SUAKA – BANARMASIN. Maraknya aktivitas bongkar muat batubara karungan yang teradi di Pelabuhan Martapura Baru Trisakti Banjarmasin, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Aliansi Jaringan Anak Kalimantan” (AJAK), Kamis 21 November 2013 melakukan investigasi ke lapangan di sekitar aktivitas bongkar muat batubara karungan tersebut.
Ketua Umum “Aliansi Jaringan Anak Kalimantan” (AJAK), Aspihani Ideris menjelaskan bahwa hasil investigasi yang kami lakukan adanya indikasi Gratifikasi besar-besaran di seputar aktivitas bongkar muat batubara karungan di pelabuhan Martapura Baru, ujarnya.
“Hasil investigasi yang kami lakukan didapat informasi akurat, bahwa aktivitas ini dimotori beberapa perusahaan yang diduga kuat sudah terkondisi dengan pihak aparat, yakni antaranya dilakukan oleh perusahaan CV Usaha Rakyat dan CV Luhur Indo Energi,” ujarnya.
Menurut Aspihani bahwa, diketahui Direktur CV Usaha Rakyat bapak Ekanto Prio Kuncoro yang beralamat di Jalan Meranti I No.37 Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan Direktur CV Luhur Indo Energi bapak Kodrat Retu Yoga yang beralamat di Jalan Ketintang I/16 RT/RW.001 Wonokromo Surabaya, kedua perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan suap terhadapa Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin, serta juga terhadap oknum aparat kepolisian.
Lebih rinci Aspihani Ideris menjelaskan tentang hasil temuan investigasi LSM “Aliansi Jaringan Anak Kalimantan” (AJAK) mengarah ke gratifikasi dan illegalnya adalah sebagai berikut:
- Kedua perusahan CV Usaha Rakyat dan CV Luhur Indo Energi tersebut sampai saat ini masih aktif melaksanakan aktifitas bongkar muat batu bara karungan dan diduga kuat telah melakukan suap kepada bapak Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin untuk mendapatkan Dokument Persetujuan, Pengawasan, Bongkar/ Muat, Barang Berbahaya;
- Dugaan kami aktivitas gratifikasi tersebut menggunakan oknum karyawan Pelayaran yang mempunyai izin khusus untuk mengurus izin dimaksud di atas;
- Dugaan kami kedua perusahan CV Usaha Rakyat dan CV Luhur Indo Energi tersebut tidak memiliki izin Bongkar Muat / Port User kepada Pelindo III Banjarmasin;
- Bahwa kedua perusahaan CV Usaha Rakyat dan CV Luhur Indo Energi juga diduga kuat telah melakukan aktivitas Pengumpulan Batubara sisa Eks Tongkang, sedangkan kedua perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan, Penjualan, Pengolahan, Pemurnian dan Pengumpulan Batubara sisa Eks Tongkang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
- Setiap pengusaha bongkar muat batubara karungan tersebut di duga kuat menyetorkan sejumlah uang pelican perkontenernya kepada KP3 sebesar Rp 260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) melalui bapak Saleh seorang yang bertugas sebagai merantaranya;
- Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin, Hafiz Budiman pun juga di duga kuat menerima opeti tersebut sebasar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan anak buahnya saudara Yusran juga menerima uang perkontenernya sebesar Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), serta saudara Mahin, Kasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di indikasikan menerima uang sejumlah Rp 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) perkontenernya.
Menurut Aspihani Ideris, temuan TIM Investigasi “Aliansi Jaringan Anak Kalimantan” (AJAK) yang membawahi puluhan LSM di Kalimantan, Insya Allah akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam waktu secepatnya, karena kami rasa temuan dan beberapa kesaksian yang di sampaikan oleh para nara sumber itu sudah lebih dari cukup sebagai alat bukti permulaan laporan guna dilakukannya sebuah penyidikan, ujar Alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UNISMA-MALANG ini.
Budi salah seorang pekerja di Pelabuhan Martapura Baru Trisakti.Banjarmasin membenarkan adanya gratifikasi di lingkungan pelabuhan Martapura Baru ini. “Ya benar mas di Pelabuhan Martapura Baru ini dalam aktivitas Bongkar Muat Batubara Karungan ini gratifikasinya berjalan dengan rapi, karena beberapa instansi terlibat disini”, ujarnya.
Ditanya oleh awak Suara Kalimantan, instansi mana saja yang menerima suap uang sebagai pelican aktivitas bongkar muat batubara karungan tersebut, Budi enggan menjelaskannya, “Jika anda mau jelas mengetahuinya silakan saja saudara temui saudara U`un di Pelabuhan Martapura Baru itu, dia selalu stanbye disana kok”, ujar Budi kepada wartawan SUARA Kalimantan, (21/11).
Bapak Saleh, bapak Yusran dan bapak Mahin ketika mau di temui oleh wartawan SUARA Kalimantan sedang tidak berada di Pelabuhan, dan di tanya keberadaan mereka, rekan-rekannya tidak mengetahuinya, Jum`at 21 November 2013.
Senada dengan Drs H Abdul Gafar SH MH, Ketua Asosiasi Buruh Bungkar Muat Pelabuhan ketika di temui wartawan SUARA Kalimantan di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa memang benar di Pelabuhan Martapura Baru Trisakti Banjarmasin ini adanya gratifikasi, dan gratifikasi tersebut sangat mulus berjalan dan bahkan gratifikasi ini sangat terselubung.tertata dengan rapi, katanya.
Disinggung siapa saja yang terlibat gratifikasi di Pelabuhan Martapura Baru Trisakti ini, Gafar tidak berani menjelaskan secara terbuka, namun katanya jika kawan-kawan wartawan mau mengorek informasi tentang gratifikasi di pelabuhan Martapura Baru, coba Tanya saja saudara U`un di pelabuhan tersebut, dia mengetahui sangat banyak tentang aktivitas bongkar muat di pelabuhan ini, ujarnya (21/11).
Ketika kawan-kawan LSM “Aliansi Jaringan Anak Kalimantan” (AJAK) dan para kro media “Suara Kalimantan” menemui saudara Uun ke Pelabuhan Martapura Baru Trisakti, yang bersangkutan lari dari kejaran para TIM investigasi, dan sempat bersuara, “Aku Auran Banar Nah”, ucap U
un singkat dalam bahasa Banjar, Jum`at (22/11).
Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin, Hafiz Budiman ketika di temui beberapa wartawan, menyangkal bahwa dirinya ikut menerima sejumlah uang yang di duga oleh kawan-kawan LSM “Aliansi Jaringan Anak Kalimantan” (AJAK) tersebut. “Saya tidak pernah menerima uang sogokan ataupun uang suapan dari para pengusaha batubara karungan seperti yang di uraikan temuan LSM “Aliansi Jaringan Anak Kalimantan” (AJAK), kalau saya mau menerima sangat sedikit dan tidak sesuai dengan jabatan saya hanya menerima Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) perkontener”. ujarnya.
Jika anda mau membongkar gembungnya Gratifikasi di Pelabuhan, silakan kawan-kawan LSM selidiki di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Pelindo III Banjarmasin dan juga selidiki.pihak KP3, disana banyak informasi aktivitas gratifikasi, ujar Hafiz kepada wartawan Suara Kalimantan, Jum`at 22 November 2013 di ruang kerjanya.
Dan mengenai temuan Gratifikasi yang di duga oleh kawan-kawan LSM “Aliansi Jaringan Anak Kalimantan” (AJAK), sepengetahuan saya instansi KP3 benar menerimanya, bahwa instansi tersebut benar telah menerima sejumlah uang perkontenernya, tetapi nilainya bukan Rp 260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), yang benar itu sepengetahuan saya Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perkontenernya, dan ini bukan rahasia umum lagi, orang orang di Pelabuhan Martapura Baru Trisakti tau semua, ujar Hafiz menjelaskan.
Ditanya mengenai aktivitas bongkar muat batubara karungan di pelabuhan Martapura Baru.Banjarmasin tersebut Hafiz Budiman tidak menampiknya, dan membenarkan aktivitas itu berjalan secara lancar dengan kisaran 400-700 buah kontener perbulannya. Dan saya bekerja di Pelabuhan ini sesuai dengan tugas saya memberikan pelayanan dengan baik serta dengan aturan yang berlaku, tutupnya. (TIM)