SUAKA BANJARMASIN. Akhirnya pertemuan antara LSM-LSM di Kalsel dibawah koordinator Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) di agendakan oleh DPRD Kalsel dalam rapat kerja dengan Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel dan para TIM Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 pada hari Kamis, 23 Februari 2017, pernyataan ini terungkap saat para LSM LEKEM KALIMANTAN mengadakan rapat di Markas LEKEM KALIMANTAN, Jum’at (17/2).
Wakil Ketua Koordinator Aksi Tuntut Buka Portal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Taufik Hidayah SH MH, memaparkan bahwa wacana aksi demontrasi yang akan kami laksanakan pada tanggal 21 Februari ini kita tunda pada tanggal 23 Februari mendatang dan rute nyapun kita rubah, katanya.
“Demo ini tetap kita laksanakan, namun agendanya kita rubah, yang semula tanggal 21 ini kita rubah menjadi tanggal 23 dengan rute kantor DPRD Kalsel, namun jika tanggal 23 tersebut tidak ada keputusan pencabutan portal itu, maka kami akan lakukan aksi yang cukup besar di kantor Gubernur Kalsel,” tegas Taufik.
Selanjutnya advokad senior ini memaparkan, bahwa aksi demo yang akan kami laksanakan murni untuk kemaslahatan masyarakat banyak dan kami tafsirkan ini sesungguhnya bagian dari perjuangan jihad, karena semua ini untuk penghidupan dari ribuan KK yang menumpukan hidup mereka dari perusahaan tambang batubara dan perkebunan sawit. “Semua ini kemauan dari para buruh, supir tambang batubara dan kami sebagai lembaga LEKEM KALIMANTAN hanya sebagai koordinator dalam aksi ini,” kata Taufik Hidayah.
Senada juga Wakil Koordinator lainnya H Abdullah M Saleh SH menyatakan bahwa perubahan agenda demontrasi besar itu, dikarenakan LEKEM KALIMANTAN diagendakan dan dijadwalkan dalam rapat kerja oleh DPRD Kalsel dengan Gubernur, Kapolda serta para TIM Penegakan Perda No. 3 Tahun pada hari Kamis (23/2), ujarnya.
“Apabila dalam pertemuan tersebut tidak ada keputusan untuk mencabut portal yang dipasang oleh pihak Pemerintah, maka kami akan melaksanakan demontrasi besar-besaran pada hari Senin 27/2), dan akan kerahkan masa dari para buruh yang terimbas akibat pemortalan itu” ancam advokad Kalsel ini.
Ketua koordinator Aksi Buka Portal, Aspihani Ideris SH MH mengaku, pihaknya sangat menghormati aturan hukum yang berlaku, begitu juga dengan penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012, namun menurut Aspihani pemasangan portal yang dilaksanakan oleh TIM Penegakan Perda tersebut kami anggap salah sasaran.
Selanjutnya Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris ini memaparkan, lembaganya siap bersinergi dengan TIM Penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku pelanggar perda tersebut, jikalau sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Aspihani akibat dari pemortalan jalan hauling batubara itu, sangat banyak imbas kerugian yang didapat, “Sebagai aktivis kita berkewajiban meluruskan sebuah kebijakan yang tidak mendasar, kerugian sudah banyak di dapat, ribuan masyarakat dan para pengusaha saat ini menjerit,” suguhnya.
Perda mengamanatkan pengusaha harus memiliki jalan khusus, dan itu sudah dilakukan oleh mereka, mengapa jalan yang mereka bangun itu malahan di portal, ada apa ini, apakah ini sebuah kepentingan seseorang dibelakang kebijakan itu, tanya Aspihani.
Kita beranggapan pemerintah memutar balikkan fakta, mereka bilang jalan khusus membelah jalan negara, apa tidak terbalik, jalan negara membelah jalan khusus. Sedangkan hasil investigasi yang kami lakukan di BPK bahwa disekitar tersebut tidak ada bukti kepemilikan aset jalan negara, tegas Aspihani.
Selain itu pula apa maksudnya gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017, tertanggal 16 Februari 2017 yang ditujukan hanya ke PT Talenta Bumi, apakah hanya jalan hauling PT Talenta Bumi yang mau dilepas. Sedangkan SK tersebut menurut Aspihani, jelas cacat hukum, karena PERDA itu merupakan produk Legeslatif bersama Eksekutif, jadi seharusnya gubernur sebelum mengeluarkan surat harus berkoordinasi dulu dengan DPRD Kalsel, ujar aktivis yang gencar melaksanakan DEMO ini kepada beberapa wartawan.
Selanjutnya Aspihani memaparkan bahwa seharusnya para TIM yang menutup jalan tersebut sebelum bertindak harus pelajari dulu UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri, tegas alumnus magister hukum UNISMA angkatan 2010 ini.
Menurutnya bahwa solusi terbaik yang dilakukan seyogyanya gubernur berkenan adanya mediasi antara pemerintah bersama pengusaha, dalam mediasi itu mencari sebuah solusi bagaimana membuat jalan under pass atau membuat play over, sehingga pelepasan portal itu jangan berlarut-larut pemortalan, karena saat ini kerugian sudah membengkak, baik dari pihak pengusaha maupun masyarakat. “Ini merupakan piring nasi mereka, ribuan masyarakat terancam kelaparan, jika portal tidak segera dilepas” tegas Aspihani.
Sekretaris Koordinator Aksi Buka Portal Muhammad Mahyuni SH MM menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian LEKEM KALIMANTAN terhadap puluhan ribu masyarakat yang terancam kelaparan, “Aksi kami ini murni berjuang untuk kemaslahatan masyarakat banyak, piring nasi mereka seakan-akan dirampas oleh golongan yang tidak bertanggung jawab, ini juga merupakan bentuk jihad,” suguh Mahyuni.
Kami berharap, ujar Mahyuni, Gubernur Kalsel membuka hatinya walau sedikit sebagai bentuk rasa iba terhadap nasib ribuan masyarakat yang terimbas saat ini. “Kebijakannya sangat diharapkan agar portal di cabut dan saat inipun keputusan buka portal itu dinanti oleh mereka, karena mereka itu menggantung kan hidupnya dari usaha jalan yang di Portal itu”. (TIM)