Peraturan Walikota Larang Kantong Plastik di Perbelanjaan Menuai Kritikan Aktivis Kalsel

SUAKA – BANJARMASIN. Dipenghujung tahun 2016 kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik pada pusat perbelanjaan moderen, tertuang dalam Pasal 11 ayat 2 Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2016 menuai kritikan pedas dari beberapa kalangan. Hal ini disampaikan oleh beberapa kalangan masyarakat yang peduli terhadap masyarakat atas kebijakan yang telah mereka anggap kebijakan yang salah dan tidak tepat sasaran.

Direktur Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kalimantan Selatan, Bujino A Salan K SH MH menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Banjarmasin atas larangan penggunaan kantong plastik pada pusat perbelanjaan moderen tidak begitu mendasar dan berdampak negatif bagi kalangan masyarakat Banjarmasin, ujarnya. 

Karena selain membawa hasil belanjaan tersebut sangat sulit jadinya, jika tidak memakai kantong, dampak negatifnya juga ada dan tidak menutup kemungkinan dapat mengakibatkan pembawa hasil belanjaan itu jatuh dari motornya, hal ini pernah saya saksikan sendiri, kata pengacara senior ini kepada wartawan Suara Kalimantan.

Senada juga, salah satu aktivis LSM Warung Jogja (Warjog), Darma Jaya mengharapkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Banjarmasin No.18 Tahun 2016 tersebut harus direvisi. Kebijakannya juga di evaluasi, karena selama ini dengan kebijakan itu apa hasilnya yang didapat? Kan hanya berdampak negatif yang didapat, ujarnya.

Dari pengamatan kami bahwa kebijakan itu, kantongan plastik yang dianggap merupakan limbah itu tidak berkurang di Banjarmasin, bahkan para pemakai kantong plastik sepertinya tidak berkurang dan tetap seperti dulu, oleh sebab itu alangkah bijaknya Walikota Banjarmasin mencabut saja atau merevisinya, pinta Darma.

“Kalau membuat kebijakan itu harus ada solusinya, agar warganya jangan direpotkan atau tegaskan saja para pengusaha perbelanjaan untuk mengganti kantong plastik itu dengan bahan jenis ramah lingkungan, jika tidak bisa memberikan solusinya berarti tidak ada kemampuan memimpin warganya, ya udah mundur aja jadi Walikota Banjarmasin,” tegas Darma Jaya.

Baca Juga:  DPI Bangun Jaringan Media Perangi Monopoli Belanja Iklan

Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Banjarmasin, H Anang Misran Hidayatullah alias Anang Bidik, juga  ikut bicara tentang aturan larangan penjualan kantong plastik di retail dan toko modern di Banjarmasin. “Kalau membuat aturan itu harus dibuat juga solusi nya agar peraturan yang dibuat bermutu dan berkualitas, sehingga penerima peraturan itu senang,” ujar Anang Bidik.

Ditegaskannya bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tersebut wajib direvisi supaya jangan sampai memakan korban jalanan seperti jatuh dari motor dan lain sebagainya, salah satu solusinya bikin peraturan yang mewajibkan para pedagang memberikan kantong yang ramah lingkungan dan mudah hancur atau bakul purun, kata Ketua GEPAK Banjarmasin ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris, angkat bicara dengan adanya permasalahan aturan larangan penjualan kantong plastik di retail dan toko modern melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2016. Dia menganggap walaupun niat dari aturan itu baik, namun pihak pembuat aturan harus jeli melihat aspek dampak dari sebuah aturan yang dibuat, katanya.

“Kita senang kok dengan adanya peraturan tersebut, namun kebijakan yang elok itu harus disertai dengan solusi, sehingga penerima kebijakan dapat memahaminya, selanjutnya antisipasi bisa dilakukan agar dampak negatif jangan sampai terjadi, tidak seperti ini asal buat aturan, coba belajarlah yang cerdas sedikit, kan di Pemko itu banyak orang yang berpendidikan tinggi, masa hanya membuat aturan seperti ini tidak pintar,” kritiknya.

Saya rasa jika peraturan larangan penggunaan kantong plastik pada pusat perbelanjaan ini ingin berlanjut terus dan para pembuat aturan tersebut ingin mendapatkan pujian, ujar Aspihani, maka mereka harus secepatnya merevisi Perwali No. 18 Tahun 2016 ini dengan menambahkan poin mewajibkan para pengusaha pedagang memberikan kantong yang terbuat dari bahan mudah hancur dan ramah lingkungan terhadap pembelinya. (TIM)

Baca Juga:  Mengenal Sosok Guru Berprestasi Dari Kabupaten Sukamara
Dibaca 37 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top