SUAKA – GAMBUT. Pemekaran Kabupaten Gambut Raya adalah salah satu alternatif menciptakan percepatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Gambut Raya, Kalimantan Selatan.
“Dengan potensi luas wilayah, ketersediaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang lebih dari cukup, masyarakat di wilayah Gambut Raya akan lebih sejahtera apabila menjadi kabupaten tersendiri,” demikian penegasan Tim 9 Pembentukan Kabupaten Gambut Raya.
Tekad itu dideklarasikan oleh Tim 9 yang baru terbentuk pada saat acara Rapat Koordinasi rencana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang dihadiri lebih dari 80 peserta perwakilan 6 kecamatan di Rumah Makan Banua jalan Pemajatan Kelometer 1,700 Gambut, Minggu (27/8/2017).
Menurut catatan SUAKA, Tim 9 ini bertugas menyusun Panitia Musyawarah Besar ke-2 Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Tim ini terdiri dari berbakai unsur yang merepresentasikan keterwakilan unsur masyarakat di Kabupaten Gambut Raya.
Sesuai dengan mandat, Aspihani Ideris memaparkan, tim ini akan bekerja selama 9 hari untuk menyusun struktur kepanitiaan Mubes Ke-2 untuk menghantarkan pelaksanaan Musyawarah Besar Ke dua. Mereka adalah Haji Gusti Abidinsyah S.Sos MM (Pjs Panitia Pemekaran), Haji Aspihani Ideris SAP SH MH (Unsur penggagas), Haji Hanafi Arief SH MH Ph.D dan MS Shiddiq SAg MSi Ph.D (Unsur akademisi), Ir H Ariffin Noor MT (Unsur eksekutif Provinsi) Masrur Auf Ja’far SH M.Kn (Unsur DPRD Kalsel), Haji M Yunani D SE, Haji Jum’ani SH (Unsur DPRD Kabupaten Banjar) dan Syafriansyah S.Ag (Unsur pambakal/pambakal Lok Baintan), beber tokoh Pemuda Kecamatan Sungai Tabuk, Kalsel ini.
Dijelaskannya, bahwa luas wilayah Gambut Raya sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan. “Semua fasilitas terpenuhi, tidak ada alasan pemerintah pusat menolaknya”, beber tokoh aktivis LSM Kalimantan ini kepada wartawan suarakalimantan.com.
Dari itulah Tim 9 menyusun Panitia MUBES, karena menurut Aspihani panitia penuntutan pemekaran Gambut Raya nantinya akan mengusulkan penuntutan itu, “Tim inilah yang nantinya menyusun struktur Panitia Mubes Ke 2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, dan Insya Allah MUBES II ini selambatnya pertengahan 2018 sudah harus dilaksanakan guna memilih kepengurusan Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya difinitif,” ujar salah satu pengagas Pemekaran Gambut Raya, Aspihani Ideris SAP SH MH disela-sela rehat rapat.
Selanjutnya Aspihani menjelaskan, apabila kepanitian sudah terbentuk dalam MUBES tersebut, merekalah yang akan melanjutkan perjuangan sebagai pengemban amanah masyarakat untuk penuntutan pemekaran Gambut Raya ini, ” Semua yang disyaratkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 di Pasal 32 sampai Pasal 43 saya rasa sudah terpenuhi. Apabila legislatif dan eksekutif sudah bersatu dalam dukungannya, maka ditahun 2019 sudah menjadi kabupaten persiapan dan Insya Allah tahun 2023 daerah kita sudah menjadi kabupaten definitif, ujarnya.
Menurut Peserta rapat lainnya sekaligus Notulen Rapat H Muhari S.Ag MI.Kom, pemekaran Gambut Raya ini memiliki momen yang tepat, sehingga perlu dukungan banyak pihak. “Dengan potensi yang luar biasa ini tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyetujui pemekaran ini,” ujar kandidat doktor komunikasi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini.
Selanjutnya Muhari memaparkan bahwa pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini sudah sejalan dengan ayat Al Qur’an Surah 13 : 11, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007.
Selanjutnya salah satu inisiator Gerakan Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya lainnya, H Suripno Sumas SH MH memaparkan, embrionya telah dimulai tahun 1995 yang dimotori oleh beberapa tokoh di Sungai Tabuk. Dan mulai tahun 1998 wacana pemekeran ini telah dikampanyekan pada 23 Januari 1998 di Gudang Hirang (Sungai Tabuk), sehingga di awali pejuangnya pada tahun 1999, salah satunya dengan diadakannya Mubes Pertama. “Dari tahun ke tahun perjuangan kami tak pernah berhenti, hingga saat ini genderangnya tetap berjalan sampai berhasilnya tujuan kami, yakni Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri,” ujar anggota DPRD Kalsel ini.
Senada dengan Suripno, Dr H Pangeran Abidinsyah S.Sos MM menegaskan, bahwa masyarakat di wilayah Gambut Raya sepakat untuk melanjutkan komitmen terbentuknya Kabupaten tersebut, “Dengan modal potensi, SDM dan SDA Gambut Raya yang berkualitas, dukungan masyarakat, dukungan anggota DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat, serta dukungan Pemerintah Kabupaten/Provinsi Kalsel, dan juga dukungan aparatur pemerintah dari lapis bawah, potensi geografis dan demografis, potensi pendidikan, potensi ekonomi, hajat masyarakat untuk membentuk Kabupaten Gambut Raya akan tercapai”, katanya.
Selanjutnya Abidinsyah memaparkan, desakan pembentukan wilayah administrasi Kabupaten Gambut Raya ini bertujuan, meningkatkan pelayanan publik untuk mmpercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat. Selain itu, pemekaran ini semata untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih optimal. Sebab akan ada alolasi dana khusus untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Gambut Raya. Selain itu pendapatan dari sektor pajak di Gambut Raya sangat fantastis dan mampu untuk berdiri guna berjalannya sebuah pemerintahan.
Selanjutnya salah satu peserta rapat lainnya Dr Muhammad Ramli SH M.Id mengatakan, panitia pemekaran Kabupaten Gambut Raya harus benar-benar bekerja ekstra dalam pengajuan tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya Ini, agar tujuan pemekaran bisa dirasakan tanpa menunggu aba-aba dari pemerintah pusat. “Untuk itu memang perlu political will semua stakeholders, dengan kerja bersama dan sama sama bekerja.” Ujar mantan Ketua KPU Kalsel ini.
Sementara itu tokoh Pemuda Gambut Raya Dr M. Suriani Shiddiq S.Ag M.Si mengharapkan agar semua komponen masyarakat Gambut Raya menyamakan visi dan misi untuk mencapai target yang diharapkan. Dikatakannya, agar tujuan pemekaran tercapai maka setiap orang yang terlibat harus mengesampingkan ambisi pribadi atau kelompok masing-masing. “Semua harus memiliki niat tulus yang sama untuk berjuang memekarkan Gambut Raya sebagai kabupaten sendiri, semata-mata agar masyarakat di wilayah ini meningkat kesejahteraannya,” pungkas dosen komunikasi politik di beberapa kampus ternama di Jakarta ini.
Tokoh Pemuda Gambut Raya lainnya H Jum’ani SH memaparkan, pemekaran ini sudah merupakan keinginan hajat masyarakat banyak, bukan keinginan dari segelintir orang saja, tentunya menurut dia sebagai anggota legislatif Kabupaten Banjar berkewajiban mendukung dan memperjuangkannya, sehingga pemekaran itu bisa terwujud, “Saya atas nama kawan-kawan anggota DPRD Banjar mendukung penuh dan siap berjuang dalam penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya Ini, terkhusus kami dari Dapil 2 dan 3,” tutur anggota DPRD Banjar ini.
Jurnalis : Kastalani Ideris
Editorial: Sumarko SE