Haramnya Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim

By_ Aspihani Ideris

SUARA KALIMANTAN. Bagi kalangan awam telah terjadi pemahaman bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan berhubungan intim suami istri, bahkan sekarang ini sangat populer kesiangan status di facebook, BBM maupun di twitter dan lain-lainnya kalimat “Malam Jum’at, malam afdhal membunuh Yahudi”.

Memang ada hadits yang barangkali bisa dijadikan dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.

Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada ulama yang menafsirkan maksud  hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat.

Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. 

Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad:
قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع

Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’.

Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Organisasi SEMMI Berujung Ricuh

Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. 

Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at:
وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.

As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.

Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1: 326)

Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jum’atan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal.

Namun untuk berhubungan intim pada malam hari, apabila sang suami berkeinginan melakukannya dimalam hari, hal tersebut merupakan kewajiban istri untuk melayaninya, sebagaimana hadits  Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

Baca Juga:  MUSYAWARAH SOLIDARITAS PELADANG TRADISIONAL DAYAK KALTENG DI AULA BETANG HAPAKAT

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya untuk berhubungan badan, lalu istri enggan melayaninya sehingga suami kesal pada malam hari itu, maka malaikat melaknat sang istri tersebut sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14). 

Ada seorang shahabat menghadap Rasul SAW, mengatakan bahwa ia tidak menggauli isterinya dan tidak pula nadzar untuk itu. Rasul bersabda:
ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَأَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَاكْسُهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تُقَبِّحْ الْوَجْهَ وَلَا تَضْرِبْ

Gaulilah isterimu sesuai keinginanmu, berilah makan sesuai yang kamu makan, beri pakaian seperti kamu berpakaian, jangan mencampakkan wajahnya dan jangan pula memukulnya. (HR. Abu Dawud).

Diriwayatkan dari Ibn Umar R.A, bahwa ketika syari’ah Islam turun, masyarakat terdiri dari penyembah berhala, yahudi dan nashrani. Peristiwa hijrah membawa umat dari Mekah ke Madinah. 

Di Madinah kaum yahudi dinggap paling berilmu, mereka punya aturan tidak boleh menggauli isteri, kecuali dengan satu cara. Sedangkan kaum Quraisy sudah biasa melakukannya dengan berfariasi. Ada seorang muhajir nikah dengan kaum anshar dan mengajak bergaul suami isteri secara fariasi, sambil duduk, berdiri, dari belakang dan dari depan. Hal ini ditolak isterinya dan dianggap perbuatan munkar. Kemudian perselisihan ini diadukan kepada Rasul SAW, maka turunlah Qs.2:223 ini. Beliau menandaskan:
نِسَاؤكُم حَرْثٌ لَكُم فَأتُوا  حَرْثَكُمْ  أنَّى شِئْتُم أيْ مُقْبِلات وَمُدْبِرَات ومُسْتَلْقِيَات يَعْنِي بِذلِكَ مَوْضِع الوَلد

Silakan apakah dari belakang, berbaring, duduk, atau berdiri asalkan pada tempat lahirnya anak.  (HR. Abu Daud).

Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)

Baca Juga:  Andi Adellia Sebut COVID-19 Bikin Momok Rakyat Indonesia

Selain itupula kewajiban berhubungan intim suami istri terdapat didalam Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 223 sebagai berikut:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. QS.2:223. 

Dari beberapa dalil diatas para ulama bersepakat bahwa bagi istri yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim merupakan dosa besar (haram) yang didapat bagi istrinya dan gugur kewajiban suaminya untuk memberikan nafkah terhadap istrinya terkecuali sang istri ada udzur, misalkan kedatangan tamu (haid) dan atau baru melahirkan belum genap 40 hari atau sang istri dalam keadaan sakit yang memang tidak bisa melayaninya.

Dalam kehidupan berumah tangga sang suami mempunyai keistimewaan di tempat tidur atas istrinya, dia berhak kapan saja bisa menggauli istrinya disaat dia berkeinginan dan seorang istri diharamkan menolak ajakan suaminya sebagai bentuk segala tanggung jawab yang diberikan kepada suami, suami diberikan otoritas berlebih dalam urusan jima.

Mudah-mudahan dengan adanya penjelasan ini, para istri bisa memahaminya tanpa pengecualian, karena hal demikian merupakan sebuah kewajiban bagi sang istri untuk melayani suami dengan berbagai cara terbaiknya. ###

Dibaca 262 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top