SUARA KALIMANTAN – BANJARMASIN. LBH LEKEM KALIMANTAN merupakan sebuah lembaga hukum di Banjarmasin dan saat ini dipercaya oleh pemilik tanah dengan ukuran lebar 36 meter serta panjang 104 meter yang terletak di jalan Ahmad Yani Kelometer 4,500 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Propinsi Kakimantan Selatan. Penguasaan tanah ini telah dikuasai secara yuridis atau penguasan secara fisik sejak tahun 1957 dan oleh karena itu berarti ada hak dalam penguasaan yang diatur oleh hukum ada kewenangan menguasai secara fisik, ujar salah satu anggota LBH LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris kepada wartawan Suara Kalimantan (26/5/2013) saat ditemui di lahan yang mereka kuasai tersebut.
Menurut Aspihani, penguasaan ini ada dalam aspek privat sedangkan aspek publiknya diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 dan pasal 2 UUPA bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan fisik atas tanah dan bangunan menjadi poin penting di dalam hukum pertanahan. Artinya para pemegang hak atas tanah meskipun telah bersertifikat tidak boleh hanya mengandalkan sertifikatnya tanpa melakukan penguasaan fisik, atau membiarkan tanah tanpa sedikitpun melakukan kegiatan. Sedangkan tanah yang kami kuasai ini memiliki surat walau pun masih berupa Verklaring Tahun 1962 dan itupun tanahnya telah dikuasai oleh pemberi kuasa sejak tahun 1957, jadi inilah yang menjadikan dasar bahwa tanah tersebut adalah dalam kekuasaan kami, ujarnya.
Selanjutnya Aspihani memaparkan bahwa secara yuridis kenyatannya hukum pertanahan mewajibkan bagi pemegang hak untuk mengelola tanahnya sesuai dengan hak yang telah diperolehnya, konsekwensi bagi yang tidak mematuhi perintah hukum tersebut akan kehilangan haknya. Namun itu semua dari dulu sampai sekarang telah kami lakukan dan fisiknya telah kami kuasai, disana kami sudah membangun berupa pondok kecil, lahannya selalu kami pelihara dengan cara membersihkannya dan bahkan secepatnya telah terpampang spanduk atau pagar yabg bertuliskan penguasaan telah kami lakukan, katanya.
Selain itupula pihak kami dengan i’tikad baik dan secara jujur telah menguasai fisik tanah tersebut sudah melebihi 20 (dua puluh) tahun berturut-turut, dari itu kami berkeyakinan hukum akan melindungi dan melegitimasinya sebagai pemilik hak atas tanah yang telah kami kuasai sebagaimana merujuk ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, “Intinya penguasaan fisik bidang tanah itu sudah dikuasai selama 20 (dua puluh) tahun lebih secara berturut-turut dan bahkan itikad baik dan secara terbuka atas penguasaan tanah itu kami lakukan dan sampai sekarang tidak ada yang komplain atas kepemilikannya, jika memang ada silakan hubungi kami di 0811513022 dan atau mendatangi kami”, ujar Aspihani seraya menutup pembicaraannya. (TIM)