LEKEM KALIMANTAN DESAK PEMKAB BALANGAN BUAT PERDA PEMBATASAN MUATAN ANGKUTAN SEMEN CONCH

SUAKA – PARINGIN. Sekitar 80-an aktivis LSM dibawah koordinator Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), mengawali aksi peduli jalan Negara atau jalan milik Provinsi Kalsel dengan menyambangi kantor DPRD Kabupaten Balangan, dan kantor Bupati Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan, Jumat (23/12) pagi ini.

Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH yang merupakan Ketua Koordinator aksi mengungkapkan, orang yang tergabung kali ini dalam Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) adalah para tokoh perwakilan LSM-LSM dan unsur tokoh masyarakat dari Balangan, Tanjung serta seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

“Aksi ini kami lakukan awalnya berdasarkan adanya laporan masyarakat terhadap kami dan kami tidaklanjutinya sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kondisi Kalsel, khususnya Kabupaten Balangan yang sekarang tengah merasa terzolimi akibat lalu lalang angkutan semen Conch melebihi batas tonase kekuatan jalan sehingga menimbulkan kerusakan. Rusaknya arus jalan negara atau jalan milik propinsi di Balangan saat ini menjadikan sorotan masyarakat Kalsel dan berbagai elemen masyarakat yang terorganisir dalam LSM atau Ormas,” ujar Aspihani. 

Laporan masyarakat inilah telah membuat kami bersepakat untuk menanggapi secara serius persoalan kasus yang sangat merugikan bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan pada khususnya, buktinya hari ini Jum’at 23 Desember 2016 kami dibawah koordinator Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) sebagai LSM yang ditunjuk melakukan aksi yang dilakukan masyarakat Balangan dan LSM-LSM lokal setempat dalam demontrasi damai hari ini, kata aktivis yang gencar berdemo ini.

Selanjutnya Aspihani Ideris menyampaikan bahwa dimana perkara rusaknya jalan milik negara atau milik Provinsi Kalsel yang saat ini juga menjadi ekses bagi kehidupan warga akibat truk trailer milik para pengusaha angkutan yang bermuatan semen produksi perusahaan dari China, yakni PT Conch South Kalimantan Cement  yang terletak di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan itu melebihi batasan ketahanan jalan, ujarnya.

Aspihani Ideris menjelaskan dalam aktivitas pengangkutan semen Conch tersebut dilakukan dengan tonase yang sangat tinggi alias melebihi dari kapasitas beban jalan yang ada sehingga tidak menahan dari beban yang dilalui oleh aktivitas truk trailer saat membawa semen CONCH.

Aspihani memaparkan dari pola tingkah pengusaha angkutan yang mengangkut semen produksi dari perusahaan berasal dari tirai bambu tersebut hingga sudah acap kali masyarakat setempat mencegat trailer berkapasitas melebihi tonase angkutannya, hingga mereka melakukan unjuk rasa, namun berbagai macam alasan dari pihak aparat yang dianggap masyarakat setempat, aparat hanya diam dan tidak tegas mengambil tindakan.

Dari persoalan inilah kami melakukan aksi dengan mendatangi DPRD dan Bupati Balangan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan solusi dalam berbuat. Untuk DPRD Balangan kami mendesak untuk segera membuat Perda Inisiatif berkaitan dengan aktifitas pengangkutan semen Conch yang melintasi jalan Negara atau jalan milik Provinsi Kalimantan Selatan yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Balangan ini, ujar Aspihani

“Dengan adanya Perda berkaitan dengan angkutan semen Conch tersebut maupun angkutan lain nantinya pemerintah daerah bisa melakukan tindakan hukum apabila angkutan diatas tonasi kekuatan jalan. Dan mengenai draf pembuatan Perda tersebut bisa saja mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau mengacu PP No. 70 Tahun 2014 tentang  Angkutan Jalan, namun langkah awalnya diharapkan DPRD Kalsel merevisi Perda yang ada dengan menambahkan poin tonase angkutan barang melintas di jalan provinsi,” kata Alumnus Magister Hukum UNISMA Malang ini.

Baca Juga:  PT. Citra Agro Abadi Junjung Tinggi Ritual Keagamaan Hinting Pali

Selanjutnya ujar Aspihani Ideris, penyampaian untuk Bupati sebagai eksekutor kita juga mendesak untuk segera mengambil kebijakan tegas dengan membuat Peraturan Bupati yang isinya membatasi muatan truck yang dipersesuaikan dengan kekuatan jalan, sementara Perda tersebut belum diberlakukan, jelas Aspihani.

“Mudah-mudahan Pemkab Balangan menyikapi harapan kita ini dengan melahirkan Perda berkaitan Tonase Angkutan Jalan, serta kami berharap kabupaten lainnya juga membuat Perda tersebut, selain Balangan khususnya Kabupaten Tabalong, HST, HSS, Tapin, Banjar dan Kota Banjarbaru,” pinta Aspihani.

Dalam audensinya Aspihani Ideris sempat menyinggung tentang tenaga kerja asing di PT Conch South Kalimantan Cement. “Data sementara yang kami peroleh tenaga kerja asing dari negeri tirai bambu yang kerja di PT Conch South Kalimantan itu berjumlah 122 orang dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih dari yang kami dapatkan. Kan di Indonesia ini tenaga kerja asing dari China sudah lebih dari 21 ribu orang dan bahkan sudah mencapai 22 ribu orang. Data yang kami peroleh mereka hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan bahkan ada juga hanya memegang Visa Wisata yang batasan waktunya hanya 15 hari, hal ini pernah kita sampaikan somasi ke PT Conch South Kalimantan Cement, namun diabaikan oleh mereka,” ujar Aspihani.

Selanjutnya Aspihani juga membeberkan secara singkat tentang pekerja lokal di PT Conch South Kalimantan Cement. Mereka mempekerjakan sebanyak 430an tenaga kerja lokal yang terdiri dari dua desa sekitar pabrik, yaitu Desa Saradang dan Desa Kaong di Kecamatan Haruai. Dan menurut informasi yang kami dapatkan, tenaga lokal ini dalam melakoni pekerjaannya terlalu diperas tenaga mereka dan apabila melanggar aturan, maka mendapatkan sanksi pemotongan gaji dengan batasan yang tidak masuk akal.

Selain itupula Aspihani Ideris, aktifis Kalimantan ini juga sempat menyinggung tentang pelanggaran perizinan pabrik semen asal Tiongkok PT Conch South Kalimantan, “investigasi pihak LSM yang pernah kami lakukan juga menemukan banyaknya indikasi melanggar aturan mulai dari izin lingkungan, perambahan kawasan hutan hingga soal ketanagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan dari tirai bambu ini. Kan ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2013 dan ini pernah kita diskusikan bersama Bupati Tabalong,” suguhnya.

Dijelaskannya, memasuki kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan jelas melanggar UU No.18 Tahun 2013 tersebut, karena dijelaskan didalam UU itu membawa alat yang sifatnya digunakan untuk penambangan dan pengangkutan hasil tambang dari kawasan hutan mendapatkan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 10 milyard, pelanggaran ini kami duga kuat sudah dilakukan oleh perusahaan semen dari negeri China di Tabalong, sedangkan data yang kami dapatkan bahwa pabrik semen Conch ini baru mengantungi izin perambahan hutan hanya sekitar 6 hektar, namun dugaan kami mereka sudah merambah mencapai kisaran 20 hektar dan ini kami akan lakukan investigasi kelapangan dalam pembuktian data yang kami milikipungkas aktivis alumnus Magister Hukum UNISMA – Malang ini.

Baca Juga:  Dispora Tapin Tidur Tak Perhatian Rumput Lapangan

Senada juga, tokoh pemuda Balangan, H. Suhardi, SE yang turut bergabung dalam aksi, justru memberikan solusi yang menginginkan pemerintah membuat jalan by pas, jalan khusus untuk angkutan trailer bermuatan tonase yang tinggi, memang ini sangat berat dilakukan sebab akan menguras anggaran daerah, namun ini berpotensi untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah atau yang disingkat PAD, ujarnya.

Berkaitan dengan aksi yang kami lakukan, cetus Suhardi, sebenarnya kami tidak melarang angkutan apapun melewati jalan Negara atau jalan propinsi ini, semua pihak berhak melewati arus jalan negara, namun akan tetapi yang kami tekankan adalah pembatasan muatan yang diangkut sesuai dengan standarisasi tonase kapasitas kekuatan jalan yang ada dalam angkutan itu sendiri.

Sementara Bupati Balangan Drs. H. Ansharuddin, M.Si  di Sekretariat Daerah Balangan, di dampingi Dandim 1001 Amuntai/Balangan dan Kapolres Balangan dalam audensi bersama Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) memaparkan meskipun jalan diperbaiki kalau angkutannya sejumlah itu ya tetap hancur. Kita juga sudah berkoordinasi dengan DPRD Balangan dan saya juga bersyukur dengan adanya saran dari kawan-kawan LEKEM Kalimantan, bagaimana solusi masalah ini bisa terselesaikan dengan baik, ujarnya.

Bahkan menurut pengakuannya, bahwa Bupati saat ini merasa terpukul dengan rusaknya arus jalan tersebut dan dia merasa imbasnya menjadi bahan pembicaraan masyarakat bahwa seakan-akan semenjak menjabat sebagai Bupati Balangan malah jalan rusak parah, dan dianggap dirinya tidak bisa berbuat tegas untuk menyikapinya, padahal menurut dia sudah berbuat dengan berbagai cara, akunya.

Diakuinya juga bahwa akibat dampak hancurnya jalan Negara atau jalan Propinsi di Paringin ini, sudah beberapa kali memakan korban jiwa, disamping dampaknya sangat berpengaruh juga pada perekonomian dan aktivitas masyarakat, tutur H. Ansharuddin.
Setelah audensi berakhir, perwakilan LSM LEKEM KALIMANTAN menyerahkan pernyataan sikap terhadap Bupati Balangan H Ansharuddin yang diserahkan langsung oleh Sekretaris koordinator Aksi Peduli Jalan Rusak, H Muhammad Hasan didampingi para tokoh-tokoh LSM Kalsel lainnya dengan disaksikan oleh SKPD-SKPD Pemkab Balangan.

Wakil Ketua DPRD Balangan, M Nor Iswan menyambut baik atas audensi yang dilakukan oleh LSM LEKEM KALIMANTAN di DPRD Kabupaten Balangan, “Saya sangat berterimakasih atas audiensi yang dilakukan kawan-kawan LSM yang tergabung dibawah koordinator LEKEM KALIMANTAN, dan sebelumnya saya mengucapkan permintaan maaf saudara H. Abdul Hadi, SAg selalu Ketua DPRD Balangan tidak bisa berhadir dihadapan kita, ujarnya.

Baca Juga:  Gardu Prabowo Tekad Menangkan Prabowo-Sandiaga Pada Pilpres 2019

“Saudara ketua tidak bisa berhadir ditengah-tengah kita, karena ada tugas yang mengharuskan kehadirannya di Banjarbaru, sebelumnya beliau menghubungi saya via telepon dan menyampaikan salam dan maaf tidak bisa berhadir,” ujar politisi PKS ini (23/12) di gedung DPRD Kabupaten Balangan.

Sejujurnya sering kawan-kawan LSM melakukan aksi demontrasi dan audiensi ke DPRD Balangan ini, namun mereka datang hanya bisanya mengkritik kami, dan tidak bisa memberikan solusinya, kata Iswan kepada wartawan Suara Kalimantan.

Solusi yang diberikan kawan-kawan LSM LEKEM KALIMANTAN, suguh M. Nor Iswan tentunya akan kami sikapi dengan baik, dan Insya Allah Perda Inisiatif berkaitan dengan angkutan semen Conch di yang melewati daerah Kabupaten Balangan ini akan kami bicarakan di rapat dewan sesegera mungkin.

Pantauan media ini, Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) usai pertemuan dengan pihak Muspida Kabupaten Balangan di sekretariat Daerah / kantor Bupati langsung membagikan selebaran di masjid-masjid dan dipasar Paringin tentang pernyataan sikap serta himbauan agar masyarakat Balangan berkenan ikut hadir berpartisipasi dalam aksi demontrasi peduli jalan rusak sore harinya dengan start di depan kantor KONI Balangan. 

Sementara itu, bapak Kapolres Balangan AKPB Moh Zamroni saat di temui ketika usai mendampingi Bupati Balangan dalam audensi bersama LSM LEKEM KALIMANTAN, terkait wacana aksi demontrasi besar-besaran yang akan dilaksanakan oleh LSM LEKEM KALIMANTAN sore hari ini usai Shalat Jum’at (23/12) menyampaikan “seyogyanya dalam aksi masyarakat peduli jalan rusak yang dibawah koordinator LSM LEKEM KALIMANTAN diharapkan berjalan damai dan senantiasa menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Kapolres Balangan AKPB Moh Zamroni mengatakan dalam pengamanan aksi masyarakat peduli jalan rusak yang dibawah koordinator LSM LEKEM KALIMANTAN ini  pihaknya telah menurunkan 350 personel gabungan dari pihak Polres Balangan dan Polres Tabalong. Selain itupula dalam pengaman aksi tersebut pengamanan juga dibantu oleh pihak TNI, Satpol PP dan Dishub.

Sekedar informasi tambahan bahwa PT Conch  South Kalimantan Cement merupakan salah satu anak perusahaan yang didirikan oleh Anhui Conch Cement Co.Ltd yang berasal dari negeri China, berpusat di Provinsi Anhui, merupakan program ekspansi negara dan hubungan bilateral antara Indonesia dan China, mengacu pada memorandum , Conch Group mulai melakukan investasi di Indonesia. 

Pabrik PT Conch South Kalimantan Cement yang terletak di Desa Seradang RT. 02 Kecamatan Haruai, Tanjung, Kabupaten Tabalong 71572, Propinsi Kalimantan Selatan, Indonesia ini merupakan proyek pertama yang di investasikan oleh Conch Group dengan nilai investasi 500 juta USD. Kapasitas lini produksi 1.55 juta ton semen dan klinker per tahun, yang pembangunannya dimulai pada November 2012, dan pabrik tersebut mulai berproduksi pada bulan Desember 2014 dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Perusahaan ini memproduksi Semen dan Klinker bermutu tinggi, disaat bersamaan berkomitmen untuk meningkatkan teknologi yang ada serta penuh semangat melakukan konservasi energi. (TIM)

Dibaca 147 kali.

1 komentar untuk “LEKEM KALIMANTAN DESAK PEMKAB BALANGAN BUAT PERDA PEMBATASAN MUATAN ANGKUTAN SEMEN CONCH”

  1. Aspihani Ideris

    Tenaga Kerja Asing dari Tirai Bambu lebih dari 21ribu dan bahkan sudah mencapai 22ribu orang. Lumayan banyak TKA dari China ini berada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top