SUAKA – JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa nya, yaitu berupa Padangan dan Sikap MUI tentang larangan keras bagi seorang Muslim untuk mengenakan atribut keagamaan non muslim, termasuk atribut Natal maupun perayaannya.
Dalam keputusan tersebut, MUI menilai haram bila seorang muslim melakukan hal-hal tersebut diatas.
Lalu bagaimana sikap MUI jika seorang muslim mengucapkan selamat Natal terhadap umat Nasrani?
Menurut Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, soal ucapan Natal terhadap orang-orang yang merayakan Natal belum dibahas MUI.
Ketua Umum MUI hanya menjelaskan maksud dikeluarkannya Fatwa larangan keras menggunakan Atribut Natal
Namun terkait perayaan ritual Natal oleh seorang muslim, KH Ma’ruf Amin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Fatwa larangan keras untuk itu.
“Itu sifatnya ritual, bukan ucapan,” ujar Ma’ruf Amin kepada sejumlah wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Jika sifatnya adalah resepsi, seperti yang selalu didatangi Presiden RI Joko Widodo dan para pejabat negara lainnya, maka seorang muslim menurut Ma’ruf Amin boleh-boleh saja melakukan hal tersebut, termasuk seorang presiden, asal jangan ikut merayakannya.
Sedangkan terkait penyampaian ucapan Selamat Natal oleh seorang muslim kepada umat Nasrani, karena masih banyak pertentangan pendapat antara ulama atas hal terebut, dan MUI belum juga mengambil sikap.
Namun demikian, Ma’ruf Amin mengaku dengan tegas bahwa dirinya tidak akan melakukan hal tersebut.
“Maksudnya (masih ada) perbedaan. Kalau ada perbedaan boleh atau tidak, saya tidak mau mengerjakan itu,” terangnya.
Lain halnya dengan penyampaian ucapan selamat Tahun Baru. Ma’ruf Amin menyebutkan boleh dan sah saja seorang muslim menyampaikan hal tersebut ke orang lain.
Karena menurut Ma’ruf Amin menegaskan, dalam Islam tahun baru hijriah dipercayai sebagai hari kelahiran Nabi Isa AS. (Red)