Kejati Panggil Mantan Gubernur Kalsel, Terkait Perjalan Dinas DPRD

suarakalimantan.com – Banjarmasin. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan akhirnya melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, terkait perkara pemeriksaan kasus perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan.

“Surat pemanggilan sudah dikirim dan kami berharap dalam waktu dekat bapak Rudy Ariffin bisa datang untuk dimintai keterangan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Munaji SH di Banjarmasin, Selasa (8/8).

Menurutnya bahwa penjadwalan pemeriksaan terhadap kalangan eksekutif tersebut seiring hampir rampungnya para anggota dewan yang diperiksa, ujar Munaji kepada wartawan.

“Tak hanya mantan gubernur saja yang kami panggil, pokoknya semua pihak yang terkait dan dinilai berkepentingan juga dipanggil, bahkan mantan Sekda pun mengaku siap kapan saja dipanggil meski sebelumnya juga sudah pernah kami mintai keterangan,” ujar Munaji.

Terkait proses pengembalian selisih kelebihan dana, Munaji kembali mengimbau semua pihak yang terkait untuk diminta melakukan pengembalian dana tersebut agar secepatnya dapat menyelesaikan kewajibannya. “Saya belum tau pasti berapa orang yang sudah mengembalikan, mungkin antara delapan atau sembilan orang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan mengembalikannya” ucap Munaji.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr H Abdul Muni SH MH, menegaskan semua anggota dewan dan juga termasuk dari pihak eksekutif lainnya yang berjumlah 123 orang penerima dana perjalanan dinas harus mengembalikan selisih kelebihan dana itu tanpa pengecualian. “Target saya pokoknya selisih kelebihan dana dari biaya perjalanan dinas 100 persen harus kembali ke kas negara,” tegasnya.

Mantan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, ketika diminta konfirmasi oleh awak media ini, terkait pemanggilan dirinya oleh Kejasaan Tinggi Kalimantan Selatan mengaku belum menerima panggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, “saya belum menerima panggilan dari Kejaksaan”, ujarnya. 

Baca Juga:  May Day 2019, SP ISI PT. ITP, Tbk Unit Pabrik Tarjun Gelar Bakti Sosial.

Dia menyampaikan akan koperatif apabila panggilan dari Kejaksaan Tinggi sudah diterimanya, “sebagai warganegara yang baik, saya akan datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan, apabila keterangan saya diperlukan,” tukasnya kepada wartawan suarakalimantan.com (TIM) 

Dibaca 24 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top