Diduga Makar, sejumlah Aktivis ditangkap Polisi

SUAKA – JAKARTA – Sejumlah aktivis ditangkap Polisi Metro Jaya pada Jumat 2 Desember 2016 pagi, karena diduga makar. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat terpisah pada pagi hari sebelum aksi 2 Desember 2016 digelar di Monas. Beberapa di antaranya Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarno Putri, Mayjend.(Purn.TNI) Kivlan Zen, Adityawarman Thahar, Jamran, Firza Huzein, Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Rizal Kobar dan Alvin Indra.

Kronologis penangkapan para aktivis tersebut bertepatan dihari aksi damai demontrasi tentang penistaan agama pada Jum’at 2 Desember 2016 sebagai berikut:

  1. Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat;
  2. Eko Suryo Santjojo dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP di rumahnya Perum Bekasi Selatan;
  3. Adityawarman Thahar dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya;  
  4. Mayjend (Purn.TNI) Kivlan Zein Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari blok H1 -15 jalan Pegangsaan Dua;  
  5. Firza Huzein Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di hotel Sari Pan Pasific, jam 04.30 Wib;  
  6. Rachmawati Soekarno Putri ditangkap di kediamannya, jam 05.00 Wib;  
  7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00 Wib;  
  8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur; 
  9. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag;
  10. Rizal Kobar UU ITE, ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Desember 2016 Pukul 03.30 Wib; dan
  11. Alvin Indra dikenakan Pasal 107 KUHP dan ditangkap di daerah Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:  Heboh,!!! SFC Galang Dana Banjir Kalsel, Ada Penyumbang Ngasih Dolar

Para aktivis tersebut langsung di bawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan. Sementara sampai sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (3/12/2016) dini hari, baru tiga aktivis yang bisa kembali ke rumahnya masing-masing.

Hasil pemeriksaan sampai pagi tadi, Polri akhirnya resmi menetapkan ke-11 aktivis sebagai tersangka kasus dugaan makar dalam aksi  “Bela Islam III”, 2 Desember 2016 atau istilah Bela Islam 212. “Kemarin sejumlah tokoh sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan akhirnya pagi tadi ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang ibu dan delapan pria,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Boy menjelaskan, tujuh tersangka yang disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pemufakatan jahat yakni Mayjend (Purn.TNI) Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Alvin Indra, Rachmawati Soekarno Putri dan Eko Suryo Santjojo. “Perbuatan untuk digulingkan pemerintah, makar pemufakatan jahat, pemberontakan dengan perbuatan senjata api,” kata Boy Rafli.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya Jamran, Rizal Kobar dan Sri Bintang Pamungkas dikenakan UU ITE. Sedangkan, Ahmad Dani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah. 

Tiga aktivis itu yakni, Rachmawati Soekarno Putri, Firza Huzein, dan Ratna Sarumpaet. Sementara aktivis lainnya yang laki-laki belum diizinkan pulang hingga berita ini diturunkan.

“Sementara yang laki-laki masih belum dilepaskan dari Mako Brimob. Mudah-mudahan semua mereka segera dilepaskan juga,” kata praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra, di akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd.

Seperti diketahui, sebelumnya Rachmawati Soekarno Putri juga telah meninggalkan Mako Brimob. “Jam 21.30 Bu Rachmawati sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua dan kembali ke rumah beliau,” ucap Yusril.

Baca Juga:  Dandim 1022/Tnb Beserta Instansi Terkait Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2020 Hingga Wilayah Kecamatan

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini menjelaskan, kondisi adik kandung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri itu, saat ini dalam keadaan kurang baik.

“Kondisi kesehatan Ibu Rachmawati memang kurang baik, sehingga pemeriksaan terhadap beliau akan dicarikan waktu yang tepat di rumah beliau,” tutur Yusril. (TIM)

Dibaca 202 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top