BALIKPAPAN – Jajaran Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 40 gram, Selasa (25/10/2016) malam.
Pelaku sendiri mengaku atas nama Adi Jaya (34) warga Perumnas Batu Ampar RT 7 Balikpapan Utara Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diamankan. Adi Jaya diamankan saat berada di dalam sebuah Warung Internet (Warnet) tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya.
Pemeriksaan awal terhadap pelaku Adi Jaya, mengaku barang tersebut berasal dari Samarinda. Saat ini pelaku dalam pemeriksaaan yang insentif dari pihak kepolisian.
Adi sendiri baru sekitar satu bulan lamanya menghirup udara bebas setelah sebelumnya di penjara selama 8 tahun 7 bulan atas kasus yang sama. (TIM)