SUAKA – BANJARMASIN. Berbekal ‘Surat Sakti’ yang dimiliki oleh dua orang masyarakat mengaku sebagai petugas yang diberikan kuasa oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor (Paman Birin) yang pada akhirnya meng obok-obok para Kepala Desa di beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan dan pada merembet juga ke Desa-Desa di Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan menuai reaksi protes berbagai kalangan masyarakat di Kalsel.
Menurut dari surat sakti yang di kuasakan kepada kedua oknum tersebut tertulis, Gubernur Kalsel menunjuk dan memerintahkan serta menugaskan H Sugianor dan Rahmansyah untuk mengawal Dana Desa serta menasehati aparat Desa, Camat dan Bupati Se Kalimantan Selatan yang bertujuan untuk kemajuan dari Desa sampai ke Provinsi agar bersatu serta tidak tertinggal dari zaman ke zaman.
Salah satu Kuasa Hukum Pambakal Desa Lok Buntar, Taufik Hidayah SH MH mengatakan, pembuatan surat sakti itu banyak sekali ke janggalannya, baik dari segi kop surat, kalimat yang tertulis, dan tidak ada cap stempel resmi, “surat itu jelas bertentangan dengan hukum, karena Gubernur sembarang mengeluarkan surat pada bukan pada ranahnya, apalagi penerima mandat itu sebagai menyalahgunakannya dan bahkan pula beredar di YouTube dia mengaku sebagai Abah Guru Sugianor, seorang ulama. Jika dia seorang ulama, kenapa dia memfitnah klien kami dengan mengatakan telah meracuni para Pambakal (Kepala Desa) lainnya bahkan mengatakan klien kami seorang kepala desa yang bermasalah,” tukas pengacara senior Kalsel berucap usai makan siang bersama di sebuah Rumah Makan di Banjarmasin, Jum’at, (20/10).
Dikarenakan terbit nya surat yang bukan diatas kewenangan nya itu, menurut pengacara senior ini, pada akhirnya disalah gunakan oleh orang yang bukan ranahnya mendapatkan surat tugas tersebut, “Ini merupakan pencitraan buruk bagi Paman Birin (Gubernur Kalsel), seharusnya Gubernur mengeluarkan surat itu ke instansi yang berwenang, diantaranya inspektorat, itukan termasuk bawahan dari pemerintahan Kalsel. Apalagi Sugianor ini hanya pernah mengecap pendidikan sampai di kelas 1 SD saja, apakah ini tidak memalukan. Apa kata dunia jadinya kalau Paman Birin membiarkan dengan dasar surat tersebut Sugianor berkeliaran memproklamirkan surat saktinya, kasian nama Kalsel tercoreng jadinya?” kata salah satu Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN ini memaparkan dengan nada keras.
Taufik Hidayah melanjutkan, pihaknya akan mengkaji kasus ini sebelum melangkah lebih dalam lagi, “Malam ini kita akan gelar perkara ini dan secepatnya kita akan melangkah dengan membuat laporan ke berbagai instansi yang berkepentingan, karena klien kami telah di fitnah dan di zhalimi oleh yang mengatakan dirinya seorang ulama dan guru agama tersebut,” tegasnya kepada puluhan wartawan yang hadir saat itu.
Senada juga, Aspihani Ideris SAP SH MH didampingi Taufik Hidayah SH MH, Andi Nurdin Lamudin SH, Kastalani Ideris SH, M Mahyuni SH MM dan Normilawati SE SH atas nama kuasa hukum Kusairi Pambakal Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan mengatakan, didalam surat sakti yang dimiliki oleh kedua oknum tersebut sangat aneh dan lucu, serta seakan-akan pembuatan suratnya tidak mengerti dengan administrasi publik, ujar Aspihani dalam paparannya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (20/10) di sebuah Rumah Makan di Banjarmasin.
“Surat sakti itu jelas ada kejanggalan, cuma sangat disayangkan Paman Birin (sebutan akrab Gubernur Kalsel) berkenan menandatanganinya, malahan foto bersama lagi sambil mempertentangkan surat tersebut. Ini sangat membikin malu Gubernur kita dimata publik. Mengapa saya mengkritisi kebijakan beliau seperti ini, karena saya sayang sama Paman Birin, kan beliau adalah pemimpin kita. Saya pun merasa aneh sampai-sampai terbitnya surat sakti itu? Apakah di sekeliling Gubernur kita ini tidak ada staf ahli yang mengkaji surat tersebut sebelum ditandatangani,” ujar Aspihani terkesan bertanya.
Sebenarnya ada aturan hukum yang mengatur, gubernur itu hanya bisa mengangkat atau memberikan tugas kepada ASN, bukan kepada pihak swasta. PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural juga mengaturnya, “Sangat janggal, Kop Suratnya aja bertuliskan ‘PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN, KANTOR GUBERNUR TRIKORA BANJARBARU’ dan anehnya lagi pemberi tugas tertulis, H. Sahbirinoor dengan jabatan Gubernur Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ucap Aspihani kepada wartawan sambil tersenyum merasa lucu.
Apalagi H Sugianor tersebut mengaku sebagai seorang ulama, “setahu saya seorang ulama itu, mereka yang memiliki ilmu pengetahuan agama Islam yang mumpuni dan tidak benar mencela maupun sampai memfitnah orang lain. Ulama yang benar membuat ummat tenang dan tenteram serta nyaman atas kehadirannya. Ya udah kita do’akan saja semoga beliau diberikan hidayah oleh Allah SWT. Amin, kan beliau juga bukan malaikat, sehingga masih punya kekeliruan” kata Aspihani seraya menutup pembicaraannya.
Kalau kita berkaca dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa, para ulama itu adalah pewaris para Nabi. Artinya seorang ulama tidak boleh mencela, mengusik atau mencari kesalahan orang lain, karena perbuatan itu sangat di larang dalam islam, hal ini sangat jelas di pertegas pada beberapa ayat Al-Quran dan Al Hadits Nabi Muhammad SAW.
Pambakal Kusairi ketika di konfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan singkat, bahwa penanganan perkara ini sudah diserahkan ke kuasa hukum TIM LBH LEKEM KALIMANTAN, “saya serahkan semuanya kepada pengacara saya, silakan kalian semua jika mau tau perkembangan kasus ini hubungi saja pengacara saya,” ucap Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk singkat kepada wartawan seusai penandatanganan Surat Kuasa di sebuah Rumah Makan di Banjarmasin, Jum’at (20/10).
Sementara Kepala Dinas PMD Kalsel Drs H Gusti Syahyar, diketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, kasus H Sugianor dianggap sudah selesai, karena menurut dia, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menghentikan aktivitasnya tersebut, ujarnya kepada wartawan.
Perlu kami sampaikan, bahwa Sugianor dan Rahmansyah, hanya menerima mandat dari Gubernur untuk Desa nya sendiri di Kabupaten Barito Kuala, bukan untuk mengawal Dana Desa di Desa wilayah Sungai Tabuk Kabupaten Banjar maupun desa-desa di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah dilakukannya, jadi tidak dapat disalahkan jika warga setempat bertindak kekerasan terhadap kedua penerima mandat tersebut, terang Gusti Syahyar menjelaskan kepada sejumlah wartawan.
Diakuinya, Gubernur ada kelalaian dalam menandatangani surat mandat tersebut, dikarenakan Gubernur sudah mempercayai para ulama yang berjanji akan menopang pemerintahan, “Gubernur kita ini sangat percaya dengan ulama, sehingga tidak terlalu memperhatikan isi dari tulisan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan isi surat yang kacau balau dengan Kop Surat dari Pemko Banjarmasin. Jujur kita tidak tau siapa orangnya yang membuat surat tersebut,” jelas Gusti Syahyar.
Saat di hubungi H Sugianor A Fajar via phone, disaat awak media ini ingin konfirmasi hanya terdengar berdering saja, namun tidak di angkatnya.
Pantauan awak media ini, kedua orang penerima mandat dari Gubernur Kalsel, yakni H Sugianor A Fajar merupakan warga yang tinggal di komplek Persada Raya I Jalur 2 No. 4 RT 021 RW 002 Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel dan Rahmansyah warga Gang Pelita RT 001 RW 001 Desa Tatah Alayung Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Jurnalis: Sumarko
Redaktur: Hatim
Editorial: Suhaimi