Dalam Audensi-Nya LEKEM KALIMANTAN Tegaskan Portal Jalan Hauling Batubara Segera Dibuka

SUAKA – BANJARBARU. Sejumlah LSM di Kalsel yang tergabung di bawah koordinator Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) mendatangi kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru (13/2) dalam rangka beraudensi membicarakan tentang kebijakan pemortalan jalan hauling batubara oleh TIM Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012.

Kedatangan sejumlah perwakilan LSM di Kalsel ini disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H Abdul Haris, M.Si beserta beberapa jajaran SKPD Kalsel serta diliput langsung oleh puluhan awal media yang berada di ruang audensi. “Terimakasih atas kedatangan kawan-kawan LSM yang berkenan datang di tempat kami,” kata Sekda Kalsel.

“Sebetulnya tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan masyarakat, karena ini merupakan sebuah kebijakan gubernur yang berdampak terhadap masyarakat, maka perlu kita diskusikan pada hari ini,” ujar Abdul Haris.

Mengenai permintaan dari pihak LSM, agar portal di jalan hauling batubara itu dilepas, nanti akan saya sampaikan dan pertanggung jawabkan ke Gubernur. Selanjutnya kami akan memanggil TIM Penegakan Perda Nomor 3 tahun 2012 tersebut guna membicarakan langkah selanjutnya, tentunya juga kami akan melibatkan kawan-kawan LSM dalam pertemuan itu, ujar Sekda Kalsel dalam kegiatan audensi bersama LSM.

Selanjutnya Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris, SAP, SH, MH, menyatakan lembaganya siap bersinergi dengan TIM Penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku pelanggar perda tersebut, jikalau sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kita tetap mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan dan mendorong agar banua lebih maju, namun jangan lupakan kondisi masyarakat kecil yang terimbas akibat adanya pemortalan jalan hauling itu. Kamipun tidak ingin mereka menjadi korban dari ‘keganasan’ sebuah kebijakan, cetusnya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan, Pasokan Gas LPG di Kalsel Normal

Selanjutnya Aspihani menegaskan,  sebagai lembaga sosial kontrol dan memperjuangkan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari usaha pertambangan tersebut, pihaknya memberikan ultimatum terhadap Tim Terpadu Penegakan Perda untuk segera melepaskan portal di jalan hauling tersebut, “Kami minta portal itu harus dilepas, paling tidak Senin depan sudah harus dilepas, kami beri batas waktu sampai jam 12.00 Wita. Jika portal tidak di buka, kami akan lakukan sebuah aksi besar, karena ini demi sesuap nasi mereka,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Rusdiansyah, SH, MH, menyatakan permasalahan permintaan kawan-kawan LSM LEKEM KALIMANTAN mengenai pelepasan portal yang dipasang oleh TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 ini pihaknya akan membicarakan dengan gubernur. 

“Pelepasan portal itu, pasti kita bicarakan dulu bersama TIM dan bapak gubernur, karena kebijakan itu semua ditangan gubernur sendiri, saya tidak bisa memutuskan tanpa keputusan bersama. Namun saya tegaskan disini yang memasang portal tersebut bukan Dishub, melainkan dipasang oleh TIM,” suguh Rusdiansyah. 

Sementara itu, Sekretaris Kordinator Aksi, Muhammad Mahyuni, SH, MM memaparkan bahwa ini merupakan sebuah persoalan yang sangat pelik dan bisa membawa dampak yang buruk terutama pada tingkat ekonomi kalau portal tidak dilepaskan. “Kalau masyarakat lapar maka tidak menutup kemungkinan memunculkan konflik horisontal dan rawan tindak kriminalitas, ini yang harus dicegah oleh pemerintah dan aparat, ujarnya.

Senada juga, Wakil Ketua Koordinator Aksi, Taufik Hidayah, SH, MH memaparkan bahwa LEKEM KALIMANTAN akan melakukan aksi besar serta dilanjutkan upaya hukum apabila portal tidak dilepas dalam seminggu ini, “gugatan hukum akan kami lakukan, jika portal tidak dilepas dalam seminggu ini,” tegas pengacara senior ini dalam audensinya di kantor Gubernur Kalsel, Senin (13/2).

Baca Juga:  DPI Bangun Jaringan Media Perangi Monopoli Belanja Iklan

Menurut Taufik, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Kalsel ini jelas merupakan sebuah kebijakan yang salah dan dipaksakan, dan ini sepertinya ada kepentingan golongan yang tersembunyi didalamnya.

Senada juga praktisi hukum yang juga ikut dalam audensi ini, H Abdullah M Saleh, SH, menyatakan bahwa seyogyanya TIM Penegakan PERDA Kalsel No. 3 Tahun 2012 ini segera melepas portal tersebut, sehingga para buruh, supir dan pengusaha jangan sampai kelewat dirugikan, ujarnya.

“Ini sudah mengarah urusan perut, jadi diharap segera dicabut portal itu, dan audensi kita hari ini Alhamdulillah diliput oleh puluhan wartawan, mudah-mudahan wartawan bisa bekerjasama dengan kita mempublikasikan kegiatan ini,” cetus pimpinan Peradi Kalsel ini. 

Selanjutnya Abdullah memaparkan bahwa pihaknya berkeyakinan gubernur yang kita sayangi ini pasti memperhatikan aspirasi yang kita bawa, tidak mungkin bapak gubernur kita ini mau mencederai hati rakyatnya, ini hanya kekeliruan dan pasti akan diperbaiki oleh beliau dengan mengeluarkan kebijakan pelepasan portal di jalan tambang batubara tersebut. (TIM)

Dibaca 32 kali.

1 komentar untuk “Dalam Audensi-Nya LEKEM KALIMANTAN Tegaskan Portal Jalan Hauling Batubara Segera Dibuka”

  1. Mudah mudahan segera di buka
    Karena yg menggantungkan nasib di houling itu bukan hanya warga kalsel tetapi banyak jg yg dari luar provinsi dan luar pulau

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top