Oleh : Aspihani Ideris, SAP, SH, MH (Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN)
Saya pernah mendampingi klien dalam menghadapi sebuah perkara permasalahan hutang piutang atas laporan seseorang yang meminjamkan uangnya. Menurut penyidik bahwa klien saya tersebut sangat jelas melanggar ketentuan hukum, alasannya karena telah menipu pelapor dengan memperlihatkan foto copy sebagai dasar sehingga pelapor berkenan meminjamkan uangnya kepada klien saya.
Mengenai perkara atas laporan tersebut klien saya mengakuinya bahwa benar telah meminjam sejumlah uang terhadap pelapor namun dalam perjalanan waktu utang tersebut sudah dibayarkan oleh klien saya lebih dari 50% dari jumlah pinjaman utang tersebut. Dan hal tersebut saya jelaskan terhadap penyidik bahwa perkara utang piutang yang sudah di bayar oleh peminjam utang tersebut sudah mengarah keperdata, dengan tegas penyidik mengatakan bahwa klien saya menggunakan foto copy kontrak sebagai dasar meminjam sejumlah uang itu dan itu pidana menurut penyidik. Karena itupun saya jelaskan bahwa alas bukti foto copy tidak bisa dijadikan dasar hukum, namun penyidik tetap membantahnya.
Saya jelaskan secara rinci dalam pembuktian suatu perkara perdata, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (‘KUH Perdata”) atau Pasal 164 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB/HIR) telah mengatur 5 jenis alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu:
- Bukti Surat;
- Bukti Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan; dan
- Sumpah.
Selain itupula mengenai fungsi saksi dalam fotocopy (fotokopi) perjanjian di bawah tangan, maka Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen perjanjian tersebut, yaitu berbunyi, “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”
Dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum, “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985).
Kesimpulan dari pendapat Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 tersebut, maka fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan atau menunjukkan surat/dokumen aslinya, maka perkara itu tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti dan ini termaktub dalam Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUH Perdata).
Selain itupula sebagaimana tertuang dalam Putusan MA RI No.701.K/Sip/1974, tanggal 1 April 1976 dijelaskan karena Judex facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) mendasarkan putusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari foto-foto copy yang tidak sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, Judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah. Intinya bahwa surat foto copy itu cacat hukum dan proses penyelidikan ataupun penyidikan tidak sah serta harus dihentikan. Sedangkan perkara yang saya tangani tersebut faktanya tetap berjalan atau dijalankan oleh pihak kepolisian.
“Peradilan Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut”.
Penjelasan saya tersebut ternyata tidak didengar oleh pihak penyidik, padahal saya tegaskan bahwa penyidikan atau lidik ini cacat hukum dan gugur demi hukum tanpa bisa menghadirkan surat aslinya. Berjalannya perkara ini mengapa dan ada apa sehingga perkara ini tetap dilanjutkan, para pembaca mungkin dapat menyimpulkannya? Apakah perkara ini sudah terkondisikan?Kita lihat saja dulu, apabila klien kami dalam kasus ini, perkaranya ditingkatkan sehingga klien kami menjadi tersangka, maka ini diduga kuat adanya sebuah pemaksaan penyidikan perkara dan juga patut diduga sudah terkondisikan.
Oleh karenanya, saya bersama TIM LBH LEKEM KALIMANTAN membuatkan surat permohonan dan meminta gelar perkara di tingkat Polda Kalsel, dan diharapkan pula mereka menghadirkan para ahli hukum agar hukum benar benar berjalan sebagaimana mestinya. Surat permohonan gelar perkaranya dengan tujuan Polda Kalsel sudah kami serahkan ke klien kami agar disampaikan ke Polda Kalsel guna adanya tindakan hukum yang adil dan tepat sasaran. Apalagi perkara klein kami ini berawal dari permasalahan hutang piutang dan bahkan hutang piutang tersebut sudah terbayarkan oleh klien kami sangat melebihi dari nilai nominal induk pinjaman. Kita berdo’a saja semoga pihak penegakan hukum bisa memberikan pelayanan yang baik dan seadil-adilnya. Amin Ya Rabbal’alamin…###
Saya atas nama Koalisi Lintas LSM Kalsel, mengucapkan Happy Birthday Pejuang Sejati Kami Aspihani Ideris, semoga asa dan cita mu segera mewujud dalam nyata. Di Usia mu Ke 42 Tahun ini (23 Januari 1975 – 23 Januari 2017), kami mengharap ke Vokalan anda untuk berjuang demi masyarakat banua bertambah ber api-api sehingga kita semua bisa menggapai sebuah harapan, yaitu Kalimantan Maju, masyarakatnya sejahtera. Amin…
Amin Ya Rabbal’alamin…
Terimakasih banyak dangsanaklah atas do’a nya. Semoga amanah yang diberikan oleh Allah SWT dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak bisa bertahan dan selalu mendapatkan kelapangan dari Allah SWT.
Mohon ijin sedikit mungkin yang dimaksud penyidik adalah poto copy tersebut merupakan alat yg diduga digunakan dalam tindak pidana (Barang bukti) bukan yv dimaksud dengan alat bukti. Tks