Aktivis LSM ini Angkat Jempol, Bupati Banjar Perintahkan Distamben Teliti Tambang PT MMI dan PT MCM

Gambar : Ilustrasi Internet Tambang Bawah Tanah

Gambar Aspihani Ideris diambil di internet

SUAKA – MARTAPURA. TOKOH aktivis Kalimantan H Aspihani Ideris angkat jempol atas sikap Bupati Banjar KH Khalilurahman bertindak tegas terhadap perusahaan tambang batubara bawah tanah underground yang dilakukan oleh perusahaan yakni PT Marge Mining Industri (MMI) dan PT Marge Continental Mining (MCM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini, tambang underground sangat berdampak negatif terhadap lingkungan disekitar tambang dan juga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan yang berasal dari negeri tirai bambu ini.

“Lembaga kami pernah investigasi, tim melihat sesuatu yang mencurigakan diangkut keluar dari mulut tambang tersebut. Dan barang yang dikeluarkan itu seperti berupa peti-peti, dan terlihat juga adanya pengawalan dalam pengangkutan barang tersebut. Wajarkan kita curiga, kan izinnya tambang batubara. Memangnya apa sih yang mereka angkut itu?”, kata Aspihani seakan-akan sambil bertanya langsung kepada sejumlah wartawan, Senin (21/3/2016).

Selain itu menurut Aspihani, tambang sistem underground di daerah Kecamatan Sungai Pinang dan Peramasan Kabupaten Banjar yang dilakukan oleh perusahaan Marge Mining Industri (MMI) dan Marge Continental Mining (MCM) sangat bersampak negatif bagi masyarakat sekitar, tutur pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN ini.

“Dampak negatifnya sangat besar, bisa saja diatas tambang sistem underground ini menjadikan tanah ambruk, dan berdampak pemukiman warga jadi ambruk serta tanaman atau kebun masyarakat juga menjadi imbasnya. Untung-untung tidak mengakibatkan nyawa melayang. Ini harus diantisipasi dan pemerintah benar-benar mengkaji ulang perizinannya,” tukas Aspihani yang merupakan alumnus Magister Hukum UNISMA-MALANG ini.

Diketahui disaat Bupati Banjar KH Khalilurrahman dalam acara coffee morning, Senin (21/3/2016) meminta dan memerintahkan Distamben untuk mengecek perusahaan tambang underground PT Marge Mining Industri (MMI) dan PT Marge Continental Mining (MCM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar.

Baca Juga:  Tidak Profesional, Advokat Jambi Laporkan Jajaran Polres Sarolangun Ke DivPropam Mabes Polri

“Sebaiknya Distamben mengecek Apakah benar-benar hanya menambang batu bara. Jangan-jangan, ada mineral ikutan yang mereka dapatkan dari aktivitas tambang tersebut,” perintah Guru Khalil sebutan akrab Bupati Banjar kepada Kepala Distamben.

Menurut Guru Khalil, Destamben harus bisa mengakses tambang bawah tanah di Kecamatan Sungai Pinang itu. “Diperiksa, apakah tambangnya batubara atau ada mineral lain. Jangan-jangan tambang itu seperti Freeport, ternyata ada mineral lain selain emas,” ucapnya tegas.

Menurut Bupati yang dikenal sebagai ulama panutan ummat ini, Pemerintah Daerah harus tahu kandungan sebenarnya dari aktivitas tambang batubara di sana. Karena itu, batubara hasil dari tambang underground itu bisa diperiksa di laboratorium, untuk memastikan apakah cuma batubara atau ada kandungan mineral lainnya yang ada.

“Kita jangan takut, tabrak saja kalau ketentuan tidak mengizinkan dan tidak seauai dengan aturan yang ada. Tabrak saja, ini perintah saya sebagai seorang Bupati. Jangan sampai Negara Republik Indonesia ini dibodohi oleh mereka. Kita punya lahan, jangan sampai orang lain yang menikmati,” tegas Guru Khalil.

Kepala Distamben Banjar, Ir Mursal saat dihubungi awak media ini via telepon mengatakan, ada dua tambang batubara dengan sistem underground yang beroprasi di Sungai Pinang yakni Marge Mining Industri (MMI) dan Marge Continental Mining (MCM).

Mursal menjelaskan, kedua tambang tersebut berasal dari negeri Cina, dan saat ini masih dalam tahap konstruksi dan belum sampai pada tahap produksi. Hanya saja, dalam proses pembangunan terowongan perusahaan ini ada menemukan batubara. Batubara ini dikeluarkan, tapi baru sebatas ditumpuk di lokasi perusahaan.

“Perusahaan boleh menjual batubara yang mereka dapatkan saat membangun terowongan karena status perusahaan itu operasi produksi. Namun, perusahaan belum menjual batubara yang mereka dapatkan,” ujarnya. Senin (21/3/2016).

Baca Juga:  Aktifis, Akademisi dan DPRD Banjar Prihatin, Kontraktor Lokal di Diskriminalisasi

Mengenai arahan Bupati untuk meneliti kandungan produksi tambang underground, Mursal mengatakan, mungkin maksud bupati tambang mineral. Kemudian, bahan mentahnya dibawa keluar.

“Kalau tambang mineral pasti ada mineral ikutan. Seperti tambang emas pasti ada mineral ikutan yang lebih mahal seperti uranium dan lainnya,” ujarnya.

Sedangkan tambang PT Marge Mining Industri (MMI) dan PT Marge Continental Mining (MCM) ini, menurut Mursal bukan tambang mineral. Tetapi yang didapatkan merupakan jenis tambang batubara. (yun/sir)

Dibaca 30 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top