Membangkangi Presiden, Bupati Beri Izin Baru Perkebunan Sawit

SUAKA – AMUNTAI. Tanpa diketahui banyak pihak, ternyata Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Drs. H. Abdul Wahid HK, MM. M.Si, memberi izin baru bagi perkebunan sawit berskala besar di daerah yang dipimpinnya Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan.Selatan. Pemberian izin ini dilakukan empat bulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Hulu Sungau Utara pada Februari 2017.

Izin prinsip bernomor 522/146/Hutbun dan ESDM itu dikeluarkan Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid HK, MM. M.Si pada 26 Oktober 2016 kepada PT Sinar Surya Borneo dengan luas 8000 hektare. Keluarnya izin ini bertentangan dan melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/Tahun 2013 dan Inpres Nomor 8/Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
 
“Inpres ini dikeluarkan untuk menyelesaikan berbagai upaya dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah dilaksanakan pemerintah.  Dua Inpres ini kemudian diikuti Perpres Nomor 1/Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut yang di tingkat provinsi berupa TIM Restorasi Gambut Daerah Kalsel”, ujar Manajer Kampanye Walhi Kalsel, Rizqi Hidayat.

Menurutnya bahwa pemberian izin ini berada di lahan gambut dalam (200-400 cm) dan area indikatif moratorium Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB). Lokasi izin itu juga berada di area kesatuan hidrologis gambut lintas provinsi.  

Area ini, ujar Rizqi, menjadi salah satu fokus restorasi oleh Tim Restorasi Gambut Kalsel.  Selain itu area ini merupakan arahan untuk reforma agraria yang dijanjikan Presiden Joko Widodo melalui mekanisme perhutanan sosial. Selain membangkangi Presiden, Walhi Kalsel menilai tindakan Bupati HSU itu juga telah mengabaikan kepentingan rakyatnya dengan mendahulukan kepentingan korporasi.

Terbitnya izin prinsip dari Bupati HSU ini menambah total penguasaan perkebunan sawit terhadap lahan gambut di wilayah Kalsel dari 42 persen menjadi 44 persen. Sebelumnya, sebanyak 50 persen wilayah Kalsel (3,7 juta hektare) telah berubah menjadi pertambangan (33 persen) dan perkebunan sawit (17 persen). Jumlah 44 persen itu, merupakan jumlah yang besar dibandingkan luas ekosistem rawa gambut yang dimanfaatkan masyarakat, kata Rizqi Hidayat kepada wartawan Suara Kalimantan.

Baca Juga:  TNI-Polri Kabupaten Kotabaru Gelar Apel Pengamanan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Tahun 2020

Dijelaskannya bahwa, menurut Rizqi, parahnya izin baru di atas lahan 8000 hektare, permohonan izin 14.000 hektare yang dikeluarkan Bupati HSU, berada di Kecamatan Danau Panggang, Paminggir, Amuntai Selatan, dan Kecamatan Haur Gading. Di empat kecamatan ini, masyarakat memanfaatkan ekosistem rawa gambut sebagai sumber kehidupan mereka. 

Di wilayah-wilayah ini, masyarakat mencari ikan dan memelihara kerbau rawa yang merupakan spesies endemik Kalsel. Masyarakat telah hidup di sekitar Danau Panggang selama empat hingga lima generasi. Nenek moyang mereka adalah nelayan tangguh dan peternak kerbau kalang yang mumpuni. Mereka mengembangkan kearifan tradisional.

Mereka misalnya tak menggunakan bantuan bahan beracun untuk menangkap ikan. Mereka mengembangkan keramba di tepian sungai. Hasil usaha perikanan ini cukup membuat warga desa sejahtera. Dari satu keramba berisi ikan taoman saja mereka bisa meraup uang sebanyak Rp8 Juta sekali panen. Masing-masing warga memiliki banyak keramba.

“Selain perikanan yang menjadi gantungan hidup ribuan orang, sejak ratusan tahun silam, warga mengembangkan kerbau kalang. Beberapa warga memiliki ratusan, bahkan ribuan kerbau kalang yang menjadi sumber kehidupan dan pekerjaan. Kerbau kalang dari Danau Panggang dikonsumsi tak hanya di wilayah Kalsel, tapi hingga ke provinsi tetangga”, suguh Rizqi.

Harga satu kerbau kalang bisa mencapai Rp20 Juta, bahkan lebih. Pasarnya pun cukup jelas.Permintaan  kerbau kalang meninggi pada hari-hari besar keagamaan seperti maulid Nabi, Isra Mi’raj, dan Lebaran ‘Idul Adha. “Pada hari-hari itu, harga kerbau naik dan warga meraih cukup untung”, kata Rizqi.

Yang menarik dalam hal ini adalah, bisnis Kerbau kalang di Desa Bararawa dan sekitarnya, sepenuhnya berlandaskan syariat Islam. Seluruh Kerbau dicatat hari dan waktu kelahirannya, sehingga ketika digunakan sebagai hewan qurban, umurnya telah mencapai dua tahun dan ini merupakan syarat agama yang harus dipenuhi hewan qurban.

Baca Juga:  Menjelang Panen Padi, Walang Sangit Serang Lahan Pertanian

Warga di sekitar Danau Panggang punya pengalaman buruk dengan masuknya jenis usaha baru, terutama yang modern. Pada tahun 1970-an misalnya, ratusan kerbau kalang mati mendadak. Pemilik kerbau dan warga rugi besar. Beberapa kerbau kalang modar, sebutan warga pada kerbau kalang yang ditemukan mati dan tak sempat disembelih. Beberapa kerbau yang selamat terpaksa dijual dengan harga murah.

Usut punya usut ujar Rizqi, ternyata penyebab kematian massal itu adalah obat kayu ramin yang digunakan sebuah perusahaan kayu yang mendirikan penampungan kayu di Danau Panggang. Obat kayu ramin itu ditaburkan ke kayu saat masih berada di daratan agar awet. Begitu obat telah meresap, kayu-kayu gelondongan yang umumnya berjenis ramin diceburkan ke sungai.

Nah, obat itulah menurut Rizqi yang kemudian menyatu dengan air dan beredar sangat luas. Kerbau kalang yang memang berkeliaran kemana-mana tak sengaja meminum air beracun itu. Ujung-ujungnya berdampak Kerbau mereka bisa keracunan. Karena perut mereka panas dan terpaksa minum terus agar perutnya dingin. Saat kerbau-kerbau itu tewas, perutnya yang dibuka warga nampak seperti terbakar.

Penguasaan dan penggunaan lahan rawa, menurut Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, perkebunan kelapa sawit berskala besar banyak terjadi di Kalsel, dan saat ini ada enam kabupaten mengembangkan sawit di lahan rawa dan gambut tersebut, ujarnya.

Adapun Penguasaan dan penggunaan lahan rawa perkebunan berskala besar terdapat di Kabupaten Batola, Banjar, Tapin, Tanah Laut, HSS, Tabalong, dan HSU. “Harusnya Pemkab HSU tak mengangkangi Inpres yang dikeluarkan Jokowi dengan mengeluarkan izin prinsip baru bagi perkebunan sawit. Bupati HSU wajib mencabut izin yang ia keluarkan untuk PT Sinar Surya Borneo. 

Baca Juga:  Jembatan Ambruk, Aktivitas Masyarakat Cinta Puri Sangat Terganggu Di Buatnya

“Jangan kepentingan sesaat yang dikedepankan. Akan tetapi Bupati harus melindungi dan mensejahterakan rakyatnya bukan dengan memberi izin pada perkebunan sawit, akan tetapi memperkuat ekonomi masyarakatnya yang hidup dengan kearifan tradisional.” ujar Kisworo

Oleh karena itu Walhi Kalsel mendesak, aparat penegak hukum, KPK dan Polri segera menyikapi hal ini, apalagi izin ini dikeluarkan menjelang Pilkada di HSU,” ujar Kisworo Dwi Cahyono kepada wartawan Suara Kalimantan.

Senada juga dituturkan oleh Direktur Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH) Kalsel, Aspihani Ideris, bahwa izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh Bupati HSU, Abdul Wahid, yang mana Izin prinsip tersebut bernomor 522/146/Hutbun dan ESDM itu dikeluarkan, pada 26 Oktober 2016 kepada PT Sinar Surya Borneo dengan luas 8000 hektare yang termasuk masuk wilayah empat desa, yakni Desa Danau Panggang  Kecamatan Danau Panggang, Desa Tampakang Kecamatan Paminggir, Desa Kayakah dan Desa Murung Panggang Kecamatan Amuntai Selatan dan hal itu perlu dikaji ulang. 

Karena di keluarkanya izin ini, jelas-jelas bertentangan dan melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/Tahun 2013 dan Inpres Nomor 8/Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, ujar Aspihani.

Selain itu pula menurut Aspihani, bahwa izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh Bupati Hulu Sungai Utara saudara Drs H. Abdul Wahid HK, MM, M.Si ini sangat menyalahi aturan dan jelas bertentangan dengan komitmen Negara, karena dampak dikeluarkannya izin ini dapat meresahkan masyarakat sekitar. 

Ditegaskannya bahwa imbas dikeluarkannya izin prinsip terhadap PT Sinar Surya Borneo ini   dapat mengancam ekosistem rawa dan gambut, juga tidak menutup kemungkinan ini awal dari kepunahan keberadaan Kerbau rawa. Dan diharapkan sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seyogyanya izin prinsip yang telah dikeluarkan segera dicabut, pinta Aspihani Ideris. (TIM)

Dibaca 111 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top