SUAKA – JAKARTA. Sebelumnya beberapa kali pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan kepolisi oleh berbagai elemen, kita imam besar FPI ini dilaporkan kembali terkait perkara atas ucapannya yang diduga telah menimbulkan provokasi antar umat bergama yang terekam dan tersebar melalui akun media sosial. Rizieq Shihab dilaporkan oleh seorang pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung. Pelapor pun membeberkan ucapan Rizieq tersebut yang dianggap provokatif menimbulkan SARA.
“Setelah melihat itu (video ceramah) timbul rasa was-was juga, kata-kata ini merangsang orang lain untuk melakukan (pembunuhan), ini kan berbahaya nanti kalau terjadi apa-apa dengan saya bisa ngamuk orang di Manado, dikiranya dibunuh saya,” kata Max di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.
Selain itu, sambung Max, rekaman ceramah itu telah menyebar di dunia maya sekitar sejak Maret 2016. Max menganggap Rizieq Shihab memberikan ceramah yang berisi permusuhan terhadap pendeta dan Kristen.
“Kita minta seluruh jihadis untuk berangkat bunuh semua pendeta. Berani bunuh pendeta-pendeta radikal? Berani habisi Kristen radikal?” ucap Max menirukan ucapan Rizieq dalam video itu.
Menurut Max, seorang pemimpin agama seharusnya memberikan ceramah yang dapat memajukan pemikiran masyarakat, bukan dengan memberikan ceramah berisi untaian kebencian.
“Agama itukan harus mengajarkan akhlak orang lain maju menjadi lebih baik dari semula. Tidak boleh ada kebencian, karena kebencian menghalangi masa depan, sebab itu kami harus melaporkan Rizieq Shihab,” tutur dia.
Laporan yang dilayangkan oleh Max itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/93/1/2017/Bareskrim tertanggal 26 Januari 2016.
Untuk menguatkan laporannya itu, Max menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang diambil dari YouTube. “barang bukti sudah terpenuhi dan ini Video di flashdisk berdurasi 6,18 menit saya serahkam,” ungkap dia.
Atas pelaporan itu, Rizieq Shihab terancam Pasal 156 KUHP dan Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya juga Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), pada tahun kemaren Senin 26 Desember 2016, karena diduga melecehkan agama Kristen. Bukti Laporan Polisi dengan No.:LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Laporan yang disampaikan ketua umum pimpinan pusat PMKRI, Angelius Wake Kako tersebut terkait dugaan penistaan agama, yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab melalui ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Alat bukti laporan berdasarkan tayangan video yang diunggah oleh SR melalui akun Twitter dan AF melalui akun Instagramnya yang mana dalam bahasa Rizieq Shihab waktu itu, menurut pelapor, mencela (melalui kata-kata) “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”.(TIM)