Pengeroyokan di LP Kelas 1 Anak Martapura Berujung Kematian

SUAKA – MARTAPURA – Sat Reskrim Polres Banjar bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di LP Kelas I Anak Martapura. Para tersangka, yakni R, A dan N semua masih di bawah umur dikenakan pasal berlapis.

Sementara seorang lagi, yakni Ro hanya dijadikan sebagai saksi, karena diduga yang bersangkutan hanya melerai pengeroyokan terhadap korban, Rizky (17). “Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo didampingi Wakapolres Kompol Aji L dan Kasatreskrim AKP Budi Prasetyo, Senin (6/2). 

Mereka, para tersangka, lanjutnya, diamankan di LP Martapura di ruang isolasi secara terpisah-pisah. Dan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dianggap tersangka R tidak menurut dengan warga yang sudah senior, padahal korban baru saja menghuni kurang lebih sebulan sejak vonis kasus curanmor. Korban dibawa oleh tersangka R ke taman kreasi di luar blok, sementara A dan N menggiring di belakang.

“Korban dianggap para tersangka agak ‘kelajuan’ sebagai junior. Jadi dianggap tidak mau mengikuti apa mau senior di situ. Lalu ditegur. Entah bagaimana korban masih dianggap melawan sehingga terjadi pengeroyokan yang berujung korban meninggal dunia setelah sempat dibawa ke klinik,” jelasnya. Pengeroyokan sendiri terjadi pada hari Sabtu (4/2) menjelang Maghrib.

Pihak Polres Banjar masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap korban tewas. Namun, kuat dugaan, korban mengalami luka dalam akibat terkena pukulan atau tendangan di bagian ulu hati. Kapolres menolak berkomentar soal keamanan di dalam LP. “Itu wewenang petugas LP”. Namun, setiap jam kunjungan, ada lima petugas kita terdiri dua polwan dan tiga polisi laki-laki ikut melakukan pengamanan. Selain itu, setiap jam ada juga petugas kita ikut pengamanan, bebernya. (adi)

Baca Juga:  Kembali, Pengurus Masjid Al Muhajirin Serahkan Bantuan Sembako Bagi Korban Kebakaran RT 02 Alalak Selatan
Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top