Polisi Tembak Pencuri Asal Makassar

suarakalimantan.com – Banjarmasin. Meringis kesakitan dan berjalan tertatih-tatih empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang di gasaknya di 21 titik sasaran rumah-rumah mewah, seperti di Kompleks Citra Land, Jalan Achmad Yani Km 8, Kelurahan Kertak Hanyar II, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang dihadirkan jajaran Polda Kalimantan Selatan dalam jumpa pers, Senin (7/8/2017).

Ada empat tersangka tersebut yaitu Yusri, Syahrudin, Rahmad dan Yuliardiansyah dan mereka ini diringkus petugas gabungan dari jajaran Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Tengah, juga dihadirkan di depan wartawan oleh Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana. Sedangkan, dua tersangka lainnya Asran dan Darwis masih berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Para pelaku curat ini berhasil ditangkap berkat kerjasama Resmob Banjar, Resmob Banarbaru, Resmob Polresta Bajarmasin dan Polda Kalsel. Keenam pelaku ini terpaksa semuanya kami tembak di kaki, karena hendak melarikan diri saat ditangkap petugas. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih diamankan di Makassar,” kata Kapolda Kalsel Brigjen. Pol. Drs. Rachmat Mulyana, SH dalam pers rilis, didampingi Direktur Reskrimum AKBP Sopyan Hidayat S.IK dan Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete, S.IK, SH MH.

Saat ini, menurut jenderal bintang satu ini, otak dari komplotan curat Makassar ini yang telah dikantongi identitasnya bernama Iwan Coleng, hingga diendus keberadaannya. “Memang, Iwan Coleng belum berhasil kami tangkap. Tapi,  kami sudah mengendus keberadaannya,” ucap Rachmat Mulyana. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur mengungkapkan para tersangka ini berhasil dibekuk di Makassar, buah dari kerjasama apik jajaran kepolisian antara Polda Sulsel, Polda Kaltim dan Polda Kalteng.

Aksi pelaku ini terjadi pada pertengahan Juli 2017 kemaren, dengan menyikat barang-barang berharga berupa emas murni lempengan, dan lainnya, khususnya di 21 titik rumah-rumah mewah seperti di Komplek Citra Land Banjarmasin. “Rumah yang menjadi sasaran adalah rumah yang ditinggal penghuni, saat bulan puasa lalu. Uang hasil kejahatan ini dari pengakuan para tersangka ini kebanyakan digunakan untuk berfoya-foya,” katanya. Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polda Kalsel seperti empat buah sepeda motor, senjata jama jenis badik, obeng, tang serta pakaian saat melakukan aksi pencurian seperti jaket, celana, sandal dan helm.

Baca Juga:  Terpangkasnya Dana Pokran Dewan, Rabbiansyah Tetap Prioritaskan Mobil Ambulance

Agar aksi kejahatan serupa tak terulang, Kapolda Kalsel menginstruksikan agar seluruh jajaran Polres se-Kalsel khususnya bhabinkatibmas selalu menanamkan kewaspadaan kepada masyarakat, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Peringatan Kapolda Kalsel ini agar tak menjadi korban seperti dialami penghuni perumahan mewah di Citra Land Banjarmasin, seperti Ricky Wijaya yang kehilangan sebuah brankas berisi kalung, cincin, dan gelang berlian, serta emas batangan seberat satu kilogram, serta warga Citra Land lainnya, Eri Sadewo Tjandra. 

Data yang dapat dihimpun media ini, pelaku telah melakukan aksinya didua daerah, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Untuk TKP wilayah hukum Polresta Banjarmasin meliputi daerah, yaitu:

  1. Sebuah ruko Jalan Pramuka No.1 Rt.08 Kekurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah).
  2. Jalan Dharma praja VIII No.65 komp.BPKP kel.pemurus luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.53.100.000,-(lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah).
  3. Jalan Merpati No.57 Rt.27 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah).
  4. Jalan Pinang 1 A No.6 Banjar Indah Permai Kekurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
  5. Jalan Pramuka Km.6 Kompleks Rahayu ruko No.1 Kekurahan Sungai Lulut Kecanatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.23.500.000,-(dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan
  6. Jakan Pramuka Kompleks Siaga Gg. Siaga III No.55 Kekurahan Pengambangan Kecanatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan kerugian senilai Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah ).

Selanjutnya untuk TKP wilayah hukum Polres Banjar meliputi daerah, yaitu jakan A. Yani Km.7,8 Perumahan Citra Land BL 2 No.9 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan kerugian senilai Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dan juga di perumahan Citra Land BD No.35 Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabuoaten Banjar dengan kerugian senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah). (TIM)

Baca Juga:  Warga Korban Banjir Desa Batukiting, Hantakan, HST Kalsel Terima Bantuan Indocement

Dibaca 38 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top