Polisi Amankan Sabu 29,8 Gram dari Tangan WNA Selandia Baru

SUAKA – BALIKPAPAN – Pihak Kepolisian Polres Balikpapan menitipkan GE (53), Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru ke tahanan Kepolisian Sektor KP3 Semayang. Hal ini, menurut KBO Satresnarkoba Polres Balikpapan, Ipda Romi, demi keselamatan yang bersangkutan.
“Kita tidak mau nantinya terpengaruh dengan tahanan lainnya di dalam. Karena sejauh ini, hasil pemeriksaan kita GE hanya pemakai, bukan pengedar” kata perwira satu balok di pundak ini, Rabu (26/10/2016) sore.

Sedangkan untuk pasangan GE yang sebelumnya juga diamankan, Linda, diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan untuk dilakukan assesment.

“Kalau Linda memang hasil tes urine dia positif, akan tetapi kita tidak menemukan bukti narkoba sama dia. Jadi kita serahkan ke BNN saja,” katanya.

GE dan Linda diamankan Satresnarkoba Polres Balikpapan. Dari tangan pria yang sudah berada di Balikpapan sejak tahun 2007 ini, Polisi berhasil mengamankan Sabu-Sabu seberat 29,8 gram. (TIM)

Dibaca 54 kali.
Baca Juga:  Workshop dan Sosialisasi digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top