suarakalimantan.com – KALSEL. adanya proyek peningkatan jalan dengan pengecoran jalan Desa Pasar Kamis di wilayah RT. 5 & RT. 6 Kecamatan Kertak Hanyar yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Desa (DAD) senilai Rp.500juta lebih dengan plapon proyek sepanjang 800 meter lebar dan lebara 2,10 meter dinilai oleh LSM pekerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Salah satu Direktur, Lembaga Pemantau Korupsi (LEMPEKOR) Kalimantan Selatan, Kastalani Ideris menilai pekerjaan peningkatan jalan dengan pengecoran jalan Desa Pasar Kamis di wilayah RT. 5 & RT. 6 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini terkesan asal-asalan, “pekerjaannya asal-asalan tuh, masa baru dikerjakan sudah pecah cor-coran semennya, itu patut diduga kurang semen supaya untungnya banyak,” tukasnya kepada wartawan suarakalimantan.com.
Selain itupula, menurut Kastalani kalau mau meningkatkan jalan, itu harus melihat kondisi jalannya dulu. Dikarenakan jalan itu kurang lebar, sebaiknya di kasih pelebaran dulu supaya jangan mubazir penggunaan anggaran dana tersebut. “kasih siring dululah dan perlebar jalannya supaya jalan itu bisa dilewati mobil berselisihan. Untuk mencor jalannya kan bisa dilakukan ditahun depan dengan anggaran yang baru, jika dananya tidak mencukupi,” ujar Kastalani.
Senada juga, Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA) Fauzi Noor menyatakan, pengecoran jalan Desa Pasar Kamis di wilayah RT. 5 & RT. 6 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini jelas tidak sesuai RAB, “Pekerjaannya tidak prosedur dan menyalahi RAB, buktinya hasil investigasi kami, kami temukan penggunaan semennya hanya berkisaran 600sak, sedangkan di RAB yang ada itu dengan proyek sepanjang 800 meter lebar dan lebara 2,10 meter itu memakai semin lebih dari 1000sak,” katanya dengan suara nada tinggi.
Dia mengaku hasil investigasinya kelapangan bersama LSM gabungan, didapatnya mengecoran jalan itu sangat tidak mendasar, karena menurut dia diketika hasil cor itu di ukurnya, ketebalan semen di tengah hanya berkisaran antara 10-15 centemeter saja dan posisi samping yang sesuai dengan RAB yaitu 25 centemeter. Selain itupula hasil bocoran, air untuk mengecor itu malahan dianggarkan juga, padahal ujar Fauzi Noor airnya mengambil dari air sungai samping proyek.
Dari itu Fauzi Noor mengharapkan, BPKP maupun BPK mengaudit hasil proyek peningkatan jalan dengan pengecoran jalan Desa Pasar Kamis di wilayah RT. 5 & RT. 6 Kecamatan Kertak Hanyar yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Desa (DAD) senilai Rp.500juta lebih ini. Kan sekarang PP RI No.61 tahun 2010 mengatur pelaksanaan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jadi wajarlah proyek itu diaudet, harap Fauzi Noor saat diwawancarai wartawan.
Sekretaris Dinas PMD Kab. Banjar, Drs H Abdul Razak MAP mengakui, bahwa dirinya baru mengetahui proyek peningkatan pengecoran jalan Desa Pasar Kamis di wilayah RT. 5 & RT. 6 Kecamatan Kertak Hanyar yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Desa (DAD) senilai sekitar Rp.500juta itu ada kelebihan membayar, “Ya itu ada kelebihan bayar saat diperiksa oleh pendamping dari kementerian dan dana itu akan dikembalikan dari hasil musyawarah desa,” katanya.
Mengenai masalah permintaan dari kawan-kawan LSM hasil pengerjaan proyek tersebut di audet oleh BPKP dan BPK, Razak mempersilahkannya, dan pihaknya merasa berterimakasih kawan-kawan LSM membantu memberikan pengawasan atas pengerjaan proyek desa tersebut. Karena menurut dia LPJ hasil proyek itu harus dibuka kepublik, khususnya masyarakat sekitar. (TIM)