Pemprov Kalsel Portal Jalan Hauling PT Hasnur

SUAKA – TAPIN. Proses penutupan jalan khusus jetty ke pelabuhan milik PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) di Sungai Puting Tapin jalan menuju ke Pelabuhan Sungai Puting yang dilakukan oleh TIM Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pemakaian jalan provinsi / Nasional jalur Marabahan – Margasari yang ditutup sejak tanggal 26 Januari 2017 sejak pukul 12:00 Wita, dipertanyakan oleh Aspihani Ideris, Direktur Eksekutif LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).

“Memang Perda No. 3 Th. 2012 mengamanatkan bahwa hasil tambang atau perkebunan dilarang menjalani jalan negara milik propinsi dan perusahan yang beraktivitas mengangkut hasil tambang atau perkebunan sawit itu diwajibkan membangun jalan sendiri,” ujar Aspihani ketika di hubungi wartawan via telepon (27/1).

Namun terlepas dari pemortalan yang dilakukan oleh TIM Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan di jalan hauling PT Hasnur tersebut ujar Aspihani Ideris, kita belum tahu pasti, apakah jalan itu jalan negara atau jalan khusus milik perusahaan, itu kita akan melakukan investigasi guna menggali data yang sebenarnya, namun jika itu terbukti jalan khusus, maka pemerintah jelas sudah melanggar UU No. 32 Th. 2009, dan itu sanksi pidananya 1 Tahun penjara dengan denda Rp100.000.000,-, kata Aspihani.

Karena menurut Aspihani akibat adanya penutupan jalan Hauling PT. Hasnur ini bisa dipastikan banyak unsur yang dirugikan, terlebih pihak perusahaan sendiri. Selain itupula tidak menutup kemungkinan kerugian materi juga bisa dipastikan akan didapat oleh para buruh, supir dan lain-lainnya, kata Aktivis Senior Kalimantan ini.

Ketika ditanya oleh awal media Suara Kalimantan kerugian yang didapat akibat adanya penutupan jalan khusus jetty ke pelabuhan milik PT Hasnur Jaya Utama (PT.HJU) di Sungai Puting Tapin jalan menuju ke Pelabuhan Sungai Puting yang dilakukan oleh TIM Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan ini, Aspihani Ideris belum bisa menghitung nilai kerugian rupiahnya, namun menurut Aspihani kerugian itu bisa di pastikan dari keseluruhan yang terimbas bisa mencapai 300milyard rupiah per harinya.

Baca Juga:  Bantuan Sosial TNI - POLRI Peduli Dampak Covid-19 di Kabupaten Kotabaru

Menurut Aspihani bahwa hasil data informasi sementara yang kami dapatkan sebanyak 42 perusahaan tambang batubara dengan jumlah ribuan karyawan yang terimbas dan dirugikan akibat dari penutupan jalan tambang oleh TIM Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan lain lagi yang terimbas.(TIM)

Dibaca 183 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top