Foto Fauzi.Noor: Aparat Kepolisian melakukan Penggeledahan Jum`at malam (5/4) Sekitar jam 21:35 Wita
SUARA KALIMANTAN – MARTAPURA. Usaha para Kepolisian Polres Banjar melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar 2 bulanan terhadap Cukong Emas besar di Martapura, akhirnya membuahkan hasil gemilang dan.hasilnya berhasil menangkap H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan, pada hari Jum`at 5 April 2013 sekitar jam 10:30 Wita di Toko Kalimantan, Pasar Niaga Blok E No.15 Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Namun penangkapan tersebut ditengarai LSM adanya kongkalikung kedua belah pihak antara tersangka dan pihak Kepolisian setempat.
Penangkapan cukung emas dan para penjualnya yang disertai beberapa alat bukti berupa emas mentah dan emas batangan mencapai 10 kelogram, timbangan dan sedikitnya 750 juta rupiah uang tunai itu dinilai oleh LSM merupakan sebuah upaya penegakan hukum yang gemilang bagi instansi Kepolisian Kabupaten Banjar, namun tindakan positif Kepolisian Banjar ini bisa tercureng jika ternyata pada akhirnya adanya sebuah kongkalikung dengan terdakwa, kata Fauzi Noor Petinggi LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK).
Menurut Fauzi Noor, bahwa pihaknya pernah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan tersangka cukung emas tersebut telah dibebeskan oleh pihak Polres Banjar dan informasi tersebut langsung kami tanggapi dengan melakukan investigasi gabungan beberapa LSM turun langsung ke daerah tempat tinggalnya tersangka. Dari hasil investigasi tersebut kami temukan positif bahwa yang bersangkutan (tersangka Cukung Emas Besar) itu memang benar sudah dibebaskan oleh pihak Kepolisian dan berada di rumahnya sendiri, pungkasnya.
Kami rasa sebagai ormas LSM wajarlah mempertanyakan dasar dan menelisik kebebasan tersangka pelanggar UU RI No. 4 Tahun 2009, dan itu adalah tugas kami, kata.Fauzi kepada wartawan Suara Kalimantan.
Diketahui para pelaku yang tertangkap tangan pada waktu itu yaitu H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan (Pembeli) dan 4 orang lainnya selaku penjual Nasrullah bin Jaddi, Syahruddin alias Udin bin H Saidi, Kamal bin Alus dan Junaidi alias Unai, ujar Fauzi Noor.
Dari hasil investigasi ini akan kami tingkatkan Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan menanyakan langsung ke bapak Kapolres Banjar, guna memperjelas tindaklanjut hukum kasus pelanggar UU RI No.4 Tahun 2009 pasal 161 ini, imbuh Fauzi seraya menutup pembicaraannya.
Aspihani Ideris SH MH selaku kuasa hukum H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan ketika dihubungi wartawan Suara Kalimantan via telepon 08125116884, menaggapi dengan santai permasalahan bebasnya tersangka dalam perkara tindak pidana yang dimaksud pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini.
“Wah saya tidak tahu kalau klien saya itu sudah bebas, pasalnya jujur ya sampai detik ini saya tidak pernah dihubungi lagi oleh Haji Ibur,” ujar Aspihani Ideris.
Saya rasa H Ibur masih berada di tahanan Polres Banjar, dan sayapun tidak mengetahuinya kalau ternyata klien saya itu sudah dibebaskan, saya tahunya baru sekarang, itupun anda sendirikan yang memberitahu saya, ujarnya dalih bertanya kepada wartawan Suara Kalimantan.
Saya ketemu sama Haji Ibur ketika mendampingi beliau pada waktu pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka saja, saya pada waktu itu mendampingi beliau sejak jam 11san pagi pada hari Jum`at (5/4) sampai sekitar jam 23:30 Wita. Karena pada malam itu juga diadakan penggeledahan serta pengambilan beberapa alat bukti lainnya di Toko Emas Kalimantan miliknya klien saya, serta besok.pagi harinya menjenguk beliau di tahanan Polres Banjar, setelah itu dan sampai saat ini tidak pernah ketemu lagi dengan beliau, ujar Aspihani.
Jika ternya klien saya tersebut benar-benar sudah bebas atau dibebaskan dari tahanan Polres Banjar sangat aneh sekali saya sebagai penerima kuasa hukumnya tidak diberitahu, jujur sampai detik ini saya tidak tahu dan tidak mengetahuinya kalau yang bersangkutan telah bebas seperti yang dikatakan kawan-kawan LSM itu, ujar Aspihani.
Biasanya kata Aspihani kalau ternyata seseorang yang terbukti tersangkut perkara pidana pengen bebas bersyarat, hal itu harus melalui pengacaranya dengan dibuatkan surat penangguhan penahanan walaupun jaminan istri ataupun keluarganya ataupun juga lewat uang atau barang berharga, jika tidak melalui proses tersebut wah itu sudah tidak benar dan ada apa dibalik semuanya itu? Seakan-akan ada main mata, benarkan? Aspihani balik bertanya kepada wartawan Suara Kalimantan.
Diketahui bahwa Kuasa Hukum H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan adalah Badrul Ain Sanusi Al Afif SH.I MS MH dan Aspihani Ideris SH MH. Badrul Ain Sanusi Al Afif ketika mau di minta konfirmasi keterangannya oleh wartawan Suara Kalimantan, HP-Nya selalu tidak bisa di hubungi alias Non Aktif dan beberapa kali ditemui di tempat tinggalnya selalu tidak ketemu. Sedangkan H Burhanuddin ketika ditemui oleh wartawan Suara Kalimantan dirumahnya, selalu menghindar dan di hubungi via telepon, HP-Nya tidak aktif. (TIM)