Sidang Ke Tiga atas Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok di Lanjutkan Selasa Depan

SUAKA – JAKARTA. Sidang lanjutan ke dua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat atas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok, digelar hari ini, Selasa, 20 Desember 2016 beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan agenda hari ini adalah acara tunggal yaitu pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus terkait persidangan hari ini.

“Hari ini acaranya tunggal mendengar pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum Pak Basuki Tjahaja Purnama. Jadi enggak ada yang kita persiapkan khusus terkait persidangan hari ini, tugas kami hanya duduk manis kemudian mendengarkan pembacaan Jaksa,” katanya.

Usai pembacaan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang akan dilanjutkan Selasa depan sidang ke tiga pada tanggal 27 Desember 2016 sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa pada hari ini Selasa 20 Desember 2016, ujar Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan lanjutan kasus tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, yang didampingi empat anggota majelis hakim yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

“Sidang ditunda minggu depan, dengan agenda putusan sela. Kepada terdakwa diminta untuk hadir di persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso.

Menurut Dwiarso Budi Santiarto, putusan sela minggu depan, akan memutuskan apakah kasus yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok yang maju dalam pilkada 2017 akan dilanjutkan atau tidak. Sidang ke tiga tersebut akan menentukan apakah eksepsi atau keberatan terdakwa diterima majelis hakim, atau menerima tanggapan Jaksa atas nota keberatan (eksepsi). Jika dalam putusan sela hakim menerima tanggapan JPU, maka sidang kasus ini akan terus berlanjut.

Baca Juga:  Senator DPD RI Fachrul Razi Laporkan Denny Siregar ke Mabes Polri

Sebelumnya, sidang pertama Ahok berjalan lancar. Meski pengunjung sidang membeludak dan ada beberapa aksi unjuk rasa yang terjadi di luar gedung Pengadilan, hal itu tidak mengganggu jalannya sidang. (TIM)

Dibaca 24 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top