suarakalimantan.com – Banjarmasin. DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan “LEKEM KALIMANTAN”, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengingatkan terhadap partai politik dan kandidat bakal calon (Balon) kepala daerah yang menerima dan memberi uang atau imbalan ataupun sejenisnya terhadap proses pencalonannya, karena hal demikian sangat dilarang oleh UU No.8 Tahun 2015, tentang Pilkada, tegasnya ketika diwawancarai beberapa wartawan disela rehat rapat gabungan pimpinan 53 LSM yang ada di Banjarmasin, Jum’at (23/1/2015) di restaurant Hotel Vektoria Banjarmasin.
Dijelaskannya bahwa apabila terbukti partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan dalam bentuk apapun juga dari kandidat calon kepala daerah seperti terdapat dalam pasal 47 UU No.8 Th.2015 maka partai yang menerima imbalan tersebut wajib membayar sepuluh kali lipat dari jumlah nilai yang diterima, dan partai tersebut tidak bisa lagi mengusulkan ataupun mengusung kepala daerah di daerah pemilihan yang sama serta pimpinan partai politiknya bisa dipecat dari kepemimpinannya dan bahkan calon kepala daerah tersebut jika terpilih maka bisa dibatalkan alias tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah terpilih, ujar Alumnus Magister Hukum Universitas Islam Malang ini.
Mahasiswa Unissula – Semarang Program Doktor ini memaparkan, hasil kerja dari intelijen lembaga kami menemukan adanya beberapa indikasi kuat bahwa adanya beberapa partai politik yang meminta mahar dari kandidat calon kepala daerah dan nilai angka rupiahnya cukup lumayan banyak dengan dinilai dari jumlah kursi DPRD yang dimiliki oleh partai politik itu sendiri, dan sebenarnya ini tugasnya PANWASLU atau BAWASLU untuk menelisik permasalahan mahar yang diminta oleh partai politik dan sangat gampang jika itu mau dilakukan, panggil saja semua balon yang pernah mendaftar di partai politik sebagai balon kepala daerah, tanya mereka, pasti akan mendapatkan data dari informasi para balon tersebut, beber Aspihani.
Sungguh menyedihkan penjaringan, penerimaan ataupun pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berbatas waktu yang telah dilaksanakan oleh partai itu sendiri hanya bagaikan sandiwara belaka, karena faktanya orang yang tidak pernah mendaftarkan diri sebagai balon kepala daerah di partai politik, malahan bisa mendapatkan rekomendasi dan SK dari petinggi partai ditingkat pusat untuk bisa berkompetisi di pilkada 9 Desember 2015 ini. Sia-sia partai politik melaksanakan Fit an Proper Test ataupun penyampaian Visi Misi, ternyata pada akhirnya juga semua itu hanya semu belaka.” tukas Sarjana Hukum, Alumni angkatan 2010 Undar – Jombang ini.
Kasian para tokoh-tokoh yang mendaftarkan diri sebagai balon kepala daerah yang pada akhirnya mereka tersisih dari orang yang berkantung tebal, coba anda rasakan betapa kecewanya mereka, suguh Aspihani Ideris kepada beberapa wartawan yang meliputnya sat itu, berapa jumlah kerugian yang mereka derita dan alami, baik moril maupun materi, sosialisasi bertahun-tahun yang mereka laksanakan seakan sia-sia dan musnah dibuat oleh tindakan partai politik yang tidak melihat kepentingan publik.
Menurut Aspihani Ideris yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan, menuturkan bahwa perpolitikan di Indonesia saat ini merupakan sebuah pelajaran berpolitik terburuk secara internasional, hal ini sangat memalukan dan tanpa disadari merupakan mesin penghancur kehormatan Negara secara tidak langsung.
Untuk itu lembaganya mendesak pihak terkait seperti Bawaslu, Panwaslu, bahkan pihak penegak hukum untuk melakukan menyelidikan dan bahkan ketingkat penyidikan terhadap pelaku pelanggar UU No.8 th.2015 ini, dan diharapkan kita semua jangan terlena dengan keadaan sihingga menutup mata dan seakan-akan tidak melakukan tindakan kewajiban sebagaimana mestinya, ujar mantan anggota DPRD Banjar ini.
Dengan beberapa dasar yang didapat, maka para tokoh-tokoh LSM rapat hari ini bersepakat akan menyurati Bawaslu dalam waktu dekat ini apabila orang yang diduga melanggar UU No.8 th.2015 ini mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon kepala daerah dan tidak menutup kemungkinan LSM di Kalimantan Selatan akan menggugat partai poilitik secara hukum dan ini sangat mendasar, selain itupula apabila keterlibatan dua partai politik yang masih bersengketa dalam pemilukada akan datang ini, maka patut dipertanyakan, karena kedua partai politik tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (in krich van gueyde), kata tokoh penggagas Pemekaran Gambut Raya ini.
Pengacara beken H. Abdullah M Saleh, SH salah satu diantara banyak tokoh masyarakat Banjarmasin yang juga ikut mendaftarkan diri kebeberapa partai politik sebagai balon Walikota Banjarmasin mengaku sangat kecewa dengan proses partai politik yang meminta mahar terhadap dirinya diantaranya terhadap PDIP walaupun dirinya bagian dari kader PDIP sendiri, akunya.
“Saya akan menggugat partai politik yang tidak sesuai dengan prosudur hukum dalam penjaringan balon kepala daerah ke Pengaduilan Negeri Banjarmasin dan juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi serta Polda Kalsel, walaupun itu PDIP sendiri partai politik tempat saya bernaung,” ujar pengacara senior ini.
Bahkan kader PDIP yang pernah menjadi salah satu barisan terdepan pembela Megawati Soekarno Putri Ketua Umum PDIP ini mengaku berang dan akan membawa permasalahan partai banteng moncong putih ini keranah hukum, jika dirinya tidak dicalonkan sebagai Walikota Banjarmasin akan datang ini, tegasnya.
“saya selama ini sudah membuang-buang waktu untuk mengurus partai, tetapi jika ternyata tetap juga gagal dalam pencalonan saya sebagai calon Walikota Banjarmasin dari PDIP, serius dan tidak main-main saya akan membawa permasalahan ini keranah hukum, apalagi saya di PDIP untuk Calon Walikota Banjarmasin satu-satunya yang telah mengikuti Fit and Proper Test yang dilaksanakan oleh PDIP sendiri, ungkap Abdullah kepada beberapa wartawan, Jum’at (23/1/2015).
Senada dengan Drs. H. Abdul Gafar, SH, MH mengaku dirinya juga sangat kecewa terhadap beberapa partai politik yang dia lamar, dan dirinya mengaku sangat dirugikan oleh beberapa partai politik yang meminta mahar terhadap pencalonan dirinya, ujar Ketua RUIS NU Kota Banjarmasin ini.
Diketahui Abdul Gafar juga merupakan salah satu pengurus petinggi PKB Kota Banjarmasin ini mengaku sudah melamar pada bulan Januari 2015 dibeberapa partai politik, yaitu di PKB, Partai GERNDRA, PAN, Partai NasDem, Partai HANURA dan PBB.
“Jujur saya sangat kecewa dengan partai tempat saya bernaung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa “PKB” yang tidak bisa membawa saya ke ranah pencalonan sebagai calon Walikota Banjarmasin, padahal menurut Gafar dirinya orang yang pertama yang mendaftarkan diri sebagai balon Walikota Banjarmasin di PKB Kota Banjarmasin dan bahkan segala persyaratan yang diminta oleh PKB saya penuhi semua terkecuali permasalahan mahar”, suguhnya dengan nada kesal.
Noval Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat “Partai HANURA”, tidak menepis adanya mahar yang diminta oleh pimpinan pusat, ujarnya ketika dihubungi wartawan via telpon di 081254014…?. “Ya aku siap haja memperjuangkan kawan-kawan supaya bisa bacalon dan di usung oleh Partai HANURA, cuma masalahnya pimpinan pusat meminta mahar tersebut bayar dimuka, bila bayar maka SK pencalonan dari pusat langsung bisa keluar”, ujarnya.
Senada dengan Rizani Noor, Sekretaris DPC PKB Kota Banjarmasin ini juga membenarkan, bahwa pimpinan PKB pusat meminta mahar tersebut dan wajib dibayarkan minimal separuhnya dulu baru SK pencalonan kepala daerah bisa dikeluarkan, ujarnya ketika dihubungi media ini via telepon di 0853492715..?. (TIM)