SUAKA – KALSEL. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel memberi tenggang waktu hingga Kamis (12/1), bagi PT Merge Mining Industry (MMI) membuat laporan kajian teknis munculnya retakan yang diduga akibat dampak aktivitas penambangan di Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel, Muhammad Amin menegaskan bahwa PT MMI harus menyerahkan laporan kajian teknis tersebut. Sembari menunggu laporan dan penyelesaian masalah, operasional PT MMI dihentikan sementara. Apabila sudah selesai baru bisa beroperasi kembali.
“Kami sudah turun ke lokasi melihat kondisi retakan dan sudah kami laporkan ke Gubernur sebagai tindak lanjutnya. Dan berdasarkan arahan Bapak Gubernur, aktifitas penambangan PT MMI dihentikan sementara,” kata Muhammad Amin.
Tak hanya PT MMI, PD Baramarta juga diminta hal sama. Itu karena di lokasi juga terdapat bekas lokasi tambang milik PD Baramarta. “Dugaan kuat memang dampak aktivitas penambangan batubara. Karena memang tidak ada aktifitas lain di daerah tersebut kecuali tambang milik PT MMI dan PD Baramarta,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Manager Operasional PD Baramarta Sudirman SH mengaku bahwa saat ini sedang dalam tahap menyelesaikan laporan teknis seperti yang dimintai Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel. “Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan laporan kajian teknis sudah rampung dan dapat diserahkan ke Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel,” ujarnya, Senin (9/1).
Menurutnya, di lokasi tanbang Desa Rantau Bakula memang ada bekas lokasi tambang milik PD Baramarta. Namun menurutnya saat ini, aktifitas perusahaan fokus pada proses pemulihan areal tambang. “Sedang tahap revegetiasi dan sudah berjalan 60 persen,” kata Dirman kepada wartawan.
Senada juga, Humas PT MMI Hasbi Saleh yang berkantor di Jalan Perjuangan Komplek Baramarta Nomor 11, Sungai Sipai, Martapura ini mengakui, operasional PT MMI saat ini dihentikan sementara selama proses penyusunan laporan kajian teknis terkait munculnya retakan di Desa Rantau Bakula.
“Benar mas, saat ini operasional PT MMI dihentikan sementara. Hanya saja untuk teknis dan progres penyusunan laporan kajian teknis terkait retakan belum saya konfirmasi dengan pihak PT MMI yang ada di lokasi,” aku Hasbi Saleh kepada wartawan.
Aktivis Lingkungan dari LSM Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH) Aspihani Ideris, memberikan aflus atas sikap tegas Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel menghentikan sementara PT Merge Mining Industry (MMI) beroperasi akibat munculnya retakan yang diduga dampak aktivitas penambangan batubara.
“Kita berharap laporan kajian teknis tersebut harus rampung sebelum batas waktu yang tentukan Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel,” ujar Aspihani.
Jika pihak PT MMI lalai dalam membuat laporan kajian teknis yang diminta Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel, maka kami harap pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel harus tegas dalam memberikan sanksi, kalau perlu izinnya dicabut, kata Aspihani.
“Kan sekarang ini telah lahir UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disana telah diatur semua kewenangan pertambangan sudah menjadi tanggung jawab Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi”, ujarnya.
Di dalamnya UU tersebut juga menurut Aspihani sudah diatur tentang perizinan pertambangan, kewenangan perizinan pertambangan yang sebelumnya berada di kabupaten/kota, setelah adanya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kini berubah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. (TIM)