dan hasilnya nanti bisa dinikmati masyarakat pada 2019 nanti,” paparnya.

Jurnalistik : Gazali Rahman 
Editorial : Andi Nurdin

Redaktur : Kastalani

Dibaca 74 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top