SUAKA – BANJARMASIN. Puluhan perusahaan tambang batubara menjerit, ribuan masyarakat kehilangan pekerjaan akibat adanya penutupan jalan di tiga lokasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Tapin dan Barito Kuala yang dilakukan oleh TIM Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012.
Dampak penutupan jalan Hauling batubara ini membuat para pengusaha tidak dapat mendistribusikan hasil tambang dan pasokan batubara untuk kebutuhan industri serta pembangkit PLN di daerah Jawa dan Bali secara otomatis terhenti. “Kami protes adanya penutupan secara sepihak dan itu sangat merugikan puluhan pengusaha yang mempekerjakan ribuan masyarakat,” cetus Aspihani Ideris, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Senin (6/2) di Banjarmasin.
Penutupan tiga ruas jalan hauling pengangkut hasil tambang batubara yang dilakukan tim dari Pemprov Kalsel pada hari Kamis (26/1) dengan alasan, ruas jalan tambang itu membelah jalan negara sangat tidak mendasar dan terkesan mengada-ada, “ini untuk kepentingan masyarakat banyak…!!!, lepas portal jalan Hauling batubara itu, jika Gubernur bisa berpihak kemasyarakat”, ujar Aspihani.
Selanjutnya Magister Hukum Alumnus Universitas Islam Malang ini memaparkan, “Demi kepentingan masyarakat banyak, kami meminta jalan hauling jetty pelabuhan harus dibuka, karena dampak sosial akibat pemortalan jalan Hauling batubara tersebut sangat terasa dimasyarakat, ribuan masyarakat kehilangan pekerjaannya, hasil bekerja disanalah mereka memberikan makan keluarganya. Nah disinilah sebagai seorang aktivis harus benar-benar peduli,” kata Aspihani.
Menurut Aspihani, Pemerintah Kalimantan Selatan jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi, oke lah dalih mereka ini penegakan Perda No. 3 Tahun 2012, namun dalam penegakan atas perintah dan kebijakan Gubernur itu harus dipertimbangkan dan dikaji ulang kembali, jika itu pemerintah benar benar bisa sedikit berpihak kemasyarakat.
Penegakan Perda boleh, namun pemerintah harus investigasi dong sebelum membuat kebijakan, supaya kebijakan itu tepat sasaran, karena pemasangan portal itu sangat jelas diatas jalan khusus, bukan jalan negara yang di dalihkan oleh pemerintah, “pemerintah investigasi dulu supaya jangan salah sasaran dalam melangkah, seperti penutupan jalan hauling jetty ke pelabuhan Sungai Puting ini,” kata Aktivis Kalimantan ini.
Jika dalam bulan ini tidak ada setitis kebaikan Gubernur Kalsel untuk memerintahkan jajarannya guna membuka portal tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan beberapa langkah, diantaranya uji meteri Perda No.3 Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi, melaporkan penyalahgunaan kebijakan Gubernur ke Mendagri, melakukan Gugatan Class Action di 3 kabupaten (Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala), audensi dan aksi demontrasi besar dibeberapa tempat. Namun langkah awal yang akan kami jalankan adalah Insya Allah hari Rabu (8/2) 3 hari kedepan ini kami audensi dulu ke DPRD Kalsel, tegas Aspihani Ideris.
“Seyogyanya gubernur berkenan meluangkan waktunya untuk berkenan duduk satu meja dengan perwakilan Masyarakat, LSM, Pengusaha dan TIM Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012, Insya Allah ada solusi terbaik, sehingga mendapatkan sebuah keputusan buka portal tersebut, maka itu sebuah kebijakan yang mengharumkan nama gubernur Kalsel sendiri, ucap Aspihani Ideris seraya menutup pembicaraannya kepada wartawan.
Senada dengan Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Yani menegaskan, apakah pihak pemerintah propinsi melalui team terpadu yang mengunakan Perda.No. 3 Tahun 2012 untuk dasar penutupan jalan tambang milik PT Hasnur tidak mendasar. “Seharusnya pemerintah propinsi wajib mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat dan karyawan perusahaan tersebut, mengingat banyak warga yang mengantung penghidupan bergantung pada aktivitas jalan itu,” katanya.
Mengingat data yang kami kumpulkan hasil beberapa kali investigasi, ternyata jalan yang di portal oleh pemerintah propinsi itu merupakan jalan khusus yang dimiliki oleh perusahaan penambang, bukan jalan negara seperti yang di dalihkan oleh pemerintah propinsi, ujar Ahmad Yani di Markas Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Senin (6/2) di Banjarmasin.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa pemortalan jalan haulin batubara di 3 tempat itu merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang dilaksanakan Tim Terpadu. “Ini dalam rangka Penegakan Perda, Perda tersebut sudah lama, kita akan carikan solusi agar semuanya bisa berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat dan pengusaha,” ujar Paman Birin.(TIM)