Perjuangan Gambut Raya Sejak 1998 Tak Pernah Pupus Semangat

SUAKA-MARTAPURA. PERJUANGAN para tokoh-tokoh masyarakat banua ingin memiliki daerah sendiri, keinginan itu kini kembali mencuat ke permukaan wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya yakni pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang kali pertama bergulir wacana pembentukan kabupaten baru tersebut pada awal tahun 1998 bermula dari penuntutan pemekaran desa.

Kabupaten Banjar terancam kehilangan pendapatan dan berkurangnya luas wilayah. Kini berkembang wacana pemekaran wilayah, membentuk kabupaten terpisah yakni Gambut Raya. Wacana kabupaten baru ini, terdiri atas enam kecamatan. Gerakan tokoh masyarakat untuk memisahkan enam kecamatan dari Kabupaten Banjar, berlangsung beberapa bulan terakhir.

Enam kecamatan yang dimaksud adalah, Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Tatah Makmur, Aluh Aluh, dan Kecamatan Beruntung Baru, dengan membentuk dan menuntut menjadi Kabupaten Gambut Raya.

Haji Imran Hadimi mengatakan, Pemekaran wilayah bisa dimaknai berdiri sendiri, sehingga upaya dan usaha untuk membebaskan diri dan berdiri sendiri tersebut, memerlukan perjuangan yang panjang dan didukung kajian strategis yang matang.

Dalam makna luas, bisa menjadi inspirasi para pengambil kebijakan dalam memenuhi aspirasi masyarkatnya. Namun, makna itu akan kehilangan semangatnya, manakala warga masih hidup dalam ketidakmampuan atau terhimpit dalam kehidupan yang kurang beruntung.

Makna pemekaran wilayah tadi, yakni bebas dan berdiri sendiri secara fisik menjadi tujuan para penggagasnya dari dulu. Secara nonfisik, pemekaran wilayah bisa dimaknakan pula bebas dan berdiri sendiri, sehingga terwujud keadilan.

Pasang surut wacana pemekaran atau pembentukan Gambut Raya sejak 1998 sampai 2016, terus mengalami dinamika yang terbilang kondusif. Namun demikian, tetap harus diperhatikan potensi dan andalan daerah, apalagi di tengah kondisi efisiensi dan ketatnya anggaran dari pusat.

Kondisi demikian, layak dijadikan wahana untuk mengevaluasi berbagai tindakan, tidak sekadar memaknai berpisah dan berdiri sendiri, terutama untuk melakukan perubahan atau pembebasan dari wilayah sekarang.

Baca Juga:  Pemkab Banjar Harapkan Bina dan Prioritaskan Kontraktor Lokal Dalam Pekerjaan

Informasi yang dapat digali oleh awak media ini dari beberapa tokoh, wacana ingin memiliki kabupaten sendiri itu muncul berawal dari gagasan tokoh pemuda asal Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk tepatnya pada 23 Januari 1998.

Gambut Raya tersebut merupakan gagasan yang selalu mencuat tiap tahun. Aspirasi ini tak lekang sejak tahun 90-an, kendati desakan memekarkan diri ini selalu ada, faktanya sampai hari ini tuntutan itu belum juga terwujud. Padahal, perjuangan dan suara itu terus diteriakkan dari masa ke masa seakan-akan tak pernah pupus.

H Imran Hadimi, seorang tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Banjar selama tiga periode ini menceritakan, tuntutan otonomi untuk wilayah Gambut dan kecamatan di sekitarnya, mengemuka di pertengahan tahun 90-an.

“Usulan itu awalnya tidak mendapat respon positif dari DPRD Banjar, mungkin disaat itu kurang lobi dengan mereka dan mungkin juga dikarenakan banyak kendala dengan berbagai aturan sehingga desakan itu hilang dengan sendirinya,” ujarnya kepada beberapa wartawan yang sempat menemuinya.

Rupanya, keinginan memekarkan diri dari kabupaten induk ini tidak pernah berhenti. Jum’at petang tanggal 23 Januari 1998, di rumah Aspihani Ideris yang merupakan tokoh muda asal Desa Gudang Hirang, Sungai Tabuk, kembali digelar pertemuan. Hasilnya kembali mencuatkan semangat tuntutan pemekaran Gambut Raya.

Tuntutan itu terus hidup dan bergema walaupun dari persyaratan belum bisa terpenuhi dikarenakan hanya memiliki 4 kecamatan, namun setahun kemudian, Aspihani Ideris dengan gigih menyatakannya yang pada akhirnya di tahun 1999 digelar pertemuan kembali di rumah H Musa yang masa itu masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar. “Pertemuan itu menyepakati digelarnya Musyawarah Besar I (Mubes I) di MAN Gambut, Minggu 22 Juni 2003,” kenang Imran Hadimi menceritakan kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya.

Cerita menarik juga disampaikan oleh H Suripno Sumas. Menurutnya, awal tuntutan Gambut Raya berasal dari sebuah kegagalan masyarakat yang ingin menuntut pemekaran Desa Buluan Raya dari Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar di era 1993-1998.

Baca Juga:  Berlangsung Meriah P 3 Kelas 12 SMK Negeri 5 Banjarmasin

Padahal diketahui, isu secara nasional saat itu banyak daerah yang memekarkan diri dari induknya, niat memekarkan desa yang gagal itu ternyata memengaruhi tokoh yang berasal dari kecamatan Sungai Tabuk berambisi dan menjadikan amunisi baru untuk memekarkan diri dari Kabupaten Banjar, sehingga mengemukalah nama Gambut Raya dipermukaan. “Lalu terjadilah pertemuan pertama kali di rumah Aspihani Ideris itu. Saya diundang untuk hadir, pada saat itu” tutur Suripno kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya.

Ia memaparkan, dari pertemuan itu sejumlah tokoh ikut hadir, berawal menyampaikan perkembangan tuntutan pemekaran Desa Buluan Raya yang kandas, Aspihani Ideris langsung berinisiatif demi mempermudah pelayanan publik berkeinginan memiliki kabupaten sendiri. Inisiatif pemekaran itu akhirnya dibawa ke Mubes I di MAN Gambut. Dari itulah muncul beberapa usulan nama, diantaranya Ulin Raya, Banjar Raya, Gambut Raya dan Banjar Lama. ”Nah, pada Mubes pertama disepakati nama kabupaten baru yang dituntut itu adalah Gambut Raya dengan ibukota Gambut,” kenang Suripno Sumas.

Sementara itu, Aspihani Ideris menyambung kisah penuntutan pembentukan dan pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Secara resmi Gambut Raya diajukan pada pemerintah tahun 2003. Namun saat itu kandas, karena baru empat kecamatan yang bergabung, kurang satu kecamatan lagi sebagaimana yang disyaratkan Undang-undang. ”Nah pada Mubes ke-2 nanti yang paling tidak di pertengahan tahun 2018, kami ingin menyerahkan kembali kepada masyarakat 6 kecamatan, baik nama, simbol, dan logo, untuk ditetapkan, begitu juga dengan ke panitiannya,” ucapnya kepada wartawan.

Aspihani meyakinkan, jika enam kecamatan tersebut sudah memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, kedepannya bisa dipastiakan Gambut Raya bisa maju dengan pesat, karena daerah ini memiliki potensi penghasilan daerah yang cukup memadai. Adapun sumber pendapatan daearah terbesar Gambut Raya adalah dari sektor pajak, dan jika perlu jujur PAD yang didapatkan Kabupaten Banjar saat ini, 35 persennya didapatkan dari Gambut Raya, ujar pemrakarsa penuntutan pemekaran Gambut Raya ini kepada wartawan Suara Kalimantan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kotabaru Penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 Di BPK Provinsi Kalsel

Menurut mantan anggota DPRD Banjar 2004-2009, Pendapatan terbanyak yang ada di Gambut Raya Saat ini ada di tiga kecamatan yaitu Kertak Hanyar, Sungai Tabuk dan Gambut mulai banyak dibangun hotel, mall, perumahan dan pergudangan. “Disini bakal ada enam hotel dan beberapa pergudangan. Akan banyak pendapatan dari pajak yang diterima. Namun perlu dicatat dengan mekarnya Gambut Raya tidak akan menjadikan miskin kabupaten induk,” ungkap Aspihani.

Menurut Pjs Ketua Penuntutan H Pangeran Abidinsyah, sosialisasi wacana pembentukan Kabupaten Gambut Raya, terus dilakukan di desa-desa pada enam kecamatan yang akan menjadi wilayah pemekaran. “Sejak pekan lalu, sosialisai Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini kami laksanakan terus menerus di berbagai desa di enam kecamatan yang termasuk wilayah Gambut Raya,” ucap Pangeran Abidinsyah kepada sejumlah wartawan.

Warga dan pembakal mendukung semuanya, mereka beralasan selama ini, perhatian terhadap desa-desa di daerah pinggiran Kabupaten Banjar sangat kurang perhatian, terutama mengenai infrastruktur jalan. Terlebih dana pemerintah terbatas, karena harus melayani 20 kecamatan se Kabupaten Banjar, kata Bidin panggilan akrabnya.

Menurut Abidinsyah, wacana itu sebenarnya sudah lama muncul dan beberapa kali muncul sejak 1998 awalnya hingga tahun 2016. Dia dan tokoh-tokoh dalam gerakan pemekaran wilayah saat ini, hanya meneruskan wacana para tokoh terdahulu. “Saat ini dari segi persyaratan untuk memekarkan diri sudah terpenuhi sesuai dengan Undang-undang, dan kita berkeyakinan paling tidak ditahun 2023 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten sendiri,” harap nya. (TIM)

Dibaca 76 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top